√ Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mpr) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak Dan Kewajban Terlengkap
√ Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) yaitu suatu forum legislatif bikameral yang merupakan salah satu forum tertinggi di negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum masa Reformasi, MPR merupakan forum tertinggi di negara. MPR melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Fungsi MPR Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Keberadaan Utusan Golongan dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat yang mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan tempat (regional representation).
- MPR tidak lagi mempunyai kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol.
- Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menyuratkan kekuasaan yang membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan dewan perwakilan rakyat (bukan MPR lagi). Oleh lantaran itu, Indonesia sekarang menganut “separation of power” (pemisahan kekuasaan).
- Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi memliki kuasa menentukan keduanya. Presiden dan Wapres tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan eksklusif kepada rakyat.
Fungsi MPR Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah UUD
- Menetapkan GBHN
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Meminta dan menilai pertanggung- tanggapan Presiden
- Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
Fungsi MPR Secara Umum
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan atau Perubahan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
- Menetapkan Presiden dan atau Wapres Pengganti hingga pada terpilihnya Presiden dan atau Wapres yang ditetapkan
Hak Anggota MPR
- Memilih atau Dipilih, anggota MPR juga akan diberikan hak oleh Negara untuk sanggup menentukan siapapun yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan MPR. Hak ini untuk dipilih menjadi pimpinan juga terdapat pada anggota MPR tersebut.
- Menentukan perilaku atau pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang ada pada anggota MPR. Mereka berhak menentukan sendiri perilaku maupun pilihan mereka, dengan tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Mengajukan usul pengubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyerupai yang akan telah disebutkan di atas, bahwa anjuran pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 hanya sanggup diusulkan oleh salah satu anggota MPR dengan alasan yang berpengaruh maupun tepat.
Kewajiban Anggota MPR
- Memegang teguh maupun juga mengamalkan nilai pancasila, kewajiban ini juga bukanlah kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiabn setiap warga Negara yang hidup maupun bertempat tinggal di Indonesia
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang akan telah berlaku.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau juga Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi,ataupun keluarga.
Tugas dan Wewenang MPR
1. Mengubah dan Menetapkan UUD
Tugas dan wewenang dari forum MPR yang pertama ialah mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang kita ketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 yaitu salah satu landasan Negara yang mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Terkadang perubahan pada undang-undang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, kiprah dan wewenang MPR ialah untuk melaksanakan segala proses perubahan dan sekaligus penetapan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakilnya yang menurut hasil pemilu dalam sidang paripurna
Tugas selanjutnya yang dimiliki oleh MPR ialah untuk melantik presiden baru. Presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam pemilihan umum yang dilakukan.
Setelah itu, barulah MPR dalam sidang paripurna yang akan mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya untuk mengabdi kepada negara dan memimpin negara Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
3. Memberhentikan Kekuasaan Eksekutif
MPR bertugas dan mempunyai wewenang untuk melaksanakan segala pemberhentian kekuasaan administrator (presiden atau wakil presiden) dalam masa jabatan yang masih berjalan.
Hal itu sanggup dilakukan jikalau kaduanya atau salah satunya terbukti melaksanakan suatu pelanggaran hukum, instruksi etik dan lain sebagainya.
Jika terbukti, maka hal ini sanggup menjadi pola bagi MPR untuk melaksanakan pemberhentian terhadap kekuasaan eksekutif.
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden dikala presiden sudah meninggalkan bangku jabatannya baik itu secara diberhentikan ataupun mengundurkan diri
Banyak hal yang sanggup atau kmemungkinkan terjadinya pengunduran diri seorang presiden untuk meninggalkan bangku jabatannya. Bisa lantaran sakit, tidak bisa mengayomi kebutuhan rakyat, ataupun terlibat suatu kasus.
Ketika presiden telah berhenti dan telah meninggalkan jabatannya, maka disinilah MPR mempunyai kewenangan dan kiprah untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden.
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jikalau ada kekosongan jabatan wakil presiden
MPR juga mempunyai kiprah dan wewenang untuk menentukan wakil presiden jikalau posisi wakil presiden dalam keadaan kosong atau tidak mempunyai jabatan.
Dalam hal inilah MPR berkeweangan menentukan beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Hak – Hak MPR
- Mengajukan usul dalam perubahan undang-undang dasar.
- Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Berhak menentukan dan dipilih.
- Hak kekebalan aturan yakni hak seorang anggota MPR tidak sanggup dituntut di muka pengadilan lantaran suatu pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Protokoler yakni hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan yang berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau program resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mpr) : Pengertian, Fungsi, Tugas, Hak Dan Kewajban Terlengkap"
Posting Komentar