Pengertian Dan Perbedaan Bumn, Non Bumn Dan Persero
Pengertian dan Perbedaan Bumn, Non Bumn dan Persero - Di Indonesia, definisi BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sanggup pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.
Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
A. Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah tubuh perjuangan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut ialah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri kini ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Pengertian dan Perbedaan Bumn, Non Bumn dan Persero |
Ciri-ciri BUMN, antara lain :
- Pemilik modal secara umum dikuasai ialah negara (pemerintah pusat/daerah)
- Tujuan usahanya untuk membuat kemakmuran masyarakat
- Bidang usahanya ialah sektor-sektor yang vital/strategis
Tujuan BUMN:
- Agar negara sanggup menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajathidup orang banyak. Dengan demikian, cabang produksi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat luas tidak dimonopoli atau disalahgunakan oleh perorangan atau kelompok tertentu.
- Agar negara sanggup meningkatkan pendapatannya. Dengan pendapatan yangsemakin meningkat, negara akan lebih bisa membiayai pemmbangunannasional di aneka macam bidang. Jika pembangunan berjalan, kemakmura masyarakatakan sanggup terwujud.
- Agar negara sanggup menangani sektor-sektor perjuangan yang tidak atau belum menarik bagi sektor perjuangan swasta. Untuk proyek pembangunan yang belum sangggupmemberikan keuntungan yang besar, sektor perjuangan swasta tentu tidak tertarik untuk melaksanakan investasi di dalamnya.untuk mewujudkan kemakmuranmasyarakat, BUMN melaksanakan pembangunan jalan di pulau-pulau.
- Agar negara sanggup menyediakan lapangan kerja. Supaya sanggup beroperasi dengan baik, BUMN tentu memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak. lowongan kerjaitu akan menguntungkan baggi para pencari kerja.sesuai dengan Intruksi PresidenIndonnesi No.17 tanggal 28 Desember 1967, BUMN dibedakan menjadi tiga jenis perusahaan yanng berbeda-beda dan fungsi perjuangan yang berbeda pula.
B. Non BUMN atau BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ialah tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta ialah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
a) Badan Usaha Perseorangan
Badan perjuangan perseorangan ialah tubuh perjuangan yang dimiliki, dikelola,dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuanuntuk mendapat laba. Namun, bentuk tubuh perjuangan ini agak sulitberkembang alasannya modalnya hanya berasal dari seorang atau keluargasehingga segala resiko ditanggung sendiri
b) Firma
Firma (Fa) ialah tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Ciri-ciri Firma:
- Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
- Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
c) Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) ialah suatu komplotan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif ialah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer ialah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Persekutuan komanditer juga merupakan tubuh usaha, yaitu merupakan komplotan untuk menjalankan perjuangan yang didalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang ataubeberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis/bentuk perusahaan persekutuan, yaitu:
- Perseroan komanditer murni, dimana hanya terdapat seorang sekutu aktif
- Perseroan komanditer campuran, dimana terdapat beberapa sekutu aktif
- Perseroan komanditer dengan saham, peruashaan yang modalnya berasaldari saham-saham
d) Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) ialah tubuh perjuangan yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
e) Yayasan
Yayasan ialah suatu tubuh usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan alasannya tidak mencari keuntungan. Badan perjuangan ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
C. Persero
Persero ialah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama ialah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan perjuangan ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).
Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Kaprikornus dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai tubuh perjuangan Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
(Anonim1, 2014)
1. Pengertian ISO dan Macam-macamnya
Pengertian ISO
Organisasi Standar Internasional (ISO) ialah suatu asosiasi global yang terdiri dari badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140 negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (Non-Government Organization/NGO) yang berdiri semenjak tahun 1947. Misi dari ISO ialah untuk mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya dengan keinginan untuk membantu perdagangan internasional, dan juga untuk membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan aktivitas ekonomi. Kegiatan pokok ISO ialah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai standar internasional.
Ø Nama ISO
Banyak pihak melihat adanya suatu ketidakcocokan antara nama lengkap “International Organization for Standardization” dengan kependekannya ‘ISO’, dimana ‘IOS’ dianggap lebih tepat. Anggapan itu benar bila penetapan nama didasarkan pada kependekannya. Yang sebenarnya, istilah ISO bukan merupakan kependekan, tapi merupakan nama dari organisasi internasional tersebut. “ISO” berasal dari Bahasa Latin (Greek) “isos” yang mempaunyai arti “sama” (equal). Awalan kata “iso-“ juga banyak dijumpai contohnya pada kata “isometric”, “isomer”, “isonomy”, dan sebagainya.
Dari kata “sama” (equal) menjadi “standar” inilah “ISO” dipilih sebagai nama organisasi yang gampang untuk dipahami. ISO sebagai nama organisasi juga dalam rangka menghindari penyingkatan kependekannya bila diterjemahkan ke dalam bahasa lain dari negara anggota, contohnya IOS dalam bahasa Inggris, atau OIN (Organisation Internationale de Normalisation) dalam bahasa Perancis, atau OSI (Organsiasi Standardisasi Internasional) dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian apapun bahasa yang digunakan, organisasi ini namanya tetap ISO.
Ø Kebutuhan Standar Internasional
Dengan adanya standar-standar yang belum diharmonisasikan terhadap teknologi yang sama dari beberapa negara atau wilayah yang berbeda, kiranya sanggup berakibat timbulnya semacam “technical barriers to trade (TBT)” atau “hambatan teknis perdagangan”. Industri-industri pengekspor telah usang mencicipi perlunya persetujuan terhadap standar dunia yang sanggup membantu mengatasi hambatan-hambatan tersebut dalam proses perdagangan internasional. Dari timbulnya permasalahan inilah awalnya organisasi ISO didirikan.
Standardisasi internasional dibuat untuk aneka macam teknologi yang meliputi aneka macam bidang, antara lain bidang informasi dan telekomunikasi, tekstil, pengemasan, distribusi barang, pembangkit energi dan pemanfaatannya, pembuatan kapal, perbankan dan jasa keuangan, dan masih banyak lagi. Hal ini akan terus berkembang untuk kepentingan aneka macam sektor aktivitas industri pada masa-masa yang akan datang.
Perkembangan ini diperkirakan semakin pesat antara lain alasannya hal-hal sebagai berikut:
- Kemajuan dalam perdagangan bebas di seluruh dunia
- Penetrasi teknologi antar sektor
- Sistem komunikasi di seluruh dunia
- Standar global untuk pengembangan teknologi
- Pembangunan di negara-negara berkembang
Standardisasi industri ialah suatu kenyataan yang dibutuhkan di dalam suatu sektor industri tertentu bila secara umum dikuasai barang dan jasa yang dihasilkan harus memenuhi suatu standar yang telah dikenal. Standar ibarat ini perlu disusun dari kesepakatan-kesepakatan melalui konsensus dari semua pihak yang berperan dalam sektor tersebut, terutama dari pihak produsen, konsumen, dan seringkali juga pihak pemerintah. Mereka menyepakati aneka macam spesifikasi dan kriteria untuk diaplikasikan secara konsisten dalam menentukan dan mengklasifikasikan barang, sarana produksi, dan persyaratan dari jasa yang ditawarkan.
Tujuan penyusunan standar ialah untuk memfasilitasi perdagangan, pertukaran, dan alih teknologi melalui :
- Peningkatan mutu dan kesesuaian produksi pada tingkat harga yang layak
- Peningkatan kesehatan, keamanan dan pinjaman lingkungan, dan pengurangan limbah
- Kesesuaian dan keandalan inter-operasi yang lebih baik dari aneka macam komponen untuk menghasilkan barang maupun jasa yang lebih baik
- Penyederhanaan perancangan produk untuk peningkatan keandalan kegunaan barang dan jasa
- Peningkatan efisiensi distribusi produk dan kemudahan pemeliharaannya
Pengguna (konsumen) lebih percaya pada barang dan jasa yang telah mendapat jaminan sesuai dengan standar internasional. Jaminan terhadap kesesuaian tersebut sanggup diperoleh baik dari pernyataan penghasil barang maupun melalui investigasi oleh forum independen.
(Anonim2, 2014)
Macam-Macam ISO
A. ISO 9001 = Standar Kualitas / Mutu
Meningkatnya persaingan semakin menyadarkan perusahaan-perusahaan akan mutu. Arti mutu atau kualitas yang semula bersifat netral kini telah mengarah ke positif. Semakin kritisnya pelanggan dalam menyikapi mutu produk semakin meningkatkan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan mutu. ISO 9001 telah menjadi salah satu persyaratan dalam perdagangan dunia sebagai salah satu wujud jaminan terhadap mutu produk yang dijual, bahkan persyaratan ini telah menjadi persyaratan yang mutlak dari pelanggan negara-negara maju khususnya Amerika, Eropa, Jepang, hal ini menjadi tantangan bagi perusahaan dalam meningkatkan kepuasan pelanggan.
ISO 9001 ialah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan administrasi secara kasatmata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan sanggup diterapkan untuk aneka macam jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan aneka macam organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapat pengakuan (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, sanggup dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal administrasi penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya. ISO 9001 dipelajari oleh aneka macam bidang pendidikan. Pada bidang ekonomi dan ergonomi (teknik industri), sistem administrasi ini banyak ditemui di kuliah total quality management (TQM).
B. ISO 14001 = Standar Lingkungan
Perkembangan perusahaan dan industri bakir balig cukup akal ini telah menjadikan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya pinjaman terhadap lingkungan dilaksanakan semenjak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan janji international pada tahun 1996 International Organization for Standardization meluncurkan suatu standar untuk mengelola lingkungan secara professional di dalam organisasi dan industri, standar tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001.
ISO 14001 dipelajari oleh aneka macam bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem administrasi ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem administrasi ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah administrasi limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai kekerabatan yang cukup kuat.
C. OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai kekerabatan dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya ibarat industri materi kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut sanggup besar lengan berkuasa pada meningkatnya biaya pekerja dan besar lengan berkuasa pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya biar sanggup menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang kondusif bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang kondusif bagi pekerja.
OHSAS 18001 ialah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di aneka macam negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan mekanisme yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan gambaran perusahaan.
OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
(Anonim3, 2014)
2. Bentuk Kepemilikan Usaha
A. Koperasi
Koperasi ialah tubuh perjuangan yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah tubuh perjuangan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut ialah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri kini ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a) Perjan
Perjan ialah bentuk tubuh perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model perjan alasannya besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 ihwal BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b) Perum
Perum ialah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama ibarat Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
c) Persero
Persero ialah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama ialah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan perjuangan ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ialah tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta ialah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
a) Perusahaan Persekutuan (CV)
Perusahaan komplotan ialah perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
b) Firma
Firma (Fa) ialah tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
(Anonim4, 2014)
0 Response to "Pengertian Dan Perbedaan Bumn, Non Bumn Dan Persero"
Posting Komentar