√ Parlemen (Dpr) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban Terlengkap
√ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Terlengkap – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu forum tinggi yang ada dalam Negara Indonesia. Anggota MPR ini dipilih pribadi oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum pribadi yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ialah wakil rakyat yang memberikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR juga harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk sanggup mendengarkan usul dan saran masyarakat.
Jumlah anggota DPR ialah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.
Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Pasal 1
DPR merupakan suatu forum dewan perwakilan rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2. Wikipedia
DPR yaitu salah satu forum tinggi negara yang merupakan forum perwakilan rakyat.
3. B. N. Marbun
DPR yakni sebuah forum negara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat mengenai penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar sanggup dibagi menjadi tiga periode yakni :
- Volksraad
- Masa usaha Kemerdekaan
- Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat suatu forum semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.
Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda juga mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang ini yang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa usaha Kemerdekaan Indonesia.
Sejarah DPR RI dimulai semenjak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari sehabis Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal pelantikan KNIP (29 Agustus 1945) sanggup dijadikan sebagai tanggal dan hari llahir dari DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan yaitu sebagai berikut ini :
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1. Hak Interpelasi
- Hak interpelasi ialah salah satu hak DPR untuk sanggup menghendaki sebuah petunjuk kepada pemerintah yang perihal suatu peraturan pemerintah yang penting dan juga diplomatis serta berakibat luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara.
2. Hak Angket
- Hak angket ialah hak DPR untuk menjalankan sebuah investigasi mengenai penerapan suatu Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berafiliasi dengan kondisi penting, diplomatis dan berakibat luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditebak berlawanan dengan sebuah peraturan Undang-Undang.
3. Hak Menyatakan Pendapat
- Kebijakan pemerintah atau mengenai bencana luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Dugaan bahwa Presiden atau Wapres melaksanakan pelanggaran aturan baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela atau Presiden dan Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
4. Hak Budget
- Hak budget ialah hak untuk mengizinkan sebuah RAPBN menjadi APBN.
5. Hak Bertanya
- Hak bertanya ialah hak DPR untuk menanya kepada pemerintah maupun presiden yang dijalanakn secara tertulis.
6. Hak Imunitas
- Hak imunitas ialah hak yang tidak sanggup digangu kritik di majelis aturan dari hasil keputusan yang dibuatnya.
7. Hak Petisi
- Hak petisi ialah hak untuk menyajikan gagasan atau wangsit serta perbahasan yang perihal suatu masalah.
8. Hak Amandemen
- Hak amandemen ialah hak untuk menjalankan suatu transformasi media suatu susunan Udang-Undang.
Hak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan.
- Hak memberikan usul dan pendapat.
- Hak menentukan dan dipilih.
- Hak membela diri.
- Hak imunitas.
- Hak protokoler.
- Hak keuangan dan administratif.
- Hak pengawasan.
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan aktivitas pembangunan dapil.
- Hak melaksanakan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan sebuah kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
- Memperjuangkan suatu peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati suatu prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan juga kode etik.
- Menjaga susila dan norma dalam suatu kekerabatan kerja dengan forum lain.
- Menyerap dan menghimpun suatu aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan juga menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan sebuah pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di tempat pemilihannya.
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang ataupun menciptakan perdamaian dengan Negara lain dan mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal dukungan amnesti dan pembatalan dan mengangkat duta besar dan mendapatkan penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan sebuah persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan juga ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1. Fungsi Legislatif
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui suatu peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk sanggup ditetapkan menjadi UU
2. Fungsi Anggaran
- Memberikan sebuah persetujuan atas RUU perihal APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan sebuah pertimbangan DPD atas RUU perihal APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti suatu hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang akan disampaikan oleh BPK.
- Memberikan suatu persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang akan berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
- Melakukan sebuah pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil dari pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi tempat maupun pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA serta SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan juga agama)
Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 22D ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945
- Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945
Struktur Anggota DPR
DPR ini juga terdiri dari beberapa anggota partai politik yang berdasarkan hasil pemilihan umum diberbagai daerah. Dalam pasal 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa pada jumlah jabatan anggota DPR sebanyak 560 orang.
Dalam pasal 22 ini menyampaikan bahwa tempat pemilihan umum anggota DPR yakni provinsi, kabupaten. Jumlah jabatan pada setiap tempat pemilihan umum yang anggota DPR paling minimum yakani 3 jabatan dan paling maksimum yakni 10 jabatan.
Masa jabatan anggota DPR ini juga paling usang 5 tahun dan berakhir berbarengan pada ketika anggota DPR yang gres menyuarahan sumpah maupun komitmen yang sudah ditunjuk oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Paripurna DPR.
Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Parlemen (Dpr) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban Terlengkap"
Posting Komentar