-->

iklan banner

✔ Risiko Perbankan


Latar Belakang 

       Perbankan merupakan forum yang rentan atau berdekatan dengan risiko, khususnya risiko yang berkaitan dengan uang (money). Posisi perbankan sebagai mediasi yaitu pihak yang menghubungkan mereka dengan surplus dan deficit financial telah menempatkan perbankan harus selalu menjaga kekerabatan baik dengan kedua pihak tersebut. Keputusan perbankan harus bersifat moderat yaitu mempertimbangkan harapan kedua pihak tersebut lantaran tanpa kedua pihak tersebut perbankan tidak bisa menjalankan acara secara maksimal. Dalam artian kalau perbankan mempunyai tingkat likuditas yang tinggo lantaran ia mempunyai financial yang begitu surplus ia juga dianggap tidak baik, lantaran ia menjalankan fungsinya sebagai agent of development. 
       Jika bisnis yang dijalankan itu menyangkut produksi dan pemasaran barang maka berarti risiko tersebut ialah menyangkut risiko yang akan dialami oleh barang yang diproduksi dan dijual tersebut.


      Risiko perbankan ialah risiko yang dialami oleh sector bisnis perbankan sebagai bentuk dari aneka macam keputusan yang dilakukan dalam aneka macam bidang, ibarat keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing, inkaso, dan aneka macam bentuk keputusan financial lainnya, dimana itu telah mengakibatkan kerugian bagi perbankan tersebut, dan kerugian terbesar ialah dalam bentuk financial. 
    Risikoperbankan ialah berfokus pada duduk kasus financial lantaran bisnis perbankan ialah bisnis yang bergerak di bidang jasa keuangan. Bank menyediakan akomodasi yang bisa menunjukkan kemudahan kepada public sebagai nasabahnya untuk memperlancar segala urusan-urusan yang menyangkut dengan duduk kasus keuangan. 
      Karena fungsinya sebagai mediasi, bank harus bisa menyediakan atau menunjukkan kemudahan itu, ibarat keamanan simpanan, kemudahan menarik kembali dana dalam jumlah yang disesuaikan, kemudahan dalam urusan mencairkan kredit termasuk rendahnya biaya manajemen yang ditanggung, suku bunga kredit yang rendah dan diperhitungkan yang dilakukan secara cepat dan akurat. 
B.   Bank Devisa dan Bank Non Devisa  
Dari segi kemampuannya melaksanakan transaksi internasional dan transaksi valas, bank swasta nasional sanggup dibedakan menjadi dua golongan yaitu :  
a.    Bank devisa, ialah bank yang sanggup mengadakan transaksi internasional     ibarat ekspor dan impor, jual beli valas, dan segala acara lainnya yang sejenis. Contohnya bank  
b. Bank Non-Devisa, ialah bank yang dalam aktivitasnya tidak sanggup mengadakan transaksi internasional, namun bank tersebut bisa mengubah statusnya menjadi bank devisa asal ia memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhinya. contohnya Bank Artha Graha.

   Dengan begitu risiko yang dialami oleh Bank Devisa lebih kompleks dibandingkan dengan apa yang dialam oleh bank non-devisa, apalagi kalau ini ditinjau dari segi penggunaan kredit dalam mata uang asing.


Pada ketika pemerintah melihat suatu perbankan bermasalah maka secara umum ada tiga tindakan yang diambil, yaitu : 
a.    Pembinaan

Pada kondisi ini pemerintah sifatnya akan masih menganggap bank tersebut membutuhkan training atau advise saja baik avise (nasihat) pada sisi keuangan maupun non-keuangan guna menstabilkan kembali posisinya kearah yang diharapkan
          b.    Tindak lanjut Pengawasan Bank
Pada kondisi ini Bank Indonesia bertugas untuk melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap setiap kebijakan dari bank tersebut dan bagaimana ia menuntaskan aneka macam permasalahannya serta sesuatu yang menyangkut kemampuannya membuat likuiditas kemampuanna memenuhi CAR (capital adequency ratio) sesuai yang ditetapkan oleh BI dll. 
c.    Likuiditas Bank
Pada posisi ini Bank Indonesia telah merundikan secara mendalam bersama pemerintah untuk melaksanakan kebijakan melikuiditasi atau menghentikan acara bank tersebut.


