-->

iklan banner

√ Pengertian Forum Legislatif, Yudiskatif Dan Direktur Serta Tugasnya Terlengkap

√ Pengertian Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif serta Tugasnya Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Yudiskatif dan Eksekutif serta Tugasnya Terlengkap √ Pengertian Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif serta Tugasnya Terlengkap
√ Pengertian Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif serta Tugasnya Terlengkap

 


Pengertian Lembaga Legislatif


 


Lembaga Legislatif merupakan salah satu perwakilan rakyat yang diberikan kiprah untuk menyusun kesesuian dalam undang-undang serta melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pada suatu forum administrator dalam menjalankan kiprah dan peranannya.


 


 


Contoh dan Tugas Lembaga Legislatif


 


1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai forum negara. Anggota dewan perwakilan rakyat adala mereka yang menjadi anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai penerima PEMILU dan terpilih.


Namun di tingkat provinsi pun terdapat forum legislatif tersebut dengan nama DPRD Provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten atau kota mempunyai nama DPRD Kabupaten atau Kota. Masa jabatan anggota dewan ini selama 5 tahun dan dipilih eksklusif oleh rakyat.


Tugas dewan perwakilan rakyat diantaranya yakni :



  • Memilih anggota BPK secara langsung.

  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

  • Memberi persetujuan kepada Presiden untuk pernyataan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.

  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.


 


2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


DPD ialah suatu forum legislatif perwakilan kawasan yang mempunyai kedudukan sebagai forum negara. Anggota DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang terpilih ketika PEMILU.


Jumlah anggota untuk setiap provinsi tidak sama. Paling banyak perwakilan setiap provinsi ialah empat orang. Masa jabatan anggota legislatif ini selama 5 tahun.


Tugas DPD diantaranya yaitu :



  • Mengajukan rancangan Undang-Undang Dasar yang berafiliasi dengan otonomi kawasan dan mengawasi pelaksanaannya.

  • Memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK.

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai RUU APBN


 


3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


MPR yaitu salah satu forum legislatif yang di dalamnya terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD yang terpilih dalam PEMILU. MPR bertugas menciptakan UUD, peraturan, dan kebijakan.


Masa jabatannya sama dengan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. Lembaga legislatif ini juga bertempat di ibukota negara.


Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR merupakan forum yang mempunyai kedudukan tertinggi di Indonesia. Namun pasca amandemen, status forum tertinggi sudah tidak ada lagi dan telah berganti menjadi forum negara.


Tugas MPR diantaranya ialah :



  • Membuat, menetapkan, dan mengubah UUD.

  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

  • Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden sesuai dengan UUD.


 


 


Pengertian Lembaga Eksekutif


 


Lembaga Eksekutif yaitu suatu forum yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan UU dan menciptakan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pelaksanaannya.


Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang mempunyai suatu kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.


Figur paling senior dalam sebuah cabang administrator disebut kepala pemerintahan. Eksekutif sanggup merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.


 


 


Contoh Lembaga Eksekutif


 


1. Presiden


Presiden ialah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Presiden mempunyai masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode. Namun, ia masih tetap diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai presiden kembali untuk periode berikutnya.


 


2. Wakil Presiden


Wakil presiden yaitu sebuah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden sanggup mengambil alih kiprah dan jabatan presiden jika Presiden berhalangan.


 


3. Menteri


Menteri yakni salah satu jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan sanggup merupakan seorang anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri.


 


 


Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif


 



  • Membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR

  • Mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang mempunyai kiprah di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah forum yang mewakili sebuah pemerintahan negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan.

  • Menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri

  • Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara abnormal yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa.


 


 


Pengertian Lembaga Yudikatif


 


Lembaga Yudikatif merupakan salah satu forum yang mempunyai atau mempunyai kewenangan dalam mengadili para pelanggar yang telah melanggar kebijakan yang dibentuk oleh forum legislatif.


Lembaga Yudikatif juga merupakan suatu forum negara yang mempunyai kiprah melaksanakan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan aturan di suatu negara.


 


 


Contoh Lembaga Yudikatif


 


1. Mahkamah Agung


Wewenang Mahkamah Agung (MA) ada di sektor kehakiman. Lembaga negara ini merupakan forum yang menyelenggarakan peradilan serta penegakan aturan di negara ini.


 


2. Mahkamah Konstitusi


Lembaga satu ini merupakan bab yudikatif yang berwenang sebagai pengadil pada tingkatan pertama serta terakhir. Keputusan yang dibentuk Mahkamah Konstitusi sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.


 


3. Komisi Yudisial


Lembaga negara ini merupakan forum yang mempunyai kiprah serta wewenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial juga mempunyai peranan dalam menegakan keluhuran, kehormatan, sampai martabat dan sikap hakim.


 


 


Tugas dan Wewenang Lembaga Yudikatif


 


1. Mahkamah Agung



  • Menguji dan mengadili peratuan perundang-undangan

  • Memberi pertimbangan kepada kepala negara wacana donasi pengampunan sanksi dan rehabilitas

  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi


2. Mahkamah Konstitusi



  • Mengadili dari tingkat pertama sapai selesai putusan yang sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.

  • Memutuskan persengketaan

  • Memutuskan pembubaran partai politik

  • Memutuskan perselisihan terkait hasil Pemilu

  • Memberi keputusan pendapat dewan perwakilan rakyat wacana dugaan pelanggaran Presiden dan wakilnya sesuai Undang-Undang

  • Menerima segala proposal pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera ditindaklanjuti.


 


3. Komisi Yudisial



  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung

  • Menjaga dan menegakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan sikap Hakim Agung


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Pengertian Lembaga Legislatif, Yudiskatif dan Eksekutif serta Tugasnya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Pengertian Forum Legislatif, Yudiskatif Dan Direktur Serta Tugasnya Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel