25 Pengertian Aturan Berdasarkan Para Andal Aturan Di Dunia
25 Pengertian Hukum Menurut Par Ahli Hukum Didunia – Hukum??? mendengar kata aturan Sudah biasa didengar, dari zaman ke zaman aturan sudah ada. Disetiap negara niscaya mempunyai aturan nya masing-masing, baik itu aturan negara, aturan agama, maupun aturan yang berlaku didalam kehidupan. Tapi tidak banyak yang mengerti atau memahami perihal hukum. Dan dari situ Beberapa para hebat aturan mengemukakan pendapatnya berbeda-beda perihal pengertian hukum, dan alasannya ialah itu, disini akan memberi tahu mengenai pengertian aturan yang dikemukakan oleh para hebat didunia sebagai berikut.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli di Dunia :
1. Plato
Menurut Plato Hukum merupakan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. S.M. Amir, S.H.
Menurut S.M. Amir, S.H. aturan merupakan peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
3. Austin
Menurut Austin aturan ialah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant Hukum ialah segala keseluruhan syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas dari orang yang satu sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.
5. Achmad Ali
Menurut Achmad Ali Hukum ialah seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibentuk dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan norma itu.
6. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta mencakup banyak sekali forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
7. Mr. E.M. Meyers
Menurutnya Meyers aturan merupakan aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laris insan dalam sebuah masyarakat dan menjadi pola atau pemikiran bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
8. Prof. Dr. Van Kan
Menurut Van Kan aturan ialah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat suatu negara.
9. Bellfoid
Menurut Bellfoid aturan ialah yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
10. S.M. Amin
Meurut Amin aturan ialah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
11. J.C.T. Simorangkir
Menurut Simorangkir aturan ialah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan memilih segala tingkah laris insan dalam masyarakat dan dibentuk oleh suatu forum yang berwenang.
12. Drs. E. Utrecht, S.H.
Menurut Utrecht aturan merupakan suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi perihal perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat lantaran pelanggaran terhadap pemikiran hidup itu sanggup mengakibatkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
13. Leon Duguit
Menurut Leon Duguit bahwa aturan merupakan seperangkat aturan tingkah laris para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran aturan tersebut.
14. Sunaryati Hatono
Menurut Sunaryati Hatono aturan merupakan tidak menyangkut kehidupan langsung seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jikalau menyangkut dan mengatur banyak sekali aktivitas insan dalam hubungannya dengan insan lainnya, dengan kata lain aturan ialah mengatur banyak sekali aktivitas insan di dalam kehidupan bermasyarakat.
15. A. Ridwan Halim
Menurut Ridwan Halim aturan ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada pada dasarnya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
16. R. Soerso
Menurut Soerso aturan merupakan sebuah himpunan peraturan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi eksekusi bagi pelanggarnya.
17. Tullius Cicerco
Menurut Tulliud Cicerco Hukum merupakan nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan dilarang dilakukan.
18. M.H. Tirtaatmidjaja
Menurut Tirtaatmidjaja aturan merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam banyak sekali tindakan dan tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau hukuman lainnya.
19. Abdulkadir Muhammad
Menurut Abdulkadir Muhammad aturan ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai hukuman tegas terhadap pelanggarannya.
20. Abdul Wahab Khalaf
Menurut Abdul Wahab Khalaf bahwa aturan ialah tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah terpelajar balig cukup akal menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
21. Van Apeldoorn
Menurut Van Apeldoom bahwa aturan merupakan tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal aturan maka aturan itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, tabiat istiadat, dan kebiasaan.
22. Aristoteles
Menurut Aristoteles Mengatakan bahwa aturan merupakan hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
23. Karl Max
Menurut Karl Max aturan ialah suatu cerminan dari kekerabatan aturan hemat suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
24. P. Borst
Menurut Borst aturan ialah keseluruhan peraturan bagi perbuatan insan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya sanggup dipaksakan dengan tujuan mendapat keadilan.
25. Roscoe Pound
Menurut Roscoe Pound aturan merupakan Sebagai tata aturan mempunyai pokok bahasan kekerabatan antara insan dengan individulainnya, dan aturan merupakan tingkah laris para individu yang mensugesti individulainnya. Adapun aturan sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Menurut Roscoe Pound aturan merupakan Sebagai tata aturan mempunyai pokok bahasan kekerabatan antara insan dengan individulainnya, dan aturan merupakan tingkah laris para individu yang mensugesti individulainnya. Adapun aturan sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Itulah ulasan perihal 25 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Dunia, agar bermanfaat bagi pembaca, sekian dan terima kasih.
Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :
- Penjelasan Tentang Hukum Terlengkap
- Sistem Pemerintahan Yang Ada Di Dunia
- 25 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli aturan di Dunia
- Pengertian, Unsur, Tipe, dan Ciri Negara Hukum Beserta 5 Prinsipnya Menurut Para Ahli Secara Lengkap
- Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Bisnis
- 13 Pengertian Negara Menurut Para Ahli, dan Sifat, Unsur, Fungsi, dan Tujuan Negara Secara Lengkap
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "25 Pengertian Aturan Berdasarkan Para Andal Aturan Di Dunia"
Posting Komentar