     Bank Indonesia sebagai “The Last of Resort” berkewajiban penuh untuk menjaga dan melindungi perbankan dalam negeri dari aneka macam risiko yang timbul. Dalam hal ini ada 4 (empat) risiko yang perbankan yang ditetapkan atau diisyaratkan oleh Bank Indonesia untuk di-manage (dikelola) yaitu : 
  1. a.    Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang disebabkan oleh ketidak-mampuan para debitur dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang perlu dipersyaratkan oleh pihak kreditur. 

         Risiko pasar merupakan risiko yang disebabkan lantaran adanya pergerakan pasar dari kondisi normal ke kondisi di luar prediksi atau yang tidak normal sehingga kondisi tersebut mengakibatkan pihak perbankan mengalami kerugian. Risiko pasar secara umum disebabkan lantaran dua hal : 
a)    Risiko nilai tukar ialah risiko yang disebabkan lantaran perubahan nilai tular mata uang absurd di pasaran internasional sehingga perubahan ini menghipnotis kepada kondisi yang tidak niscaya pada nilai perusahaan. Seperti perubahan pada nilai tukar mata uang dollar Amerika. 
b)   Risiko tingkat bunga ialah risiko yang disebabkan lantaran berubahnya tingkat suku bunga (interest rate) yang mengakibatkan suatu perusahaan menghadapi dua tipe risiko selanjutnya yaitu 1) risiko perubahan pendapatan, dimana perubahan itu mengakibatkan berubahnya atau berkrangnya nilai dari yang diharapkan, 2) risiko perubahan nilai pasar yaitu terjadinya penurunan nilainya atau menjadi lebih kecil dari yang semula


c.    Risiko Operasional 
        Risiko operasional merupakan risiko yang timbul lantaran faktor internal bank sendiri yaitu ibarat kesalahan pada system computer, human error, dan lainnya sehingga insiden ibarat itu telah mengakibatkan timbulnya duduk kasus pada bank itu sendiri.


d.    Risiko Likuditas 
Risiko likuditas merupakan risiko yang dialami oleh pihak perbankan lantaran ketidakmampuannya memenuhi kewajiban jangka pendeknya.


Dari keempat risiko tersebut hasil riset menyebutkan bahwa risiko yang terbesar yang dialami oleh pihak perbankan ialah risiko kredit. 
     Dalam upaya untuk mengendalikan risiko kredit, sering bank memutuskan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan kredit, ibarat penetapan pada pinjaman kredit untuk yang bersifat jangka panjang (long term loan), alasannya ialah dengan menunjukkan pinjaman jangka panjang, bank menghadapi ketidakpastian yang lebih besar. Disamping itu juga likuiditas bank akan terpengaruh lebih besar dengan menunjukkan pinjaman jangka panjang. 
      Penetapan kondisi ibarat ini juga berlaku pada pinjaman jangka pendek, ini semua terakumulasi pada tahap awal dimana bank menunjukkan sejumlah kondisi tertentu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh debitur sebelum pencairan kredit (loan disbursement) dilaksanakan. 
      Kaprikornus disini perbankan berusaha maksimal untuk mengendalikan kredit yang disalurkan atau diterima oleh dibitur untuk dipergunakan dan dilaksanakan sesuai dengan janji yang ditandatangani. Ini terlihat contohnya dalam bentuk pembeian kredit yang dilakukan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan. 
        Sebuah kebijakan yang akan lahir nantinya ialah dengan membentuk biro mediasi perbankan yang bertugas untuk menuntaskan perselisihan bank dan nasabah. Maka dengan dibentuknya biro mediasi nantinya dibutuhkan akan sanggup memperkecil biaya-biaya dalam menangani duduk kasus antara bank dan nasabah. 
      Salah satu yang harus dibuat oleh pihak perbankan ialah dengan membuat standar minimum pemberian isu terhadap produk yang ditawarkan oleh perbankan ke nasabah, sehingga ada kejelasan yang lebh terang diperoleh oleh nasabah tentunya. 


E.    Pengawasan Perbankan sebagai Bagian Menghindari Risiko 
Dalam perjuangan untuk selalu membuat kondisi perbankan yang baik dan tegas serta menerapkan prinsip-prinsio GCG (Good Corporate Govermence/Tata kelola Perusahaan yang Baik) maka forum perbankan harus selalu diawasi dengan saksama. Secara umum pengawasan pada forum perbankan ada 2 yaitu : 
a.    Pengawasan yang dilakukan oleh internal perbankan

Pengawasan internal dilakukan oleh Direktur Kpatuhan, Satuan Kerja Audit Intern, dan system pengawasan melekat

b.    Pengawasan yang dilakukan oleh eksternal perbankan
Pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal perbankan ialah pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank sentral. Disini setiap forum perbankan berkewajiban untuk menunjukkan laporan keuangan (financial statement) dalam bentuk tertulis dan itu bersifat berkala. 

Untuk membuat suatu tatanan dunia perbankan yang lebih baik maka dalam pengawasan yang telah dilakukan tersebut harus pula diikuti oleh tindakan pemeriksaan yang baik. Secara umum ada dua bentuk pemeriksaan, yaitu : 
a)    Pemeriksaan umum

Pengawasan pribadi (pemeriksaan umum) dilakukan oleh pemeriksaan terhadap semua aspek bank yakni keadaan keuangan, kegiatan usaha, manajemen dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta sejauhmana bank mengelola risiko yang ada. Hasil pemeriksaan umum ini nantinya akan disampaikan kepada pihak bank sentral (BI)

b)   Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan khusus ialah pemeriksaan terhadap aspek-aspek tertentu dari bank baik yang terkait dengan pos neraca, system pengelolaan, kepatuhan terhadap ketentuan (misalnya Kecukupan Modal/CAR, PBI KYC), maupun terhadap penyimpangan yang terjadi di bank. 
F.    Antisipasi Perbankan dalam Menghadapi Tindak Pidana Perbankan 
Ada beberapa langkah strategis yang sanggup dilakukan oleh bank dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang perbankan antara lain :

a)    General Awareness

Seluruh pegawai bank harus mempunyai kesadaran perihal kemungkinan terjadinya kejahatan berikut implikasinya serta mempunyai pengetahuan perihal bagaimana hal tersebut sanggup terjadi.

b)   Good understanding
Pemahaman perihal perlunya pedoman standar pengawasan dan pengaman terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan dalam operasional perbankan
c)    Risko assessment
Mencantumkan kemungkinan terjadinya kejahatan pada evaluasi risiko bisnis (fraud risk assessment). Pedoman pengawasan untuk mencegah terjadinya risiko harus ada pada operasional perbankan sehari-hari hingga dengan perumusan action plan dan strategic operational yang dimulai dari para manajer/officer yang berada di garis depan (front office)
d)    Dynamic prevention
Pencegahan yang dinamis ialah pengawasan berbasis risiko yang berfungsi sebagai alat utama untuk mengidentifikasi kendala dalam mencapai tujuan.
e)    Proactive detection
Suatu organisasi perlu memahami kejahatan, risiko yang akan timbul secara proaktif dalam hal terjadi suatu kejahatan dan bagaimana kejahatan sanggup ditangani.
f)     Investigasi
Setiap bank harus mempunyai tim pemeriksaan yang bisa melaksanakan pemeriksaan atas suatu kasus yang terjadi. Tim tersebut sanggup terdiri dari tim intern dan/atau tenaga jago dari luar yang dalam pelaksanaannya harus dilengkapi dengan standar/pedoman investigasi. 

G.   Biaya Risiko dan Kredit Macet 
     Adapun pengertian dari biaya risiko (risk cost) adalah biaya yang harus ditanggung oleh pihak manajemen perusahaan terhadap risiko yang ditimbulkan dalam setiap keputusan yang diambil. 
      Bagi pihak kreditur harus mempertimbangkan beberapa hal yang mungkin timbul pada ketika kebijakan receivable turnover (perputaran piutang) dilaksanakan, yaitu terjadinya kemacetan dalam anutan pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh pihak debitur. 
    Maka secara financial company duduk kasus yang menyangkut risiko tidak kembalinya sejumlah uang atau dana yang telah diberikan dalam bentuk pinjaman ini harus diperhitungkan dan dibebankan dalam penetapan bunga pinjaman. Sehingga bagi suatu perusahaan yang melaksanakan kebijakan penyaluran kredit harus mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan risk cost (biaya risiko) yang timbul lantaran faktor terjadinya bad debt (piutang tak tertagih) tersebut.


H.   Memperhitungkan Biaya Risiko

Ada 2 cara untuk memperhitungkan atau memilih jumlah risk cost (biaya risiko) yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan, yaitu : 
a.    Biaya risiko dihitung dengan cara mengkaji dan menaksir berapa angka kredit macet yang secara fakta terjadi. Yaitu dengan mengumpulkan seluruh debitur yang mengalami tunggakan kredit selama ini. 
b.    Biaya risiko dihitung dengan cara melihat berapa total angka pinjaman yang dihapusbukukan terhadap rata-rata angka residu pinjamannya, dimana ini dilihat dalam satu periode akuntansi 
     Penggunaan data mendasar sebagai teladan dalam menganalisis berapa besar angka-angka yang harus diperhitungkan atau diposisikan untuk dianalisis sangat menghipnotis terbentuknya sebuah rekomendasi nantinya.


I.    Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional 
       Untuk membuat suatu bentuk dan format perbankan nasional yang sehat dan besar lengan berkuasa maka pemerintah dalam konsep Arsitektur Perbankan Indonesia  (API) menyusun kerangka teladan yang bergerak dan ditetapkan dengan payung aturan dan politik. 
Menurut Masyhud Ali, keenam pilar penyangga pada bangunan API itu meliputi: 
a.    Struktur perbankan domestic yang sehat yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan; 
b.    Sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standard internasional 
c.    Industri perbankan yang besar lengan berkuasa dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai ketahanan dalam menghadapi risiko 
d.    Terciptanya good corporate govermence (GCG) di perbankan sehingga memperkuat kondisi internal perbankan nasional. 
e.    Infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industry perbankan yang sehat 
f.     Terwujudnya pemberdayaan dan proteksi konsumen jasa perbankan


     Dalam rangka menindaklanjuti konsep penguatan struktur perbankan nasional Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah melaksanakan beberapa penegasan keputusan yaitu “BI telah menegaskan perihal persyaratan modal nominal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi sebesar minimum Rp. 100 milyar. Sementara untuk pendirian bank baru, hingga 1 Januari 2011 tetap dipertahankan persyaratan modal nominal sebesar Rp. 3 triliun. 

J.    Aplikasi Manajemen Risiko Perbankan 
       Kebangkrutan yang terjadi pada Lehman Brother menerangkan manajemen risiko pada forum keuangan menjadi tantangan besar pada suatu forum keuangan. Kejadian ini dibutuhkan tidak terjadi pada dunia perbankan kini ini. Salah satu hal untuk mengelola manajemen risiko pada suatu bank diterapkan aturan berjulukan Basel yang dikeluarkan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) secara internasional. 
   Bank Indonesia (BI) telah meminta semua bank di Indonesia untuk mengadopsi ketentuan tersebut. Sebagian besar bank-bank di dunia, ibarat Eropa, telah menerapkan Basel III ketika sekarang. BI meminta ketentuan ini sanggup diterapkan bankbank di Indonesia pada Januari 2013 yang aturannya sedang digodok kini ini. Aturan Basel III sanggup diterapkan perbankan di dunia, termasuk di Indonesia, dengan santunan perangkat lunak berjulukan Financial Studio yang diperkenalkan Financial Architects (FinArch).

Financial Studio sanggup melaksanakan pengukuran risiko terkait kinerja risiko, pengelolaan modal dan manajemen risiko, pengelolaan kredit, dan pengukuran investasi jangka pendek. "Solusi ini sanggup dipakai bankbank untuk mengelola permodalan dan risiko,". 
    Solusi Oracle, Solusi serupa telah diperkenalkan Oracle Corporation di Indonesia dengan nama Oracle Financial Services Liquidity Risk. Aplikasi ini bisa membantu bank-bank menganalisa liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) untuk memastikan kecukupan likuiditas ketika terdapat tekanan dalam skenario jangka pendek dan jangka panjang. 
       Oracle Financial Services Liquidity Risk telah memenuhi prinsip umum untuk pengelolaan risiko likuiditas oleh Bank International Settlements (BIS) untuk Individual Liquidity Adequacy Standards of Financial Services Authority (FSA). "Aplikasi ini membuka kesempatan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan minimum terhadap rasio cakupan likuiditas dan rasio pendanaan higienis yang stabil sementara mengelola seni manajemen pengelolaan risiko internal 
       Persoalan lain yang dihadapi dunia perbankan ialah kejahatan keuangan yang terjadi secara internal. Kejadian ini kemungkinan sanggup dicegah dengan penerapan Oracle Financial Services Enterprise Case Management yang ditawarkan Oracle. "Aplikasi ini membantu aneka macam perusahaan untuk mempunyai pandangan yang komprehensif dari proses pemeriksaan kejahatan keuangan dalam perusahaan. 
     Oracle Financial Services Enterprise Case Management dilengkapi Oracle Financial Services Analytical Application untuk menilik kecurangan dan kepatuhan di dalam perbankan. Penyelidikan ini mencakup sistem perbankan online, ATM, dan pembayaran secara secara otomatis. Bentuk kejahatan lain yang terjadi dunia perbankan ialah pembersihan uang (money laundering).

Dunia perbankan sanggup mengimplementasian solusi tersebut dengan berhubungan dengan PT Sisnet Mitra Sejahtera (Sisnet) sebagai kawan bisnis dari BPT. CTMS merupakan solusi berbasis IBM iSeries server yang sanggup terintergrasi dengan sistem core banking. Aplikasi ini sanggup mengawasi, mendeteksi, dan melaporkan semua kegiatan finansial secara real time dan batch. 
      "Apabila (kegiatan finansial) terjadi penyimpangan, maka akan terdeteksi dan menunjukkan alert (peringatan). Sebenarnya, perbankan nasional telah menerapkan pengawasan terhadap kegiatan money laundering. Namun, hal ini tidak dilakukan secara real time oleh perbankan. "Ini (CTMS) sanggup di-broadcast (kirimkan, red) berbentuk SMS dan e-mail kepada pejabat dan petugas bank. Fitur-fitur lain yang terdapat dalam CTMS ialah Pop Up Screen pada cuilan front office apabila data nasabah kurang lengkap dan kadaluarsa pada ketika transaksi, capture profi l keuangan nasabah. 
      Sistem CTMS menggabungkan core banking dan AML Server ke message server dan document server. Bing meneruskan investasi CTMS berbeda antarbank satu dengan lain sesuai skala bank. Aplikasi ini telah diterapkan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karyajatnika Sadaya (KS). "Investasi CTMS berkisar 100-200 ribu dollar AS.

Risiko Kredit. 
    Kegiatan perbankan lain yang perlu menerima perhatian khusus ialah pemberian kredit kepada nasabah. Ini harus dilakukan secara hati-hati oleh bank bisa dengan cara penerapan Information Technology (IT) Credit Scoring for Banking untuk menganalisis data nasabah untuk menunjukkan atau persetujuan pemberian kredit. "Program ini sanggup memilih batas kredit, pembayaran awal, dan pembayaran cicilan. 
      Apabila seorang nasabah memperoleh nilai 500 dari credit scoring, maka ia berhak memperoleh pengajuan kredit. Ini sanggup membantu manajer risiko suatu bank mengambil keputusan dalam pemberian kredit. Naeem Siddig, SAS Global Product Manager SAS for Banking Solution, menambahkan fitur risk scoring yang terdapat dalam credit scoring sanggup menunjukkan tingkat risiko seorang pemohon kredit. 

Kesimpulan 
a.    Risiko perbankan ialah risiko yang dialami oleh sector bisnis perbankan sebagai bentuk dari aneka macam keputusan yang dilakukan dalam aneka macam bidang, ibarat keputusan penyaluran kredit, penerbitan kartu kredit, valuta asing, inkaso, dan aneka macam bentuk keputusan financial lainnya

b.    Tindakan Pemerintah dalam Mengatasi Perbankan Bermasalah

-       Pembinaan
-       Tindak lanjut Pengawasan Bank
-       Likuiditas Bank
c.    Kebijakan Perbankan dalam Menghindari Risiko
-       Risiko Kredit
-       Risiko Pasar
-       Risiko Operasional
-       Risiko Likuditas
d.    Secara umum pengawasan pada forum perbankan ada 2 yaitu :
-       Pengawasan yang dilakukan oleh internal perbankan
-       Pengawasan yang dilakukan oleh eksternal perbankan

DAFTAR PUSTAKAFahmi Irham, S.E.,M.Si. 2010. Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta
http://www. Google. Risiko Perbankan
         cerciterismah.blogspot.com/ 
   
  

Sumber http://adnantandzil.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Risiko Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel