-->

iklan banner

✔ Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki Sesuai Tuntunan Sunnah Nabi Sholallohu 'Alaihi Wassalam



Niat, Syarat Sahnya Mandi
Para ulama menyampaikan bahwa di antara fungsi niat yaitu untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya yaitu niat. Dalam hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabi bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

(HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Rukun Mandi

Hakikat mandi yaitu mengguyur seluruh tubuh dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit.
Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi . Di antaranya yaitu hadits ‘Aisyah yang menceritakan tata cara mandi Nabi

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

(HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini )

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan,

هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ

“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa dikala mandi dia mengguyur air ke seluruh tubuh.”
Dari Jubair bin Muth'im berkata, “Kami saling memperbincangkan ihwal mandi janabah di sisi Nabi , kemudian dia bersabda,

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى

(HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa sanad hadits ini sesuai syarat Bukhari Muslim)
Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh tubuh dengan air itu merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».

Beliau bersabda, "." (HR. Muslim no. 330)

Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib . Makara seseorang yang mandi di pancuran atau dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.

Adapun berkumur-kumur , memasukkan air dalam hidung dan menggosok-gosok tubuh yaitu kasus yang disunnahkan berdasarkan secara umum dikuasai ulama.

Tata Cara Mandi yang Sempurna
Berikut kita akan melihat tata cara mandi yang disunnahkan. Apabila hal ini dilakukan, maka akan menciptakan mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini yaitu dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.

Hadits pertama:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari 'Aisyah, isteri Nabi , bahwa bila Nabi mandi junub, dia memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian dia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu dia memasukkan jari-jarinya ke dalam air, kemudian menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian dia mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Hadits kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu 'Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, "Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah . Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya dia menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian dia mencuci kemaluannya. Setelah itu dia menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu dia membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian dia membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu dia bergeser dari posisi semula kemudian mencuci kedua telapak kakinya (di kawasan yang berbeda)." (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dari dua hadits di atas, kita sanggup merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut.

Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam baskom atau sebelum mandi.

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini yaitu untuk membersihkan tangan dari kotoran ... Juga boleh jadi tujuannya yaitu alasannya yaitu mandi tersebut dilakukan sehabis bangkit tidur.”

Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga: Mencuci tangan sehabis membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan memakai sabun.

An Nawawi mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, dikala selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”

Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang tepat menyerupai dikala hendak shalat.

Asy Syaukani mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu dikala mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur tubuh ke seluruh tubuh tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”

Untuk kaki dikala berwudhu, kapankah dicuci?

Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi bahwa dia membasuh anggota wudhunya dulu hingga membasuh kepala, kemudian mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah membuktikan bahwa Nabi berwudhu secara tepat (sampai mencuci kaki), sehabis itu dia mengguyur air ke seluruh tubuh.

Dari dua hadits tersebut, para ulama hasilnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat ihwal problem ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah sanggup sama-sama digunakan. Yaitu kita sanggup saja mandi dengan berwudhu secara tepat terlebih dahulu, sehabis itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, kemudian mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam problem ini ada kelapangan.”

Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga hingga ke pangkal rambut.

Keenam: Memulai mencuci kepala cuilan kanan, kemudian kepala cuilan kiri.

Ketujuh: Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

(HR. Bukhari no. 272)

Juga ‘Aisyah mengatakan,

كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ

(HR. Bukhari no. 277)

Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh tubuh dimulai dari sisi yang kanan sehabis itu yang kiri.
Dalilnya yaitu hadits ‘Aisyah ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

(HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan ihwal mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Baca pembahasan sebelumnya "5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib" .

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber http://x-wahz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki Sesuai Tuntunan Sunnah Nabi Sholallohu 'Alaihi Wassalam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel