✔ Makalah Bank Perkreditan Rakyat
BAB IPENDAHULUAN
Bank merupakan salah satu sumber penyedia dana yang diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat atau perorangan dan tubuh perjuangan guna memenuhi kebutuhan konsumsi atau untuk meningkatkan produksi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam sesuai dengan harkatnya selalu meningkat, sedangkan kemampuan untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya itu terbatas. Hal ini mengakibatkan masyarakat memerlukan sumbangan untuk meningkatkan usahanya yang tentu memerlukan modal dengan sumbangan bank untuk tambahan modal diperoleh kredit. Secara otomatis akan terwujud adanya suatu hubungan aturan berupa perjanjian kredit dimana pihak bank berkedudukan sebagai kreditur sedangkan para nasabahnya berkedudukan sebagai debitur.
Di negara-negara berkembang menyerupai Indonesia, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat dalam pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan Bank yang sangat penting dan utama, sehingga pendapatan dari kredit yang berupa bunga merupakan komponen pendapatan paling besar dibanding dengan pendapatan jasa-jasa diluar bunga kredit yang biasa disebut free base income.
Sebagai forum yang melaksanakan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, kinerja dan kelangsungan perjuangan Bank Perkreditan Rakyat sangat bergantung pada kualitas penyediaan dana pada aktiva produktif. Kondisi penyediaan dana pada aktiva produktif yang jelek akan menjadikan memburuknya kinerja bank dan sanggup mempengaruhi kelangsungan perjuangan bank.
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Dalam Peraturan bank Indonesia, yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat, ialah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, sedangkan pengertian dari Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah forum keuangan bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai perjuangan BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya bersahabat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkredtan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan alasannya ialah mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diharapkan oleh masyarakat, maka keberadaan forum dimaksud diakui.
Landasan Hukum BPR ialah UU No. 7 / 1992 wacana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR ialah Bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan Usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di kawasan pedesaan. Bentuk aturan BPR sanggup berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi.
B.Usaha BPRa. Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR mencakup perjuangan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR ialah : - Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu- Memberikan kredit.- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.SBI ialah akta yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.b. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPRAda beberapa jenis perjuangan menyerupai yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR ialah : -Menerima simpanan berupa giro. -Melakukan kegiatan perjuangan dalam -Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. -Melakukan perjuangan perasuransian. -Melakukan perjuangan lain di luar kegiatan perjuangan sebagaimana yang dimaksud dalam perjuangan BPR. c.Alokasi Kredit BPR. Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:-Dalam menunjukkan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.-Dalam menunjukkan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang sanggup dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut ialah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.-Dalam menunjukkan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang sanggup dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang mempunyai 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang mempunyai 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.C.Ketentuan-Ketentuan Pokok BPRSebagai salah satu jenis bank maka pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 tahun 2004 wacana Bank Indonesia. Kewenangan pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia mencakup kewenangan menunjukkan izin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right toregulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control) dan kewenangan untuk mengenakan hukuman (right to impose sanction).Pengaturan dan pengawasan BPR oleh Bank Indonesia diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi BPR sebagai forum kepercayaan masyarakat yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah pedesaan. Dengan demikian pengaturan dan pengawasan BPR yang dilakukan diubahsuaikan dengan karakteristik operasional BPR namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) biar tercipta sistem perbankan yang sehat.A.Ketentuan Kelembagaana)Pendirian BPRBPR hanya sanggup didirikan dan dimiliki dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia oleh :a.Warga Negara Indonesia;b. Badan aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;c.Pemerintah Daerah; ataud.Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam abjad a, b dan cModal disetor untuk mendirikan BPR :a.Rp. 5 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakartab. Rp. 2 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;c.Rp.1 miliar untuk BPR yang didirikan di ibukota provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam abjad a dan b;d.Rp. 500 juta untuk BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam abjad a, b dan c.BKepemilikan BPRYang sanggup menjadi pemilik BPR ialah pihak-pihak yang:a.Tidak termasuk dalam daftar orang-orang tercela di bidang perbankan.b.Memiliki integritas, antara lain mempunyai susila dan moral yang baik, bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersedia membuatkan operasional BPR secara sehat.Sumber dana yang dipakai untuk kepemilikan BPR dihentikan berasal dari:a.Pinjaman atau akomodasi pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain (kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) danb.Berasal dari dan untuk tujuan pembersihan uang.Bagi pemegang saham pengendali, wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan kelayakan keuangan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dankepatutan (fit and proper test) BPR.Kepengurusan BPR terdiri dari Direksi dan Komisaris. Anggota Direksi dan dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) BPR untuk menilai integritas, kompetensidan reputasi keuangan. Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 orang dan memilikisertifikat kelulusan dari forum sertifikasi.C.Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi BPRMerger atau Konsolidasi hanya sanggup dilakukan antar BPR. Merger atau Konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya sanggup dilakukan apabila BPR hasil merger atau konsolidasi menjadi BPR Syariah.Merger ialah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan sanggup dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau seruan Bank Indonesia.Konsolidasi ialah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank gres dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi.Akuisisi BPR ialah pengambilalihan saham oleh perorangan atau tubuh hukumyang menjadikan beralihnya pengendalian BPR yaitu bila kepemilikan saham menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR atau kurang dari 25% dari modal disetor BPR namun memilih baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif pengelolaan dan/atau akal bank.Merger atau konsolidasi BPR sanggup dilakukan antar BPR yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau antar BPR dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR hasil merger/ konsolidasi berlokasi dalam wilayah provinsi yang sama.b.Ketentuan Kehati-Hatian. b) Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BMPK ialah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu.a)Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).BPR diwajibkan untuk memenuhi rasio KPMM (CAR) minimal 8% yang dihitung dari perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).Komponen modal terdiri atas modal inti dan modal perhiasan dimana modal perhiasan maksimum sebesar 100% dari modal inti. Modal inti terdiri dari modal disetor, agio, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, keuntungan ditahan (setelah diperhitungkan pajak), keuntungan tahun-tahun kemudian (setelah diperhitungkan pajak) dan keuntungan tahun berjalan (sebesar 50% sehabis taksiran pajak). Faktor pengurang pada modal inti berupa goodwill, disagio, rugi tahun-tahun kemudian dan rugi tahun berjalan.Modal perhiasan terdiri dari cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum (maksimum sebesar 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (hybrid/quasi capital), pinjaman subordinasi (maksimum sebesar 50% dari modal inti).ATMR terdiri dari aktiva neraca BPR yang diberikan bobot sesuai dengan kadar risiko yang menempel pada setiap pos aktivaa.Pelampauan BMPK ialah selisih lebih sesuai dengan rumus sebagai berikut:Penyediaan Dana Pada tanggal pelaporan BMPK Modal pada tanggal laporan BMPK X 100% - [BMPK]b.Pelanggaran BMPK ialah selisih lebih sesuai dengan rumus sebagai berikut:Penyediaan Dana Pada ketika pemberiannya Modal pada ketika pemberian Penyediaan dana X 100% - [BMPK]BMPK untuk satu peminjam maupun satu kelompok peminjam yang tidak terkait dengan BPR ditetapkan setinggi tingginya 20 % dari modal BPR. BMPK bagi pihak yang terkait dengan BPR secara individu maupun secara keseluruhan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10% dari modal BPR. Terhadap pelampauan BMPK, BPR diwajibkan memberikan action plan kepada Bank Indonesia dan dikenakan hukuman dalam penilaian tingkat kesehatan sementara terhadap pelanggaran BMPK dikenakan hukuman dalam penilaian tingkat kesehatan dan sanggup dikenakan hukuman pidana.c)Kualitas Aktiva ProduktifAktiva produktif ialah penanaman dana BPR dalam bentuk Kredit, SBI dan Penempatan Dana Antar Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dimana pengurus BPR wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diharapkan biar kualitas Aktiva Produktif senantiasa Lancar. Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalam 4 golongan, yaituLancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang penilaiannya berdasarkan ketepatan membayar dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh Debitur.d)Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)-PPAP ialah penyisihan yang wajib dibuat oleh BPR untuk menutup risiko kerugian.-Besarnya PPAP umum minimal ialah 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk SBI).Besarnya PPAP khusus ditetapkan minimal :a.10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar sehabis dikurangi dengan nilai agunan;b.50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan sehabis dikurangi dengan nilai agunan; danc.100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet sehabis dikurangi dengan nilai agunan.Agunan yang sanggup diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPAP ialah sebesar :a.100% dari agunan yang bersifat likuid, berupa Sertifikat Bank Indonesia, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, emas dan logam mulia;b.80% dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) yang diikat dengan hak tanggungan;c.60% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah, bangunan dan rumah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB), hak pakai tanpahak tanggungan;d.50% dari nilai jual obyek pajak untuk agunan berupa tanah dengan buktikepemilikan berupa Surat Girik (letter C) yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dane.50% dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.e) Restrukturisasi Kredit-Restrukturisasi Kredit sanggup dilakukan terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit dan debitur yang mempunyai prospek perjuangan yang baik dan bisa memenuhi kewajiban sehabis kredit direstrukturisasi.-BPR dihentikan melaksanakan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kredit, peningkatan pembentukan PAP dan, atau penghentian legalisasi pendapatan bunga secara akrual-Kualitas Kredit yang direstrukturisasi ialah maksimum Kurang Lancar untuk Kredityang sebelum direstrukturisasi mempunyai kualitas Diragukan atau Macet dan tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi mempunyai kualitas Lancar atau Kurang Lancar.-Kualitas Kredit yang direstrukturisasi sanggup menjadi lancer, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 kali periode pembayaran secara berturut-turut dan apabila debitur tidak bisa memenuhi kondisi ini maka kualitas kreditnya sama dengan kualitas kredit sebelum dilakukan restrukturisasi kreditKetentuan Mengenai Tingkat Kesehatan BPRTingkat kesehatan BPR dinilai dengan atas banyak sekali aspek yang kuat terhadap kondisi dan perkembangan suatu BPR, yang mencakup aspek Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas, (CAMEL) serta mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang sanggup menurunkan dan atau menggugurkan TKS.Hal-hal yang terkait dengan penilaian tersebut antara lain :a.Hasil penilaian ditetapkan dalam empat predikat yaitu: Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.b.Bobot setiap faktor CAMEL ialah :Permodalan 30%Kualitas Aktiva Produktif 30%Manajemen 20%Rentabilitas 10%Likuiditas 10%c.Pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan BPR mencakup pelanggaran dan atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC), pelanggaran ketentuan transparansi informasi produk BPR dan penggunaan data pribadi nasabah.Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan maksimal selama 6 bulan semenjak tanggal surat pemberitahuan penetapan status BPR dalam pengawasan khusus dari BI dan tidak sanggup diperpanjang. Selama jangka waktu pengawasan khusus tersebut, Bank Indonesia sanggup memerintahkan BPR dan/atau pemegang saham antara lain untuk :d.Faktor-faktor yang sanggup menggugurkan penilaian tingkat kesehatan BPR menjadi tidak sehat yaitu perselisihan intern, campur tangan pihak diluar administrasi BPR, window dressing, praktek bank dalam bank, kesulitan keuangan, praktek perbankan lain yang sanggup membahayakan kelangsungan perjuangan BPRd. Ketentuan Exit Policy Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bpr Dalam Status Pengawasan Khusus (DPK) Dalam hal Bank Indonesia menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPR tersebut ditetapkan dalam status pengawasan khusus Bank Indonesia yaitu apabila Rasio KPMM kurang dari 4% dan atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%.a.Menambah modal,b.Menghapus bukukan kredit yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian BPR dengan modalnya,c.Mengganti anggota Direksi dan/atau dewan Komisaris BPR,d.Melakukan merger atau konsolidasi dengan BPR lain,e.Menjual BPR kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban BPR,f.Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR kepada pihak lain,g.Menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban BPR kepada pihak lain,h.Menghentikan kegiatan perjuangan tertentu dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Selama jangka waktu pengawasan khusus hingga dengan pada ketika berakhirnya jangka waktu tersebut, BPR sanggup dikeluarkan dari status pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria rasio KPMM paling sedikit sebesar 4%, dan CR rata-rata selama 6 bulan terakhir paling sedikit sebesar 3%. BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak pengawasan khusus wajib memperbaiki kondisi keuangan sehingga rasio KPMM meningkat paling sedikit 25% dari selisih untuk mencapai Rasio KPMM sebesar 4 % dan Rasio KPPM lebih besar dari 0%. Apabila BPR tidak sanggup memenuhi kondisi tersebut, maka BPR dihentikan melaksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana dan Bank Indonesia akan mengumumkan larangan dimaksud kepada masyarakat. Bank Indonesia memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan meminta LPS untuk menunjukkan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan apabila BPR yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus:a.Tidak memenuhi Rasio KPMM paling sedikit sebesar 4%, dan CR rata-rata selama 6 bulan terakhir paling sedikit sebesar 3%.b.Tidak sanggup meningkatkan Rasio KPMM menjadi lebih besar dari 0% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan semenjak ditetapkan dalam status pengawasan khusus, bagi BPR yang pada ketika ditetapkan dalam status pengawasan khusus mempunyai rasio KPMM sama dengan atau lebih kecil dari 0%; atauLikuidasi BPR ialah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban BPR sebagai akhir pencabutan izin perjuangan dan pembubaran tubuh aturan BPR. Beberapa alasan suatu BPR dicabut izin usahanya oleh BI ialah karena: a) tindakan evakuasi yang diminta oleh BI terhadap BPR yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, belum cukup mengatasi kesulitan yang dihadapi BPR. b) berdasarkan penilaian BI keadaan suatu BPR sanggup membahayakan sistem perbankan. c) terdapat seruan dari pemilik atau pemegang saham BPR.c.Memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau mempunyai CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 1% dalam jangka waktu 3 bulan semenjak ditetapkan dalam status pengawasan khusus, bagi BPR yang pada ketika ditetapkan dalam status pengawasan khusus mempunyai rasio KPMM lebih besar dari 0%; ataue. Likuidasi BPRd.Memiliki Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau mempunyai CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 1% sehabis jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam abjad b dan c, hingga dengan 1 (satu) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengawasan khusus.LPS akan melaksanakan penilaian untuk mengambil keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan. Apabila LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan, Bank Indonesia akan mencabut izin perjuangan BPR yang bersangkutan sehabis memperoleh pemberitahuan dari LPS dan mengumumkannya kepada masyarakat.Jangka waktu likuidasi ditetapkan sebagai berikut:a.Pelaksanaan likuidasi BPR paling usang 5 tahun terhitung semenjak terbentuknya Tim Likuidasi.b.apabila melebihi 5 tahun, penjualan aset dilakukan melalui lelang dalam jangka waktu 180 hari semenjak berakhirnya pelaksanaan likuidasi BPR.f.Ketentuan Lain-laina)Pengembangan Sumber Daya Manusia (Sdm) PerbankanBPR wajib menyediakan dana pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang perbankan sebesar 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya. Apabila dana pendidikan tersebut masih tersisa, maka sisa dana tersebut wajib ditambahkan ke dalam dana pendidikan dan pembinaan tahun berikutnya.Pelaksanaan pendidikan dan pembinaan sanggup dilakukan dengan cara :a.dilaksanakan oleh BPR sendiri;b.ikut serta pada pendidikan yang dilakukan BPR lain;c.bersama-sama dengan BPR lain menyelenggarakan pendidikan;d.mengirim SDM mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh forum pendidikan perbankan.b)Sistem Informasi Debitur (SID)Penyelenggaraan SID dimaksudkan untuk membantu pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan administrasi risiko, dan membantu bank dalam melaksanakan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku. BPR yang mempunyai total aset sebesar Rp 10 milyar atau lebih wajib menjadi pelapor SID sementara BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp 10 milyar namun telah mempunyai infrastruktur yang memadai sanggup menjadi pelapor dalam SID.g.Laporan – Laporan BPRa)Laporan BulananLaporan Bulanan BPR ialah laporan keuangan dan hasil perjuangan yang terdiri dari neraca, keuntungan rugi, rekening-rekening administratif dan daftar rincian pos-pos neraca dimaksud. Laporan Bulanan BPR wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 14 sehabis berakhirnya bulan laporan. Laporan-Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (Bmpk) BPR wajib memberikan laporan BMPK kepada Bank Indonesia yang berisifasilitas kredit kepada peminjam dan kelompok peminjam yang melampaui BMPK dan seluruh akomodasi kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan BPR.Laporan tersebut wajib disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 14 sehabis berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.Laporam Sistem Informasi Debitur (SID)Laporan Debitur mencakup informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, akomodasi penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan debitur. Laporan Debitur disampaikan paling lambat tanggal 12 sehabis bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.Laporan Keuangan PublikasiBPR wajib memberikan Laporan Keuangan Publikasi kepada Bank Indonesia secara triwulanan untuk posisi pelaporan final bulan Maret, Juni, September dan Desember yang terdiri dari laporan keuangan dan informasi lainnya dan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan posisi yang sama tahun sebelumnya.Laporan Pengaduan NasabahBPR wajib menuntaskan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah dengan memutuskan kebijakan dan mempunyai mekanisme tertulis yang mencakup penerimaan pengaduan, penanganan dan penyelesaian pengaduan dan pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan. BPR wajib memberikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulanan paling lambat satu bulan sehabis masa berakhirnya masa laporan.Laporan Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Rencana KerjaRencana Kerja disusun oleh Direksi atau yang setingkat dan disetujui oleh Dewan Komisaris yang memuat rencana penghimpunan dana dan penyaluran dana, proyeksi neraca dan perhitungan rugi keuntungan yang dirinci dalam 2 semester, rencana pengembangan sumber daya insan dan upaya yang dilakukan untuk memperbaiki/meningkatkan kinerja BPR. Rencana kerja disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya final Januari tahun kerja yang bersangkutan.Laporan Keuangan Tahunan (LKT)BPR wajib memberikan LKT kepada Bank Indonesia dengan ketentuan sbb:1.Bagi BPR dengan total aset Rp10 miliar atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia yang disertai dengan Surat Komentar da ndisampaikan selambat-lambatnya final bulan April tahun berikutnya.2.Bagi BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10 miliar, LKT yang disampaikan ialah LKT yang telah dipertanggungjawabkan Direksi atau yang setingkat kepada RUPS atau Rapat Anggota dan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sehabis tahun buku berakhir.Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari Neraca, Laporan Komitmen dan Kontinjensi, Perhitungan Laba Rugi dan Laba Ditahan, Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.Laporan Struktur Kelompok UsahaLaporan struktur perjuangan kelompok perjuangan mencangkup seluruh pihak yang terkait denganBPR dari segi pengendalian hingga dengan ultimate shareholders dengan mencantumkan porsi kepemilikan dan susunan kepengurusan tiap-tiap pihak yang terkait.Laporan Lainnyaa.Laporan yang berkaitan dengan kelembagaan BPRb.Laporan yang berkaitan dengan kepengurusan BPRc.Laporan yang berkaitan dengan operasional BPRBAB III P E N U T U PKesimpulana.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah forum keuangan bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai perjuangan BPR. Dalam UU No. 10/1998 tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR ialah Bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.b.Adapun usaha-usaha BPR ialah :-Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu-Memberikan kredit.-Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.-Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI ialah akta yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.c.Ketentuan-Ketentuan Pokok BPR-Ketentuan Kelembagaan-Ketentuan Kehati-Hatian-Ketentuan Mengenai Tingkat Kesehatan BPR-Ketentuan exit policy tindak lanjut penanganan terhadap bpr dalam status pengawasan khusus (DPK)-Likuidasi BPR-Ketentuan Lain-lain-Laporan-Laporan BPRDAFTAR PUSTAKAhttp:///www.google.Bank_Perkreditan_Rakyathttp:///www.google.Usaha_Bank_Perkreditan_Rakyathttp:///www.google.Ketentuan-Ketentuan_Pokok_BPR
Sumber http://adnantandzil.blogspot.com
0 Response to "✔ Makalah Bank Perkreditan Rakyat"
Posting Komentar