Aturan Sewa Rumah Sesuai Pp No.44/1994
Menyewa rumah yaitu proses pembayaran kompensasi oleh penyewa (pengguna properti) kepada pemilik rumah untuk suatu pemakaian atau hunian. Saat memperlihatkan rumah sewa, perjanjian sewa harus ditandatangani antara calon penyewa dan pemilik rumah yang menyatakan syarat dan ketentuan untuk memakai properti.
Menyewa rumah atau apartemen yaitu salah satu pilihan yang cocok untuk orang-orang yang merantau yang belum sanggup untuk membeli rumah di suatu daerah. Menyewa rumah memberi mereka cara yang masuk nalar untuk mengakses kehidupan di rumah atau apartemen dibandingkan dengan membelinya.
Sesuai dengan PP no.44/1994 disebutkan bahwa penempatan rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya akan dianggap sah bila ada persetujuan atau ijin pemilik. Persetujuan sewa-menyewa properti ini sanggup dibentuk dalam bentuk perjanjian tertulis. Ada 3 klausul yang wajib diperjanjikan di dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa atau biaya sewa.
Selain yang tercantum diatas, dalam klausul perjanjian juga perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan dan biaya yang timbul selama penggunaan rumah oleh penyewa menyerupai listrik, telepon, PDAM, internet dan atau saluran televisi kabel.
Bila biaya-biaya tersebut dibebankan pada penyewa, sebaiknya pemilik meminta uang jaminan kepada penyewa pada ketika pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini sanggup digunakan sebagai pengganti bila terjadi tunggakan pada tagihan. Tanpa ada jaminan dikhawatirkan pada tamat masa sewa, penyewa akan meninggalkan rumah sewa dengan hutang tagihan. Tentunya dalam hal ini pemilik yang akan sangat dirugikan. Sementara untuk urusan Pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya. Pajak yaitu urusan dengan pemilik.
Jika ketika masa kontrak berakhir, penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa dengan pemilik, maka beliau wajib meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pemilik, tentunya dalam kondisi yang baik secara fisik dan non fisik sesuai ketentuan yang disepakati. Bila dari pihak penyewa ingin memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa harus menciptakan lagi perjanjian kontrak yang baru.
Sebagai pemilik, Anda juga hendaknya menciptakan kesepakatan mengenai agenda pembayaran. Apakah rumah sewa akan dibayar setiap bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali. Apabila uang sewa telah dibayar kepada pemilik, dari pihak penyewa tidak berhak lagi menarik kembali uangnya, kecuali untuk hal-hal yang menciptakan pihak penyewa merasa dirugikan atau sesuai yang tertulis dalam perjanjian.
Misalnya penyewa meminta uangnya kembali alasannya yaitu rumah yang disewa rusak atau fiturnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak. Bila hal ini terjadi, pemilik rumah berkewajiban mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa, dikalikan dengan total harga sewa. Atau sesuai dengan kesepakatan pengembalian uang yang dibentuk sebelumnya.
Demikianlah mengenai Aturan sewa Rumah Sesuai PP no.44/1994. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan, terima kasih. Sumber http://www.arsitur.com
Aturan Sewa Rumah Sesuai PP no.44/1994 |
Menyewa rumah atau apartemen yaitu salah satu pilihan yang cocok untuk orang-orang yang merantau yang belum sanggup untuk membeli rumah di suatu daerah. Menyewa rumah memberi mereka cara yang masuk nalar untuk mengakses kehidupan di rumah atau apartemen dibandingkan dengan membelinya.
Sesuai dengan PP no.44/1994 disebutkan bahwa penempatan rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya akan dianggap sah bila ada persetujuan atau ijin pemilik. Persetujuan sewa-menyewa properti ini sanggup dibentuk dalam bentuk perjanjian tertulis. Ada 3 klausul yang wajib diperjanjikan di dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa atau biaya sewa.
1. Klausul Hak dan Kewajiban.
Pemiliki properti atau rumah berhak mendapatkan uang sewa dari penyewa serta mendapatkan pengembalian rumah dalam kondisi yang baik sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Kondisi yang baik maksudnya tidak hanya dari segi fisik bangunan semata, tetapi juga non fisik menyerupai rumah yang bebas dari sengketa, tidak sedang digunakan untuk jaminan pinjaman, tidak sedang menjadi TKP kasus kriminal, dll. Sementara pihak penyewa juga punya hak untuk mempergunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya menyerupai yang dijelaskan dalam ketentuan.Selain yang tercantum diatas, dalam klausul perjanjian juga perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan dan biaya yang timbul selama penggunaan rumah oleh penyewa menyerupai listrik, telepon, PDAM, internet dan atau saluran televisi kabel.
Bila biaya-biaya tersebut dibebankan pada penyewa, sebaiknya pemilik meminta uang jaminan kepada penyewa pada ketika pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini sanggup digunakan sebagai pengganti bila terjadi tunggakan pada tagihan. Tanpa ada jaminan dikhawatirkan pada tamat masa sewa, penyewa akan meninggalkan rumah sewa dengan hutang tagihan. Tentunya dalam hal ini pemilik yang akan sangat dirugikan. Sementara untuk urusan Pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya. Pajak yaitu urusan dengan pemilik.
2. Klausul Jangka Waktu Sewa.
Dalam suatu perjanjian sewa properti atau sewa rumah, Sebagai pemilik juga wajib mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa. Hal ini untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam memakai rumah atau properti tersebut.Jika ketika masa kontrak berakhir, penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa dengan pemilik, maka beliau wajib meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kembali kepada pemilik, tentunya dalam kondisi yang baik secara fisik dan non fisik sesuai ketentuan yang disepakati. Bila dari pihak penyewa ingin memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa harus menciptakan lagi perjanjian kontrak yang baru.
3. Klausul Harga Sewa
Pemilik juga harus mencantumkan besarnya harga sewa dalam suatu perjanjian, sesuai kesepakatan antara pemilik dengan pihak penyewa. Sebelum memutuskan harga, sebaiknya kita lakukan survei harga sewa rumah disekitar lokasi dengan jenis yang sama. Dengan begitu, harga yang kita menetapkan tidak akan terlalu tinggi sehingga tidak akan menciptakan pihak penyewa merasa dirugikan. Harga sewa juga tidak terlalu rendah sehingga Anda sebagai pemilik juga tidak merasa rugi. Sebelum masa perjanjian kontrak habis, sebagai pemilik tidak berhak menaikkan harga sewa mendadak secara sepihak.Sebagai pemilik, Anda juga hendaknya menciptakan kesepakatan mengenai agenda pembayaran. Apakah rumah sewa akan dibayar setiap bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali. Apabila uang sewa telah dibayar kepada pemilik, dari pihak penyewa tidak berhak lagi menarik kembali uangnya, kecuali untuk hal-hal yang menciptakan pihak penyewa merasa dirugikan atau sesuai yang tertulis dalam perjanjian.
Misalnya penyewa meminta uangnya kembali alasannya yaitu rumah yang disewa rusak atau fiturnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak. Bila hal ini terjadi, pemilik rumah berkewajiban mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa, dikalikan dengan total harga sewa. Atau sesuai dengan kesepakatan pengembalian uang yang dibentuk sebelumnya.
Demikianlah mengenai Aturan sewa Rumah Sesuai PP no.44/1994. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan, terima kasih. Sumber http://www.arsitur.com
0 Response to "Aturan Sewa Rumah Sesuai Pp No.44/1994"
Posting Komentar