Pasar Uang
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) di indonesia masih sanggup dibilang relatif gres jikalau dibandingkan dengan negara – negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia kini ini, pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Pengertian pasar uang sanggup anda lihat pengertian tentang Pasar Modal, perbedaannya hanya terletak pada waktu instrumen yang diperjualbelikan, kawasan penjualan serta tujuan daripada penjual dan pembeli.
Pasar uang dan Pasar Modal mempunyai perbedaan yang cukup terang misalnya, jikalau dilihat dari jangka waktu instrumen yang diperjualbelikan, kawasan pernjualan serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan pertama yakni dari instrumen yang diperjualbelikan yaitu jikalau di dalam pasar modal yang diperjual-belikan yakni surat – surat berharga jangka panjang ibarat saham atau obligasi sedangkan di pasar uang yakni surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, Comercial Paper, Call money, Sertifikat Bank Indonesia , surat berharga pasar uang atau Banker,s Accepted.
Kemudian jikalau dilihat dari segi pasar kawasan diperjualbelikannya surat surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu disuatu kawasan tertentu ibarat di bursa efek, sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjual dan pembeli surat surat berharga tersebut tidak dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik ibarat telepon, faksimile atau telex. Dengan kata lain, dipasar uang sanggup diperoleh antar kreditor dengan investor secara eksklusif diberbagai tempat.
Perbedaan lainnya jikalau dilihat dari tujuan penjual atau pihak yang mengeluarkan surat surat berharga tersebut. Tujuan pasar uang yakni untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek ibarat untuk keperluan modal kerja, sedangkan di pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk perluasan perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat surat berharga di pasar uang tujuannya yakni mencari laba semata dan didalam pasar modal disamping laba juga penguasaan perusahaan.
Para penerima dalam pasar uang yakni Bank atau forum lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeli surat surat berharga di pasar uang didasarkan pada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan. Oleh lantaran itu, faktor kepercayaan sangatlah mayoritas sebelum surat surat berharga tersebut diperjualbelikan oleh investor.
Tujuan Pasar Uang
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara eksklusif maupun tidak langsung. Masing masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing masing pula.
Pihak pihak yang terlibat dalam pasar uang yakni sebagai berikut:
- Pihak yang membutuhkan dana.
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dan yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
- Pihak yang menanamkan dana
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi dipasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut dipasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana di pasar uang yaitu:
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, ibarat membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, lantaran disebabkan kekurangan uang kas.
- Untuk memebuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya, upah karyawan, gaji, pembelian materi dan kebutuhan modal kerja lainnya.
- Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di forum kliring dan harus segera dibayar.
Sedangkan tujuan pihak yang bermaksud menanamkan dananya dipasar uang adalah:
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
- Bermaksud membantu pihak yang benar benar mengalami kesulitan keuangan
- Spekulasi, dengan keinginan akan memperoleh laba besar dalam waktu yang relatif singkat dengan kondisi ekonomi tertentu.
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana dari investor didalam pasar uang tentu dengan banyak sekali pertimbangan. Investor sanggup memilih salah satu dari sekian banyak surat surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing masing. Surat surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut sebagai instrumen pasar uang.
Adapun jenis instrumen pasar uang yang di tawarkan sebagai berikut:
- Interbank Call Money
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Sertifikat Deposito
- Surat berharga Pasar Uang (SBPU)
- Banker’s Acceptance
- Comercial paper
- Treasury Bills
- Repuchase Agreement
- Foreign Exchange market
Untuk lebih jelasnya pengertian, tujuan, dan perbedaan-perbedaan antara instrumen pasar uang tersebut diatas akan di perjelas di bawah ini:
- Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak sanggup menutupi kekalahannya maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh lantaran itu, biar tidak tidak terkena sangsi akhir kekurangan likuiditas, bank tersebut sanggup meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Pengertian call money itu sendiri yakni kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit hingga dengan 7 hari. Pemberian call money sanggup berbentuk one day call money (overnigh) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money sanggup pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.
Proses pinjaman call money pada prinsipnya tidak berbeda dengan pinjaman kredit pada umumnya. Mungkin yang menjadi perbedaan yakni persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat. Namun sebelum akomodasi call money diberikan, terlebih dahulu pihak kreditor mempertimbangkan problem kepercayaan. Hal ini disebabkan jaminan yang diberikan hanya sebatas kepercayaan.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pinjaman akomodasi call money antara lain sebagai berikut:
- Fasilitas call money diberikan di forum kliring kepada bank bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
- Besarnya pinjaman call money tidak melebih kalah kliring hari ini
- Intrumen pinjaman sanggup berupa promes
- Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak sanggup dilunasi pada masa jatu tempo, maka akan bermetamorfosis pinjaman biasa.
- Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan peerintah terhadap operasi pasar terbuka (open marekt operation) dalam problem penanggulangan jumlah uang yang beredar.
SBI pertamakali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijakan ini tidak berlangsung lama, lantaran pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperkenankan bank bank umum untuk menerbitkan sertifkat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijakan deregulasi perbankan 1983.
Tujuan bagi investor baik bank maupun forum keuangan lainnya membeli SBI yakni sebagai akhir kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jikalau pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan gampang SBI sanggup diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.
- Sertifikat Deposito
Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan akta deposito sejak tahun 1971, maka hingga kini ini akta deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Sertifkat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai keinginan bank pencairan akta deposito sanggup dilakukan sesudah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana , maka sanggup pula sertifkat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada forum atau pihak umum.
Perbedaan antara akta deposito dengan deposito berjangka yakni dalam hal indentitas, dimana sertifkat deposito atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Dengan tanpa identitas (atas unjuk) ini, maka akta deposito sanggup diperjualbelikan/dipindahtangankan, sedangkan deposito berjangka tidak.
Kemudian dalam hal nominal akta deposito sudah tercetak sedangkan deposito berjangka belum. Perbedaan lainnya yakni dalam hal penarikan bunga, dimana sertifikat deposito sanggup ditarik dimuka sedangkan deposito berjangka hanya sanggup ditarik setiap bulan atau sesudah jatuh tempo.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melaksanakan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau forum keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek sanggup menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank Indonesia atau pihak pihak lainnya.
Penerbitan warkat warkat sanggup berupa wesel atau promes dengan jangka waktu 30 hari hingga dengan 180 hari.
- Banker’s Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan dengan cap dengan kata kata “accepted” dan sanggup di perjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari hingga dengan 180 hari. wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance.
Banker’s acceptance terjadi dalam perdagangan diluar negeri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan barang antar negara. Sebagai pola importir Indonesia ingin membeli barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menandatangani sales contract antar keduanya maka importir sanggup membuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank)
- Comercial Paper
Comercial Paper merupakan kertas berharga yang sanggup diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk kedalam jenis Comercial Paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan forum keuangan, termasuk bank.
Penerbitan promes yang termasuk dalam jenis Comercial Paper ini tidak disertai jaminan tertentu. Seperti halnya surat berharga pasar uang lainnya, bahwa penerbitan Comercial Paper ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan dimana kepada sipemegang promes penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada dikala jatuh tempo.
- Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank sentral dengan jangka waktu paling usang 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
Keuntungan dari treasury bills ini bagi pembeli faktor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Di samping jenis surat berharga ini gampang diperjualbelikan. Treasury bills diterbitkan diluar negeri sedangkan di indonesia sanggup disamakan dengan SBI yang diterbitkan Bank Indonesia.
- Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga sanggup diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.
Transaksi repuchase agreement ini diperjualbelikan secara diskonto, instrumen yang diperjualbelikan sanggup berupa sertifikat Deposito, SBI, SBPU, serta Treasury bills
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Pasar Uang"
Posting Komentar