Tugas Dan Wewenang Ban S/M
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah |
Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M adalah
- menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
- merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
- menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat Akreditasi;
- merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional menurut prioritas Kementerian;
- mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan tindak lanjut hasil Akreditasi;
- membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
- memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
- menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada Satuan Pendidikan; melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
- melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan melaksanakan ketatausahaan BAN
Dalam melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6).
Dalam menjalankan kiprah akreditasi, BAN S/M mempunyai kiprah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai kiprah merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan pengakuan Sekolah/Madrasah.”
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M sanggup mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan menyerupai tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012. Anggota BAN S/M (Berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018 , pasal 3 ), Anggota BAN terdiri dari atas andal di bidang penilaian Pendidikan, kurikulum, administrasi Pendidikan, atau andal professional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan kesepakatan untuk peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan . Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Ban S/M"
Posting Komentar