-->

iklan banner

But

Pengertian Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap (BUT) ialah bentuk perjuangan yang dipergunakan oleh orang langsung yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang langsung yang berada di Indonesia tidak lebih 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas), dan badan  yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal  kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara di Indonesia.

BUT sanggup berupa:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perikatan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  14. Orang atau tubuh yang bertindak selaku distributor yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang mendapatkan premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia dan
  16. Komputer, distributor elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau dipakai oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan acara perjuangan melelui internet

Bentuk perjuangan tetap dikenakan pajak  atas penghasilan baik yang berasal dari perjuangan atau kegiatan, maupun yang berasal  dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian  semua penghasilan  tersebut dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan BUT

Yang menjadi pajak penghasilan BUT adalah:

  1. Penghasilan dari perjuangan atau acara BUT tersebut dan dari harta yang di miliki atau dikuasai

Sebagai contoh: Communitel Ltd yang bergerak dalam perjuangan penjualan satelit komunikasi memiliki cabang di Jakarta dengan nama Communitel Indonesia. Apabila Communitel Indonesia memperoleh keuntungan melalui perjuangan penjualan satelit komunikasi,  maka atas keuntungan penjualan tersebut dikenakan  pajak penghasilan  sebagai pajak atas penghasilan wajib pajak BUT.

  1. Penghasilan kantor sentra dari perjuangan atau kegiatan, penjualan barang atau kontribusi jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan  atau dilakukan di Indonesia

Sebagai contoh: New York Bank memiliki cabang di Jakarta (New York Bank Indonesia). Apabila New York Bank mendapatkan penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan tanpa melalui New York Bank Indonesia, maka penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT (NewYork Bank-Indonesia)

  1. Penghasilan sebagaimana tersebut pada PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat korelasi efektif antara BUT dengan harta atau acara yang memperlihatkan penghasilan dimaksud.

Sebagai contoh: Foodz Inc. menciptakan perjanjian dengan PT Lezzat untuk memakai brand dagang Foodz Inc. atas penggunaan hak tersebut Foodz Inc. mendapatkan imbalan  berupa royalti dari PT Lezzat. Dalam rangka pemasaran produk, foodz Inc. juga memperlihatkan jasa manajemen kepada PT Lezzat melalui Foodz-Indonesia (BUTnya di Indonesia). Dalam hal demikian merek dagang oleh PT Lezzat memiliki hubungan.

Cara Melunasi Pajak

Pada dasarnya, wajib pajak sanggup menghitung dan melunasi pajak penghasilan melalui dua cara yaitu:

  1. Pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak yang meliputi:
  • Pembayaran sendiri oleh wajib (PPh pasal 25) untuk setiap masa pajak
  • Pembayaran pajak melaui pemotonga/pemungutan pihak ketiga (orang langsung atau tubuh baik swasta maupun pemerintah) berupa kredit pajak yang sanggup diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama tahun pajak yaitu:

1). Pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau acara (PPh pasal 21)

2). Pemungutan PPh atas penghasilan dari acara di bidang impor atau acara perjuangan dibidang lain, dan pembayaran atas penyerahan barang kepada tubuh pemerintah (PPh pasal 22)

3). Pemotongan PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain, Jasa, Hadiah dan penghargaan (PPh pasal 23)

4). Pelunasan PPh di luar negeri atas penghasilan di luar negeri (PPh pasal 24)

5) Pemotongan PPh atas penghasilan yang terutang atas wajib pajak luar negeri (PPh pasal 26)

6). Pemotongan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya (PPh pasal 4 ayat 2). Untuk PPh pasal 4 ayat 2 tidak dikreditkan

2.  Pelunasan pajak sehabis final tahun

Pelunasan pajak sehabis tahun pajak berakhir dilakukan dengan cara:

  • Membayar pajak yang kurang disetor yaitu dengan menghitung sendiri jumlah pajak penghasilan terutang untuk suatu tahun pajak dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan
  • Membayar pajak yang kurang disetor menurut surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak  yang ditetapkan oleh eksekutif jendral pajak, apabila terdapat buktu bahwa jumlah pajak penghasilan terutang tidak benar.
Penentuan Laba BUT

Dalam memilih besarnya keuntungan BUT ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:

  1. Biaya adminstrasi kantor sentra yang diperbolehkan dibebankan ialah biaya yang berkaitan dengan perjuangan atau acara BUT, yang besarnya ditetapkan eksekutif jendral pajak
  2. Pembayaran oelh BUT kepada kantor sentra yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:
  • Royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten atau hak hak lainnya
  • Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya
  • Bunga, kecuali bungan yang berkenaan dengan perjuangan perbankan

Sebagai konsukuensinya, atas pembayaran menyerupai tersebut diatas, yang diterima atau diperoleh BUT dari kantor sentra tidak dianggap sebagai objek pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan perjuangan perbankan.

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak dari Suatu BUT yang di nyatakan kembali di Indonesia

Penghasilan kena pajak sehabis dikurangi pajak penghasilan dari suatu bentuk perjuangan tetap di indonesia, akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (bersifat final) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di indonesia. Penanaman kembali tersebut harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut:

  1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghsilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang gres didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau akseptor pendiri.
  2. Perusahaan gres yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud hruf a, harus secara aktif melaksanakan acara perjuangan sesuai dengan akte pendiriannya, paling usang 1(satu) tahun semenjak perusahaan tersebut didirikan
  3. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak  berjalan atau paling usang tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut dan
  4. Tidak melaksanakan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sehabis perusahaan gres tersebut telah berproduksi komersial

Bentuk perjuangan tetap yang melaksanakan penanaman kembali, wajib memberikan pemberitahuan secara  tertulis mengenai bentuk  penanaman yang dilakukan  kepada Dirjen Pajak  sebagai lampiran SPT Tahunan  PPH tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang  bersangkutan

Contoh

Foodz Indonesia yang merupakan bentuk perjuangan tetap memiliki penghasilan kena pajak dalam tahun 2009 sebesar Rp.1.000.000.000,00

Penghasilan Pajak atas BUT tersebut ialah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak                                                 Rp.1.000.000.000,00

PPh terutang

28% x Rp.1.000.000.000,00                           Rp.280.000.000,00

Penghasilan kena pajak BUT sesudah

Dikurangi dengan pajak penghasilan       Rp.720.000.000,00

Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar

20% x RP.720.000.000,00 atau sama dengan Rp.144.000.000,00

Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sehabis dikurangi pajak penghasilan tersebut (sebesar Rp.720.000.000,00) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan pajak penghasilan sebesar 20% atau sebesar 144.000.000,00

Lihat juga

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "But"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel