-->

iklan banner

Syarat Cek Fisik Santunan Tanpa Bpkb Motor


Bagaimana cara cek fisik proteksi di samsat ? Bagaimana syarat cek fisik proteksi tanpa BPKB motor itu? Biayanya berapa? begitulah beberapa pertanyaan bagi para perantau yang motornya mau habis pajak lima tahunan.





Setiap kendaraan bermotor niscaya diwajibkan untuk membayar pajak sebagai pemasukan negara. Ada dua macam atau jenis pembayaran pajak yaitu pajak setiap satu tahun sekali dan pajak setiap lima tahunan. Nah, pada artikel kali ini kita membahas yang pajak lima tahunan khusus para perantau.





Sebenarnya pengurusan dan pembayaran pajak lima tahunan sangatlah mudah, mungkin sekitar 2 jam selesailah. Akan tetapi menjadi sedikit repot bila kita merantau di provinsi luar tempat motor berasal. Misalnya motor plat AB (Jogja) dibawa merantau ke Kota Bima (plat EA), plat motor AD (klaten) dibawa ke Bali (DK), plat surabaya (L) dibawa ke Semarang (H), plat motor kota Mataram (DR) dibawa merantau ke Jakarta (B), plat motor Jakarta (B) dibawa merantau ke Jogjakarta (AB) begitu seterusnya.





Baca juga: Macam-macam norma





Banyak sekali dari teman-teman yang merantau ke provinsi lain sedangkan plat motor merupakan plat tempat asalnya. Nah, persoalannya pada pajak lima tahunan ini harus ada cek fisik kendaraan. Sehingga muncul dalam benak apakah motor harus di bawa ke kantor samsat sesuai asal plat?. Ternyata sepeda motor tidak harus di bawa kembali ke tempat asal mula motor tersebut. Kita cukup pergi ke kantor samsat terdekat di tempatmu dikala ini untuk meminta cek fisik bantuan.





Bagaimana cara cek fisik proteksi di samsat  Syarat Cek Fisik Bantuan Tanpa BPKB Motor




Syarat Cek Fisik Bantuan Tanpa BPKB Motor atau Cek Fisik Kendaraan Luar Daerah





  1. Mula-mula basuh dulu motormu hingga bersih, jangan hingga motormu kelihatan kotor dikala cek fisik. Nanti kau akan aib dilihat orang hehehe. Yang terang motor yang terlihat higienis akan menjadikan persepsi bahwa motor tersebut dirawat dengan baik alias layak guna.
  2. Berpakaianlah rapi dan sopan.
  3. Cek terlebih dahulu di rumah perlengkapan motormu menyerupai beling spion, fungsi lampu, fungsi klakson, kondisi ban, warna kendaraan (harus sesuai BPKB), fungsi rem dll. Pastikan semuanya baik!.
  4. Datangilah kantor samsat terdekat, eksklusif bawa motormu di tempat cek fisik kendaraan (gak usah taruh di tempat parkir).
  5. Mintalah petugas dan bilang “Tolong bantu cek fisik proteksi untuk kendaraan luar daerah”.
  6. Oleh petugas akan diminta STNK orisinil motor kemudian disuruh antri, maka kita harus menyiapkannya.
  7. Setelah datang di nomor antrian, petugas akan mengecek nomor mesin dan kerangka motor (posisinya setiap jenis motor berbeda).
  8. Setelah pengecekan selesai, kita akan diberikan STNK motor dan kertas laporan hasil cek fisik kendaraan bermotor proteksi yang telah dilegalisir (cap stempel kepolisian) dan tanda tangan petugas terkait. Adapun kertasnya bewarna putih kekuning-kuningan.
  9. Biasanya petugas akan menjelaskan kepada kita bahwa “STNK motor dan Kertas laporan hasil cek kendaraan inilah yang harus dikirim untuk diurus di tempat asal kendaraan bermotor”.
  10. Biaya cek fisik kendaraan luar tempat ini 100% GRATIS. Jika yang mengecek kendaraan yakni petugas samsat, maka kita tidak perlu memberi uang tambahan. Akan tetapi beberapa samsat di tempat lain dapat juga pihak ketiga yang gak ada hubungannya dengan kantor samsat yang melaksanakan pengecekan, bila begitu kasih saja uang Rp 5.000 (gak usah banyak-banyak).




Jadi kesimpulannya yaitu syarat cek fisik kendaraan luar tempat atau syarat cek fisik proteksi tanpa BPKB motor dapat dilakukan dan biayanya gratis alias tidak dipungut biaya.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Cek Fisik Santunan Tanpa Bpkb Motor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel