Pengertian Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli
Berikut ialah pengertian lingkungan hidup yang dipaparkan oleh beberapa ahli.
Baca Juga
- MUNAJAT DANUSAPUTRA: Lingkungan hidup ialah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya insan dan aktifitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana insan berada dan menghipnotis kelangsungan hidup serta kesejahteraan insan dan jasad hidup lainnya.
- EMIL SALIM: Lingkungan hidup ialah segala benda, kondisi, keadaan, dan imbas yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan menghipnotis hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
- JONNY PURBA: Lingkungan hidup ialah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya majemuk interaksi sosial antara banyak sekali kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.
- SRI HAYATI: Lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup. Termasuk di dalamnya ialah insan dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009
"Lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk insan dan perilakunya, yang menghipnotis perikehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lain."
Selanjutnya dalam UU No. 32 Tahun 2009, pengertian lingkungan hidup diperjelas lagi dengan pasal ihwal pengendalian lingkungan hidup sebagai berikut:
"Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan banyak sekali instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan oleh undang-undang di atas merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati maupun non hayati yang kesemua komponen-komponen di dalamnya tersebut mempunyai imbas bagi kehidupan dan kesejahteraan insan serta makhluk hidup lainnya.
Manusia sebagai serpihan dari lingkungan hidup haruslah mempunyai kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tersebut bukan malah merusaknya sebab bagaimanapun juga kehidupan insan sangat bergantung dengan alam. Jika insan merusak alam, maka insan sendirilah yang akan mendapatkan akibatnya.
Contohnya kalau insan menebang hutan secara berlebihan untuk membuka lahan pertanian maupun untuk membangun perumahan. Pohon-pohon di hutan yang selama ini merupakan tempat resapan tempat penyimpan cadangan air akan hilang. Akibatnya ketika ekspresi dominan hujan air tidak akan ada yang menahan lagi sehingga terjadilah banjir yang akan memakan banyak korban jiwa maupun harta. Selain itu, air akan semakin sulit didapatkan dikala ekspresi dominan kemarau, hewan-hewan akan mati, dan banyak sekali kerugian lain yang akan merugikan manusia.
Bagaimanapun juga, lingkungan hidup ialah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh makhluk ciptaannya semoga dimanfaatkan secara bijak. Pemanfaatan lingkungan hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan makhluk hidup itu sendiri termasuk insan haruslah dilakukan dengan sebuah tanggungjawab penuh semoga kelangsungan dan kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Sumber http://iwak-pithik.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Lingkungan Hidup"
Posting Komentar