-->

iklan banner

Pengertian Audit Internal Dan Peranannya

Pengertian Audit Internal dan Peranannya

Hi guys ketemu lagi dengan saya. Nah, disini kita aka membahas sekilas wacana pengertian audit interenal dan peranannya. Langsung saja kita simak klarifikasi di bawah megenai bahan yang kan kita bahas sebagi berikut.
Pengertian Audit Internal dan Peranannya pengertian Audit Internal dan Peranannya
Audit Internal

Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan kegiatan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses administrasi risiko, pengendalian, dan tata kelola.
Menurut the International Standard for the Professional Practice of Internal Auditing, kiprah yang dimainkan oleh auditor internal dibagi menjadi dua kategori utama; jasa assurance dan jasa konsultansi. Jasa assurance  merupakan penilaian obyektif auditor internal atas bukti untuk memperlihatkan pendapat atau kesimpulan independen mengenai proses, sistem atau subyek duduk kasus lain. Jenis dan lingkup penugasan assurance ditentukan oleh auditor internal.
Jasa konsultansi merupakan pinjaman saran, dan umumnya dilakukan atas seruan khusus dari klien (para auditi). Dalam melaksanakan jasa konsultansi, auditor internal harus tetap menjaga obyektivitasnya dan tidak memegang tanggung jawab manajemen. 
Sesuai definisi dari the Institute of Internal Auditors (IIA), jasa assurance dan konsultasi tersebut dimaksudkan untuk membantu organisasi mencapai tujuannya, dilakukan melalui pendekatan sistematis dan teratur terhadap efektivitas “pengelolaan risiko”, “pengendalian” dan “proses tata kelola”.  Mengenai ketentuan yang mengatur kiprah inspektorat pemerintah daerah yang cenderung hanya sebagai auditor sanggup dipahami, alasannya yaitu yang menetapkan hukum yaitu penguasa yang cenderung membutuhkan umpan balik dalam bentuk hasil pengawasan (assurance). Namun untuk meningkatkan nilai tambah dari inspektorat, kiranya perlu pula dipertimbangkan pengembangan jasa auditor internal pada sisi lain (klien/auditi), yaitu jasa konsultansi.
Pengembangan jasa konsultansi ini dimaksudkan biar auditor internal memberi manfaat yang optimal bagi organisasi, sehingga kehadirannya benarbenar dirasakan sebagai kebutuhan, tidak hanya oleh penguasa/pimpinan, tetapi juga oleh para auditi. Nilai tambah ini diperlukan, mengingat posisi auditor internal yang hanya menjalankan fungsi staf, yang tidak menghasilkan output yang mempunyai nilai uang, tidak menyerupai Dirjen Pajak/Dinas Pendapatan yang bertugas menagih pajak dan menghasilkan penerimaan uang bagi kas negara/daerah.
Disamping memperlihatkan jasa audit (tepatnya assurance) dan jasa konsultansi, auditor internal juga sanggup berperan dalam aneka macam hal lain yang memberikan nilai tambah bagi organisasi:
a. Memberikan masukan kepada pimpinan mengenai aneka macam hal terkait dengan pelaksanaan fungsi manajemen, mulai dari perencanaan (misal: penyusunan anjuran planning anggaran pendapatan dan belanja) sampai pada penyusunan laporan pertanggung tanggapan keuangan pemerintah daerah. Auditor internal sanggup memberi masukan yang komprehensif kepada administrasi alasannya yaitu beliau mempunyai terusan dan pengetahuan yang luas  terhadap seluruh satuan kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
b.    Sebagai counterpart (pendamping) auditor eksternal (BPK dan/atau kantor akuntan publik yang ditunjuk) dan pejabat pengawas pemerintah lainnya yang melaksanakan pengawasan di lingkungan pemerintah kawasan tempat   dia bekerja. Pejabat Pengawas Pemerintah lainnya tersebut meliputi; BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan LPND. Peran ini dimaksudkan biar pelaksanaan audit oleh pejabat pengawas lainnya tersebut sanggup berjalan lancar dan sanggup dilaksanakan secara efisien.

Disamping itu, bila ada permasalahan yang perlu diperhatikan segera dapat dikomunikasikan dengan pejabat terkait, termasuk dengan kepala daerah. Dalam hal tertentu, bila independensi, kompetensi dan kecermatan profesional inspektorat kawasan dalam melaksanakan kiprah dipandang memenuhi syarat, dimungkinkan hasil pengawasannya akan dimanfaatkan oleh auditor eksternal, sebagai pendukung terhadap laporan audit yang akan diterbitkannya. Dengan demikian, luas investigasi oleh auditor eksternal sanggup dikurangi dan biaya auditnya sanggup lebih efisien.

Nah, sekian klarifikasi singkat mengenai pengertian audit internal, semoga bermmanfaat. Terimah kasih


Sumber http://ilmumanajemenakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Audit Internal Dan Peranannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel