Pengertian Paripasu Agunan Kredit Dalam Perbankan
Pengertian Paripasu Agunan Kredit dalam Perbankan - Paripasu Agunan Kredit Adalah sistem pengikatan suatu jaminan berupa harta tetap yang dijadikan jaminan atau agunan untuk beberapa kemudahan kredit yang diterima oleh beberapa debitur, yang nilainya di kaitkan secara proporsional dengan masing masing kredit yang diperoleh.
Contohnya sebagai berikut :
Harta tetap yang dijaminkan yaitu suatu Bangunan Pabrik dan mesin-mesinnya diatas tanah HGB dengan Nilai jaminan Rp.20 milyar.
Dijadikan jaminan untuk kredit yang diperoleh oleh beberapa perusahaan (grup) sebagai berikut :
Debitur Limit Kredit
PT. AA Rp. 7 milyar
PT. BB Rp. 5 milyar
PT. CC Rp. 4 milyar
Total Rp. 16 milyar
Jaminan untuk PT. AA yaitu (7/16 )x Rp.20 milyar = Rp. 8,75M
Jaminan untuk PT. BB yaitu (5/16) x Rp.20 milyar = Rp. 6,25M
Jaminan untuk PT. CC yaitu (4/16) x Rp.20 milyar = Rp. 5 M
0 Response to "Pengertian Paripasu Agunan Kredit Dalam Perbankan"
Posting Komentar