Pengertian, Kewajiban Dan Jenis-Jenis Letter Of Credit
Pengertian, Kewajiban dan Jenis-jenis Letter Of Credit - Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, ialah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir mendapatkan pembayaran tanpa menunggu isu dari luar negeri sesudah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit ialah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling kondusif bagi eksportir maupun importir, lantaran adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi akseptor L/C untuk dimbilalih.
Pengertian, Kewajiban dan Jenis-jenis Letter Of Credit |
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga sepertinya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank akseptor L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu prosedur L/C terlibat secara pribadi beberapa pihak ialah:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importer
- Penjual atau disebut juga seller atau exporter
- Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
- Bank penerus atau disebut juga advising bank
- Bank pembayar atau paying bank
- Bank pengaksep atau accepting bank
- Bank penegosiasi atau negotiating bank
- Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam Letter Of Kredit
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya sanggup dikemukan sebagai berikut:
- Bank wajib mengusut semua dokumen dengan ketelitian yang masuk akal untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
- Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
- Issuing bank sesudah mendapatkan dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus memutuskan apakah akan mendapatkan atau menolaknya.
- Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
- Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
- Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
- Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai: a)Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan berdasarkan aturan daripada tiap-tiap dokumen. b)Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya. c)Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang. d) Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
- Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul lantaran kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
- Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai tanggapan yang timbul lantaran terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
- Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan kode applicant, maka hal tersebut ialah atas beban dan resiko applicant.
E. Bentuk Dan Jenis Letter Of Credit
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang sanggup diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menandakan bahwa suatu L/C yang sanggup ditarik kembali atau dibatalkan tidak membuat suatu ikatan aturan antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang sempurna apabila disebut L/C lantaran tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar saat diajukan, mengingat abolisi mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh lantaran itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak sanggup diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C ialah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian sanggup terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila contohnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan biar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memperlihatkan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melaksanakan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melaksanakan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini digunakan dalam keadaan menyerupai halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang mediator atau dalam keadaan dimana kekerabatan pribadi antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini ialah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memperlihatkan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu aktivitas perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya sanggup dilakukan dengan pembukaan L/C menyerupai yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya digunakan sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar proteksi atau memenuhi proteksi lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak sanggup melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar proteksi atau memenuhi kewajiban lain itu.
F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
- Pihak penjual dan pembeli mengadakan perundingan jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
- Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
- Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan biar disampaikan kepada si penjual barang.
- Penjual barang menerima pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah sanggup segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
- Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke kawasan tujuan.
- Pada waktu pembeli mendapatkan kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus mengembangkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan sesudah mengusut kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
- Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menandakan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
- Bank pembayar sesudah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
- Pembeli mendapatkan dokumen dari bank pembuka L/C
- Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
- Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melaksanakan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
- Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Mekanisme Letter Of Credit
Melakukan transaksi secara internasional tentu saja melibatkan risiko. Bagi pihak importir, risiko yang dihadapi ialah tidak mendapatkan barang sebagaimana mestinya. Sementara bagi eksportir, risiko yang dihadapi ialah tidak mendapatkan pembayaran sebagaimana mestinya. Berbagai alternatif pembayaran internasional sanggup dijadikan pola untuk dijadikan pilihan. Apabila importir tidak terlalu mengawatirkan risiko, sementara eksportir sangat waspada dengan risiko, maka sistem advance payment sanggup menjadi pilihan. Sebaliknya, apabila importir terlalu mengawatirkan risiko, sementara eksportir tidak terlalu mengawatirkan risiko, maka open account sanggup menjadi pilihan. Namun yang menjadi problem ialah bila importir dan eksportir sama-sama saling khawatir, contohnya lantaran belum saling mengenal. Maka alternatif pembayaran yang sempurna untuk diilih ialah Letter of Credit (L/C).
0 Response to "Pengertian, Kewajiban Dan Jenis-Jenis Letter Of Credit"
Posting Komentar