Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam klarifikasi disebutkan perihal adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sebagai berikut.
1. Pokok pikiran pertama:
1. Pokok pikiran pertama:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya.
Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, berdasarkan pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, mencakup segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang dilarang dilupakan.
Hal ini menawarkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua:
Hal ini menawarkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu impian yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu alasannya ialah tujuan (kausa finalis) sehingga sanggup memilih jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk hingga pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga:
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini ialah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat:
4. Pokok pikiran keempat:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi insan yang luhur.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar