Spt
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) yakni surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang bahwasanya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain daam 1 (satu) tahun pajak atau bab tahun pajak
- Penghasilan yang merupakan objek pajakdan /atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban dan/atau
- pembayaran dari pemotong atau pemungut perihal pemotongan atau pemungutan pajak orang langsung atau tubuh lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang glamor yang bahwasanya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telak dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan
Prosedur Penyelesaian SPT
- wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di daerah yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak juga sanggup mengambil surat pemberitahuan dengan cara lain, contohnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh formulir Surat pemberitahuan tersebut.
- Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa indonesia dengan mengunakan aksara latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta memberikan kekantor direktorat Jendral Pajak setempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau daerah lain yang ditetapkan oleh administrator jendral pajak
- Wajib pajak yang telah menerima izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa absurd dan mata uang selain rupiah, wajib memberikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan memakai satuan mata uang selain rupiah yang di izinkan.
- Penandatanganan SPT sanggup dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanyai memiliki kekuatan aturan yang sama.
- Bukti bukti harus dilampikan pada surat pemberitahuan, antara lain:
- Untuk wajib pajak yang menadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan laporan keuntungan rugi serta keterangan ketaran lain yang diharapkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
- Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang sanggup dikreditkan, Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak
- Untuk wajib pajak yang memakai norma perhitungan perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan
Pembetulan SPT
Wajib pajak dengan kemauan sendiri sanggup membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan memberikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan surat pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling usang 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan Tahunan maupun surat pemberitahuan masa yang menimbulkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung semenjak jatuh tempo pembayaran hingga dengan tanggal pembayaran, dan bab dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri pelunasan kekuarangan pembayaran jumlah ppajak yang bahwasanya terutang besarta hukuman adminstrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pjak yang kurang dibayar.
Walaupun Direktorat Jendral Pajak telah melaksanakan investigasi dengan syarat administrator jendral pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri sanggup mengungkapkan dalam laporan tersendiri perihal ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang sanggup mengakibatkan:
- Pajak pajak yang masih harus dibayar lebih besar atau lebih kecil
- Rugi menurut ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau menjadi lebih kecil atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
Pajak yang kurang dibayar timbul sebagai akhir dari pengungkapan ini besarta hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan tersebut dimaksud disampaikan
Wajib pajak sanggup membetulkan surat pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak mendapatkan ketetapan pajak, Surat Keputasan Kebaratan, Surat Keputasan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikonpensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat administrator jendral pajak beluk melaksanakan tindakan pemeriksaan.
Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua yaitu:
- Surat Pemberitahuan Masa, yakni surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
- Suart Pemberitahuan Tahunan, yakni surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bab tahun pajak
SPT meliputi:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- SPT Masa yang terdiri dari:
- SPT masa Pajak Penghasilan
- SPT masa pajak pertambahan nilai dan
- SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
SPT sanggup berbentuk:
- Formulir kertas (hardcopy) atau
- E-SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan yakni sebagai berikut:
- Untuk surat pemberitahuan masa, paling usang 20 (dua puluh) hari sesudah selesai masa pajak. Khusus untuk pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai disampaikan paling usang selesai bulan berikutnya masa pajak.
- Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang langsung wajib, paling usang 3 (tiga) bulan sesudah selesai tahun pajak; atau
- Untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling usang 4 (empat) bula sesudah selesai tahun pajak
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak sanggup memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling usang 2 (dua) bulan semenjak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara memberikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan dibentuk secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
- Penghitungan semetara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
- Laporan keuangan sementara
- Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekuaran pembayaran pajak yang terutang
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak. Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus:
Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan sanggup disampaikan
- Secara langsug
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau
- Dengan cara lain yang meliputi
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
- e-Filing melalui ASP
pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan, sanggup dikenakan hukuman manajemen berupa denda sebesar:
- 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai
- 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk surat pemberritahuan masa pajak lainnya
- 1000.000 (satu juta rupiah) untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
Wajib pajak yang alasannya yakni kealpaanya tidak memberikan surat pemberitahuan atau memnyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak dan wajib pajak tersebut melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta hukuman adminsitrasi berapa kenaikan 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Kealpaan
Setiap orang yang alasannya yakni kealpaan:
- Tidak memberikan surat pemberitahuan atau
- Memnyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga sanggup menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan sesudah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling usang 1 (satu) tahun
Kesengajaan
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan surat pemberitahuan atau memberikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjaran paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 6 (enam) thn dan didenda paling sedikit 2 (dua) kal jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali hukuman pidana apabila seseorang melaksanakan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung semenjak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Lihat juga
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Spt"
Posting Komentar