Pengertian / Definisi Konsultan Perencana Berdasarkan Para Ahli
Konsultan Perencana
1. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295/KPTS/CK/1997
Konsultan perencana ialah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kiprah konsultasi dalam bidang perencanaan (planning) lingkungan, perancangan (designing) bangunan beserta kelengkapannya, berfungsi membantu pengelola projek untuk melakukan pengadaan dokumen perancangan, dokumen lelang, dokumen pelaksanaan konstruksi dan menunjukkan klarifikasi pada waktu pelelangan serta menunjukkan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan perancangan yang timbul selama tahap konstruksi serta bertanggung jawab secara konstruksi kepada pemimpin projek atau pemimpin bab projek. (Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295/KPTS/CK/1997, Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Gedung Negara yang Penyelenggaraannya Diberikan Bantuan Teknis, 1997 )
2. Konsultan Perencana (Ervianto, 2002) ialah :
a. orang atau tubuh aturan yang menciptakan perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang menempel bersahabat dan membentuk sebuah sistem bangunan.
b. Konsultan perencana sanggup berupa perseorangan, perseorangan berbadan hukum, atau tubuh aturan yang bergerak dalam bidang perencanaan
Dari beberapa pendapat jago di atas sanggup disimpukan pengertian konsultan perencana ialah seseorang atau kelompk yang menunjukkan ilham gagasannya kepada klien dengan imbalan berupa fee atau sebagainya untuk mewujudkan harapan klien dalam mengelola lingkungan bianaan baik dari skala makro hingga dengan skala mikro berupa desain bangunan.
Note : Share & Copy Artikel harap menyertakan sumber
0 Response to "Pengertian / Definisi Konsultan Perencana Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar