-->

iklan banner

Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi - Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas sikap perbuatan baik dan jelek insan sejauh yang sanggup dipahami oleh pikiran insan terhadap pekerjaan yang membutuhkan pembinaan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam moral profesi, sebuah profesi mempunyai komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang menyebarkan profesi yang bersangkutan. Tetapi dilain sisi ada pelanggaran yang dibuat oleh para akuntan. Seperti pada perkara perusahaan Besar menyerupai Enron, Wolrd Com dll. Dalam pembahasan ini kita akan menguak perkara Ketua BPK yaitu Hadi Poernomo ketika ia menjabat sebagai Dirjen Pajak, ia telah menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


2.1  Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi ialah Merupakan suatu ilmu yang membahas sikap perbuatan baik dan jelek insan sejauh yang sanggup dipahami oleh pikiran insan terhadap pekerjaan yang membutuhkan pembinaan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu :
1.      Pra Revolusi Industri
2.      Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.      Tahun 1900 – 1930
4.      Tahun 1930 – sekarang
Dalam moral profesi, sebuah profesi mempunyai komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang menyebarkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai arahan etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa moral profesional juga berkaitan dengan sikap moral yang lebih terbatas pada kekhasan contoh moral yang diharapkan untuk profesi tertentu.

 Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas sikap perbuatan baik dan bu Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi

Setiap profesi yang memperlihatkan pelayanan jasa pada masyarakat harus mempunyai arahan etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur perihal moral professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam moral profesi ialah akuntan publik, penyedia informasi dan mahasiswa (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam arahan etik terdapat muatan-muatan moral yang intinya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua target pokok dalam dua arahan etik
 ini yaitu Pertama, arahan etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, arahan etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku jelek orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Kode etik akuntan merupakan norma dan sikap yang mengatur korelasi antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).

2.2  Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip sikap profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi sanggup dianggap menjiwai arahan sikap IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip moral yang tercantum dalam arahan etik akuntan Indonesia ialah sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua aktivitas yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai kiprah penting dalam masyarakat. Sejalan dengan kiprah tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk menyebarkan profesi , memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota dibutuhkan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan pertanda komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi ialah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang kiprah yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menimbulkan sikap dan tingkah laris akuntan dalam menyediakan jasanya mensugesti kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan ialah untuk menciptakan pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan moral yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus memperlihatkan pengabdian mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.


3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas ialah suatu elemen aksara yang mendasari timbulnya ratifikasi profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan diam-diam peserta jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh laba pribadi. Integritas sanggup mendapatkan kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak mendapatkan kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya ialah suatu kualitas yang memperlihatkan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah imbas pihak lain. Anggota bekerja dalam banyak sekali kapasitas yang berbeda dan harus memperlihatkan obyektivitas mereka dalam banyak sekali situasi. Anggota dalam praktek publik memperlihatkan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melaksanakan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya mempunyai keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi memperlihatkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memperlihatkan jasa dengan fasilitas dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melaksanakan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, anutan dan pertimbangan yang dibutuhkan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau aturan untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang bekerjasama dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai banyak sekali keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional sanggup atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi perihal klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan sesudah korelasi antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang sanggup mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laris yang sanggup mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada peserta jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari peserta jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota ialah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, tubuh pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

2.3  RUU dan KODE ETIK Profesi Akuntan Publik
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya arahan etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan kiprah dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan arahan etik. SPAP dan arahan etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang perihal Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU perihal Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok meliputi lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, hukuman administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan arahan etik yang disusun oleh SPAP ialah arahan etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi arahan etik ini bukan merupakan hal yang gres kemudian diubahsuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Kaprikornus tidak ada perbedaaan yang signifikan antara arahan etik SAP dan IFAC. Adopsi moral oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional menyerupai yang disebut konstitusi ialah melaksanakan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar serasi sehingga memperlihatkan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh memutuskan standar yang kurang sempurna dibandingkan dengan aturan dalam arahan etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan anutan beberapa kawasan juridiksi, kecuali dihentikan oleh aturan atau perundang-undangan.

2.4  Aplikasi Kode Etik
Meski hingga ketika ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akhir melanggar arahan etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan sanggup bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati arahan etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam arahan etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya beliau akan menjalankan prinsip arahan etik dan standar akuntan. Dalam arahan etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan moral akuntan. Dan arahan etik dirumuskan oleh tubuh yang khusus dibuat untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi ialah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh lantaran itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan moral dari arahan etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memperlihatkan jasa-jasa non-audit kepada klien, menyerupai pembukaan atau jasa lain yang bekerjasama dengan jasa klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

2.5  Kasus Hadi Poernomo
Hadi Purnomo ialah mantan Direktur Jendral Pajak tahun 2001. Pada Oktober 2009, laki-laki kelahiran Pamekasan, Jawa Timur ini dilantik sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009 - 2014, didampingi Herman Widyananda sebagai Wakil Ketua BPK, oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa.
Saat terpilih, Purnomo mengungguli Taufiqurachman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga banyak diprediksi sebagai orang nomor satu di forum auditor keuangan milik pemerintah tersebut. Sebelum hingga pada jabatan Direktur Jendral Pajak pada 2001 silam, nama pemegang sertifikat akuntan negara nomor D786 ini bisa disebut mempunyai segudang pengalaman di bidang keuangan dan perpajakan selama lebih dari dua dekade. 
Alumni Institut Ilmu Keuangan, Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan ini juga pernah bekerja sebagai Auditor di Kantor Pajak Jakarta serta sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Kantor Wilayah Pajak pada 1996. Ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak, Purnomo sempat memperlihatkan sumbangsih besar pada dunia pajak Indonesia. 
Sekitar lima tahun dua bulan mengampu jabatan Direktur Jendral Pajak, Hadi Purnomo berhasil menaikkan pendapatan negara setara Rp 1.200 trilliun. Penerimaan terbesar diperoleh sepanjang 2006 sesudah pejabat kelahiran 1947 ini berhasil menyerahkan pajak sebesar Rp 100 triliun lebih kepada negara. 
Pada awal 2010, KPK sempat menyidik harta kekayaan Purnomo yang terhitung mencapai lebih dari Rp 26 miliar dan $50.000. Harta ini belum ditambah sejumlah koleksi barang seni senilai kira-kira Rp 1 miliar dan logam mulia senilai Rp 100 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan status harta tersebut yang sebagian besar berupa tanah dan atau barang hasil hibah. Riset dan analisis: Teylita - Mochamad Nasrul Chotib
PENDIDIKAN
ü  Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan, 1973, Akuntan Register Negara No. D786
ü  Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 1969, 
ü  Spamen 1999,
ü  Spama 1996
KARIR
ü  (1965)  Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
ü  (1969) Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta
ü  (1973) Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta
ü  (1980) Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah, Kantor Pusat Dirjen Pajak
ü  (1996) Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kanwil Pajak, Manado
ü  (2001) Direktur Jendral Pajak 2001
ü  (2009) Kabid Ekonomi di Dewan Analisis Strategis pada Badan Inteligen Negara
ü  (2009) Ketua BPK RI 2009
Ketua BPK, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka perkara pajak PT Bank BCA. Hadi disangka telah melaksanakan beberapa perbuatan semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 ketika Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar lantaran nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.
“Direktorat PPH melaksanakan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 maret 2004 eksekutif PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan pribadi pada Dirjen pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu pribadi ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak,” ujar ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Namun, Hadi Purnomo yang ketika itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPH. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa biar Direktur PPH merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi mendapatkan seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT. Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.
“Kemudian saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan mendapatkan seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah,” terang Abraham. “Selanjutnya saudara HP selaku Dirjen Pajak yang ketika ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak, di sinilah duduk dilema perkara tersebut,” imbuh Abraham.
Masalah lain ialah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA ialah tahun 1999. Namun, BCA gres mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar. “Tahun pajaknya 1999 tapi gres diajukan 2003-2004. Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Jadi ada perbuatan melawan aturan dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak,” ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di tempat yang sama.

Surat Keberatan Pajak
Dalam menghadapi sengketa pajak, wajib pajak mempunyai hak untuk :
a.         Mengajukan Keberatan (Pasal 25 – 26 UU KUP), Jika Wajib Pajak beropini bahwa jumlah, rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib pajak sanggup mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
b.         Mengajukan Permohonan Pengurangan atau penghapusan hukuman manajemen berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat 1a)
Direktur Jenderal Pajak sanggup mengurangkan atau menghapuskan hukuman manajemen berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal hukuman tersebut dikenakan lantaran kekhilafan Wajib Pajak atau bukan lantaran kesalahannya
c.         Mengajukan permohonan penghapusan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat 1b) Direktur Jenderal Pajak sanggup mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
d.        Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
ü  Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
ü  Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 KUP
ü  Keputusan Pembetulan dalam pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
ü  Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang berkaitan Surat  Tagihan Pajak.
Keberatan diajukan atas suatu :
1.      SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
2.      SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
3.      SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
4.      SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
5.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat pengajuan Keberatan :
1.      Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan dan Pemungutan oleh Pihak ketiga;
2.      Surat Keberatan diajukan terhadap satu jenis ketetapan pajak. (Satu SKP satu surat keberatan)
3.      Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
4.      Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.
5.      Disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
6.      Diajukan dalam jangka waktu 3 Bulan semenjak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan wajib pajak (Force Majeur)
7.      Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan proses pelaksanaan penagihan.

Hak Wajib Pajak dalam Keberatan
Agar Wajib Pajak sanggup menciptakan alasan-alasan yang berpengaruh dalam pengajuan keberatan, sebelum mengajukan keberatan wajib pajak berhak untuk :
1.      Meminta Dasar Pengenaan Pajak
2.      Meminta Dasar Perhitungan Rugi
3.       Meminta Dasar Pemotongan dan Pemungutan.
Pengajuan Surat Keberatan
Surat keberatan sanggup disampaikan dengan cara :
a.       Secara Langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Tanggal surat keberatan diterima ialah tanggal ketika surat diterima di Tempat Pelayanan Terpadu KPP. Wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan Surat keberatan. Surat Keberatan diterima secara Phisik oleh petugas DJP-
b.      Disampaikan melalui kantor pos dan giro dengan pengiriman pos tercatat. Bukti pengiriman melalui pos (Resi) merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pengertian pos tercatat ialah tertulis dalam bukti pengiriman surat hal-hal sebagai berikut :
ü  Tanggal kirim
ü  Nama dan alamat pengirim
ü  Nama dan alamat yang dituju
ü  Isi atau jenis surat yang dikirim
Jangka waktu Penyelesaian Keberatan
1.      Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling usang 12 bulan semenjak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak
2.      Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.
Keputusan Keberatan
Keputusan keberatan yang diterbitkan DJP sanggup berupa :
1.      Menerima seluruhnya
2.      Menerima Sebagian
3.      Menolak
4.      Menambah Besarnya pajak yang terutang
2.6  Analisa Kasus
Diketahui pada tahun 1998 silam, BCA pernah dinyatakan sebagai Bank Take Over (BTO) lantaran mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,17 triliun. Langkah rekapitulasi juga sudah pernah dilakukan sehingga pemerintah ketika itu menguasai 92,8 persen saham BCA.
Dengan jual beli tersebut maka hasil recovery dan penjualan atau restrukturisasi kredit terkait, telah menjadi milik BPPN sepenuhnya dan bukan lagi menempel di BCA.
Sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, BCA sanggup menggunakan kerugian fiskal tersebut sebagai kompensasi kerugian (tax loss carry forward) yang berlaku selama 5 tahun. Artinya, BCA sanggup menggunakan kompensasi kerugian tersebut terhadap laba yang diperoleh mulai dari 1999 hingga 2003 dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Langkah BCA kemudian masuk pantauan Ditjen Pajak. Pada 6 September 1999 dan 18 September 2002, Dirjen Pajak melaksanakan pemeriksaan. Hasilnya, ada beberapa koreksi-koreksi terutama terkait dengan penjualan aset/pinjaman yang terafiliasi atau macet kepada BPPN.
Atas hasil koreksi tersebut, pihak BCA mendapatkan dan sebagian lagi diajukan keberatan kepada Kantor Pajak. Dari keberatan yang diajukan, sebagian telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak dan sebagian lagi tidak memperoleh persetujuan.
Dari serpihan yang tidak disetujui untuk tahun pajak 1998, pihak BCA telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dan, pengadilan telah mendapatkan banding tersebut. Selanjutnya, Dirjen Pajak telah menerbitkan penetapan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, sehingga tax loss carry forward Bank BCA menjadi Rp 22,2 triliun dari posisi semula Rp 29,17 trilliun.
Setelah dipakai sebagai Kompensasi Kerugian, pada tamat 2003 BCA masih mempunyai sisa tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun. Sisa tersebut tidak sanggup dipakai lagi sesudah tahun 2003 lantaran melebihi waktu 5 tahun. Namun pihak BCA pada waktu itu tidak memberikan apakah tax loss carry forward sebesar Rp 7,81 triliun itu sudah diselesaikan atau belum.
BCA juga diduga telah melaksanakan penggelapan pajak atas transaksi penjualan kredit bermasalah. Akibat agresi ini ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 triliun dalam tiga tahun.
Kasus ini dipicu sesudah muncul kebijakan dari Dirjen Pajak pada waktu itu Hadi Poernomo pada 2004 lalu. Kala itu, Hadi menyetujui permohonan BCA untuk mengesahkan transaksi penjualan triliunan rupiah kredit bermasalah dengan harga Rp 10 juta saja.
Selain melaksanakan transaksi penjualan kredit bermasalah dan penghapusan pajak, pemerintah juga selalu menganakemaskan BCA dari jerat hukum. Salah satunya soal perkara BLBI yang ada di BCA tidak pernah tersentuh. Artinya, pemerintah selalu melindungi bank tersebut. Atas tindakan tersebut, diduga pemerintah mengalami kerugian cukup besar.
Jadi, bukan hanya penghapusan pajak saja yang terjadi di BCA. Tapi, kerugian negara akhir menyelamatkan BCA pun nilainya cukup besar

Skandal BLBI dan BCA
Masih ingat soal skandal BLBI? Skandal ini bermula dari niat pemerintah ketika itu yang ingin menyelamatkan BCA dari rush akhir krisis moneter. Seperti diketahui, ketika itu BCA masih menjadi milik Lim Swie Liong dan keluarga Cendana. Agar tak kentara, BLBI diberikan tak hanya pada BCA, tapi pada 47 bank lain yang dianggap tidak sehat waktu itu, bahu-membahu yang ingin diselesaikan BCA, namun disamarkan.
Masalah berlanjut ketika IMF menekan pemerintah untuk memberlakukan Master Settlement Aqcuistion Agreement (MSAA) lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN. Metode MSAA ini belakangan ternyata lebih banyak menguntungkan pihak konglomerat yang menikmati BLBI.
Pada ketika perkara BLBI ini dibawa ke DPR, ternyata tak membuahkan hasil apa-apa. Hasilnya, perkara BLBI ‘digantung’ hingga presiden berganti dari Abdurrahman Wahid ke Megawati.
Disinyalir hampir seluruh partai politik peserta pemilu 2009 telah mendapatkan sumbangan dana kampanye dari para obligor BLBI dengan syarat ketika berkuasa nanti tak mengutik-utik skandal BLBI.
Untuk diketahui, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ialah denah sumbangan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah.
Banyak bank di Indonesia yang alami kesulitan likuiditas pada ketika krisis moneter 1998 di Indonesia. BI kucurkan BLBI ke bank-bank tersebut.
Skema BLBI ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi perkara krisis moneter . Sampai dengan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Meski negara kucurkan BLBI Rp 56.5 Triliun ke BCA dan BCA disita negara, namun pemerintah hanya laris menjual BCA sebesar 5 triliun saja.
Dalam perkara ini terdapat pelanggaran tanggung jawab profesi, alasannya ialah sudah menyalahgunakan wewenangnya pada ketika menjabat sebagai dirjen pajak yaitu dengan mengambil keputusan secara sepihak tanpa memberitahu orang ketiga (direktur PPH), lantaran Hadi terima suap berupa jatah saham atas perusahaan kongsian Hadi dengan salah satu petinggi BCA. Selain itu Hadi Poernomo juga melanggar prinsip Integritas, dimana ia tidak bersikap jujur dan mementingkan kepentingan dirinya sendiri alasannya ialah sudah mendapatkan suap dari PT. BCA, Tbk. Hadi Poernomo juga melanggar prinsip Objektifitas, yaitu tidak bersikap adil, dimana pada ketika itu selain Bank BCA yang mengajukan SKP juga terdapat Bank Lain yang mengajukan SKP. Tetapi Hadi Poernomo menentukan Bank BCA untuk mendapatkan keberatan Pajak yang diajukan oleh Bank BCA.
Catatan : Sumihar Petrus Tambunan (DIREKTUR PPH)
2.7  Hukuman
KPK menyatakan kerugian Negara akhir korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp375 miliar. Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jikalau pengajuan keberatan BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH. Dengan adanya keputusan mendapatkan seluruh keberatan, BCA tak jadi membayar pajak Rp 375 miliar. Nilai itulah yang menjadi potensi kerugian negara.
Dengan kajian tersebut KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang gres saja pensiun hari ini terancam eksekusi pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber http://ilmumanajemenakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Etika Profesi Akuntansi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel