√ Mahkamah Agung (Ma) : Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Struktur Terlengkap
√ Mahkamah Agung (MA) : Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Mahkamah Agung.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Mahkamah Agung? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan suatu forum tinggi negara dalam sistem keatanegaraan Indonesa yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman gotong royong dengan mahkamah konstitusi.
Mahkamah agung ini juga membawahi tubuh peradilan dalam sebuah lingkungan peradilan umum, lingkungan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata perjuangan negara.
Pengertian Mahkamah Agung (MA) Menurut Para Ahli
1. Wikipedia
Mahkamah agung ialah sebuah pengadilan tertinggi dalam tingkatan pengadilan yang terdiri dari banyak kawasan hukum.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Mahkamah agung yaitu suatu forum yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bersama dengan mahkamah konstitusi.
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
Mahkamah agung yakni salah satu pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, di mana ketika menjalankan tugasnya, forum ini terlepas dari imbas pemerintah dan forum lain.
Sejarah Terbentuknya Mahkamah Agung (MA)
Terbentuknya forum Mahkamah Agung di Indoneisa berkaitan akrab dengan masa penjajahan Belanda, Inggris, dan Jepang.
Pada zaman penjajahan Belanda, terdapat sebuah forum peradilan berjulukan Hooggreechtshof yang dibuat sebagai pengadilan tertinggi yang berkedudukan di ibukota.
Pengadilan ini mempunyai wewenang untuk mengawasi jalannya peradilan di Indonesia. Tak hanya itu saja, forum ini juga mengawasi sikap hakim dalam memutuskan dan menawarkan hukuman kepada para tersangka.
Pada ketika itu, Undang-Undang diterapkan berdasarkan golongan. Masyarakat dibedakan menjadi golongan Belanda, Eropa, dan penduduk pribumi.
Sistem aturan yang dipakai untuk mengatur hak kuasa tanah yaitu sistem aturan Belanda yang sifatnya diskriminatif.
Pada masa penjajahan Jepang, pengadilan tertinggi yang sudah dibuat Belanda akan mengalami pergantian nama menjadi Kekooto Hooin. Tak hanya dengan mengubah nama saja, tapi kewenangan yang sanggup dimiliki forum ini juga diubah pada tahun 1944.
Setelah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku. Namun pada ketika itu, belum ada forum kehakiman tertinggi di Indonesia. Akhirnya dibentuklah Mahkamah Agung yang berkedudukan di Jakarta.
Kekuasaannya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1947 perihal suatu kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Undang-Undang ini lalu sanggup juga diperbarui pada tahun berikutnya hingga ditetapkanlah MA sebagai forum pengadilan tertinggi di Indonesia.
Sampai sekarang, Mahkamah Agung terus memaksimalkan fungsi, tugas, dan wewenangnya yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
Tugas Mahkamah Agung (MA)
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi. Dalam tingkat ini mahkamah agung memutuskan permohonan kasasi pada tingkat simpulan dari semua lingkungan peradilan.
- Memeriksa dan memutuskan permohonan perihal kewenangan mengadili. Pada tingkat ini Mahkamah agung juga mempunyai kewenangan untuk sanggup menguji peraturan perundang-undangan secara materil dan juga sanggup menyatakan sah atau tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut.
- Memeriksa dan memutuskan sebuah permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh suatu kekuatan aturan yang tetap. Pada tingkat ini juga makhkamah agung mengawasi penyelenggaraan peradilan dalam sebuah lingkungan kehakiman dengan cara tidak mengurangi kebebasan hakim dalam hal menyidik dan memutuskan suatu perkara.
- Mahkamah Agung ini bertugas untuk sanggup menawarkan nasehat aturan kepada presiden selaku kepala Negara dalam rangka menawarkan dan juga menolak grasi.
- Mahkamah agung menawarkan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum.
Fungsi Mahkamah Agung (MA)
1. Fungsi Peradilan
- Sebagai forum pengadilan tertinggi dio negara Indonesia.
- Sebagai pemeriksa sengketa dan mempunyai wewenang untuk mengadili.
- Sebagai penguji Undang-Undang secara materiil.
- Sebagai pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan.
2. Fungsi Pengawasan
- Sebagai pengawas tingkah laris pejabat yang mempunyai kekuasaan peradilan.
- Sebagai pengawas lingkungan peradilan.
3. Fungsi Mengatur
- Mengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan.
- Membuat peraturan program sendiri untuk melengkapi apa yang telah diatur dalam undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
- Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan di lingkungan hukum.
- Sebagai penasehat aturan presiden.
5. Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan juga finansial hingga pada ketika ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun pada berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah sanggup dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang untuk sanggup mengatur kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 perihal Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal aneka macam Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Wewenang Mahkamah Agung (MA)
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi terhadap keputusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
- Memeriksa dan memberi keputusan perihal sengketa kewenangan mengadili.
- Memeriksa dan memberi keputusan perihal permohonan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah menerima kekuatan aturan tetap.
- Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan yang ada di bawah undang-undang.
- Meminta keterangan perihal hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
- Memberi sebuah petunjuk, teguran, atau peringatan jikalau dianggap perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan, dengan tak akan mengurangi kebebasan hakim dalam hal dengan menyidik dan memutuskan perkara.
- Memeriksa dan memberi keputusan terhadap permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tingkat terakhir atas keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap.
Kekuasaan Mahkamah Agung (MA)
- Kekuasaan untuk sanggup mengatur.
- Kekuasaan menyelenggarakan suatu manajemen peradilan.
- Kekuasaan mengeksekusi sebuah putusan.
- Kekuasaan untuk sanggup menguji peraturan perundang-undangan.
- Kekuasaan untuk sanggup memberi nasehat atau pertimbangan aturan kepada forum tinggi negara yang lain.
- Kekuasaanuntuk sanggup menjaga konstitusi.
Struktur Susunan Mahkamah Agung (MA)
1. Pimpinan
Pimpinan Mahkamah Agung yang terdiri dari ketua, dua (2) wakil ketua, dan beberapa kepala muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua dan wakil ketua bidang yudisial bidang nonyudisial.
Wakil ketua yang mengawasi kepala sipil sektor peradilan, kepala muda cowok kriminal, kepala muda agama, dan ketua muda dari manajemen negara.
Sedangkan wakil ketua yang bertanggung jawab atas bidang nonyudisial ketua muda dan kepala cowok training pengawasan. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim, dan diangkat oleh Presiden.
2. Hakim Anggota
Hakim Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung. Di Mahkamah Agung ada maksimum 60 orang. Hakim sanggup berasal dari sistem karier atau non-karir sistem.
Nominasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial DPR, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Hakim Agung Melewati kiprah dan memutuskan masalah ini di tingkat Kasasi.
3. Kepaniteraan
Panitera Mahkamah Agung mempunyai kiprah melakukan pemberian proteksi teknis di bidang manajemen dan keadilan dari Dewan Tertinggi Hakim di cek, mengadili, dan memutus kasus, serta penyelesaian manajemen untuk melakukan keputusan Mahkamah Agung.
4. Sekretariat
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni sebagai berikut :
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
- Badan Pengawasan
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Badan Urusan Administrasi
5. Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung yakni terdiri atas :
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Tinggi
6. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu terdiri dari :
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer
7. Keadaan Perkara
Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu mencakup :
- Kewenangan untuk menyidik dan memutuskan banding, sengketa perihal kewenangan hakim, dan seruan peninjauan kembali keputusan yang mempunyai mengikat.
- Menguji otoritas aturan dan peraturan di bawah UU terhadap UUD.
- Memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi.
Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Mahkamah Agung : Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Mahkamah Agung (Ma) : Pengertian, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Struktur Terlengkap"
Posting Komentar