√ Aturan Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber Misalnya Lengkap
√ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan aturan tata negara ?? Jika anda belum mengetahuinya disini akan mengulas perihal aturan tata negara secara lengkap. oleh alasannya ialah itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Hukum Tata Negara
berasal dari kata hukum, tata dan negara. dalam arti luas, aturan dihubungkan dengan peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang perorang di dalam masyarakat yang mempunyai sanksi/hukum yang dipaksakan. Oleh alasannya ialah itu, aturan sifatnya memaksa. Hukum dilahirkan untuk mengatur dan menuntaskan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda di antara anggota masyarakat. Tata sering disebut pengaturan dan pengelolaan.
Dalam konsep ini, dari kesimpulan nya aturan tata merupakan negara diatur dan dikelola oleh sistem aturan yang memaksa. Negara merupakan suatu wilayah yang luas dan mempunyai organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai impian untuk berdaulat. Dalam konnsep ini, Tata Negara berarti sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
Dari sinilah sanggup disimpulkan, Hukum Tata Negara diberi pengertian sebagai cabang aturan yang mengatur perihal prinsip-prinsip dan norma-norma aturan yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi, institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsinya, prosedur korelasi antar institusi, dan prinsip korelasi antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
1. Van der Pot
Menrut van der Pot menyatakan bahwa Hukum tata negara ialah serangkaian peraturan yang digunakan untuk memilih tubuh mana saja yang digunakan & diperlukan, kewenangan masing-masing badan, korelasi anatara tubuh satu dengan tubuh yang lain, serta korelasi dengan individu-individu didalam suatu negara.
2. Van Vollen Hoven
Menurut Van Vollen Hoven menyatakan bahwa Hukum tata negara ialah aturan yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta aturan yang memilih sistematika penyusunan wewenang suatu badan-badan tersebut
3. Logemann
Menurut Logemann menyatakan bahwa Hukum Tata Negara merupakan suatu aturan yang mengatur organisasi Negara.
4. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. menyatakan bahwa:”Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal) & bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menandakan masyarakat-masyarakat aturan yang atasan maupun yang bawahan, serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat aturan itu dan kesannya akhirnya menandakan perlengkapan dari masyarakat aturan itu sendiri.
Tujuan Hukum Tata Negara
- Bertujuan untuk menyebar luaskan pengertian-pengertian gres yang terkandung pada sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
- Bertujuan untuk mendorong biar muncul kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bertujuan untuk membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan perihal Hukum Tata Negara.
- Bertujuan untuk mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan perihal Hukum Tata Negara.
- Bertujuan untuk mendorong perkembangan lebih lanjut Studi perihal Hukum Tata Negara di Indonesia.
Sumber Hukum Tata Negara
Sumber aturan tata negara indonesia tidaklah berbeda dengan sumber aturan tata negara yang secara umumnya. Dalam aturan tata negara di Indonesia juga bersumber pada sumber aturan materiil, formiil, konvensi dan traktat. Berikut akan dijelaskan apa yang ada didalam sumber aturan tersebut di Indonesia. yaitu sebagai berikut :
1. Sumber Materiil
Seperti yang di ketahui bersama segala sesuatu yang ada di Indonesia haruslah berasal dan bersumber dari pancasila. Pancasila ialah sumber aturan materiil bagi semua aturan yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan sumber aturan tata negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila Menjadi Inspirasi sekaligus Bahan (Materi) dalam Menyusun Semua Peraturan Hukum Tatanegara. Pancasila juga sekaligus sebagai Alat Penguji Setiap Peraturan Hukum Tatanegara yang Berlaku, Apakah Bertentangan atau Tidak dengan Nilai-nilai Pancasila menyerupai yang tercantum di dalam ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 1, 2, 3, Serta UU. No. 12 Tahun 2012 Pasal 2.
2. Sumber Formil
Sumber Formil aturan di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis yang Merupakan Bentuk Peraturan Perundang-undangan Tertinggi yang Menjadi Dasar dan Sumber (Formil) Bagi Semua Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Ketatanegaraan Indonesia menyerupai yang telah tercantum dalam Ketetapan MPR No. III/2000 Pasal 3, Serta UU. No. 12 Tahun 2011 Pasal 3. Bentuk & Tata Urutan Perundangan Sebagai Bagian Dari Sumber Formil Htn Indonesia (UU. No. 12 tahun 2011 pasal 7) yaitu antara lain sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (PERPRES).
- Peraturan Daerah (PERDA).
- PERDA provinsi
- PERDA Kota/Kabupaten
- Peraturan Desa.
3. Konvensi
Sesudah sumber aturan formil dan materiil dari aturan tata negara Indonesia. Di Indonesia aturan tata negara juga bersumber dari konvensi. Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan ialah sebuah sumber dari aturan tata negara Indonesia. Kebiasaan dalam Praktek Ketatanegaraan yang Dilakukan Berulang-ulang, sehingga mempunyai Kekuatan yang Sama dengan Undang-undang. Karena Diterima dan Dijalankan, Tidak jarang sanggup menggeser Peraturan Hukum Tertulis.
Contoh :
Pidato Presiden Setiap Tanggal 17 Agustus
Pidato Presiden Setiap Awal Tahun Minggu Pertama Bulan Januari.
4. TRAKTAT
Traktat atau perjanjian internasional. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang terkait dengan sebuah Hukum Tatanegara Suatu Negara. Perjanjian Internasional (Bilatral Maupun Multilatral) yang Terkait dengan Hukum Tatanegara Indonesia. Misalnya yaitu : Traktat Asean, UDHR PBB.
Ruang Lingkup Tata Negara
Ruang lingkup pengaturan aturan tata negara antara lain yaitu meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar perihal organisasi pelaksana, wilayah negara, korelasi antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.
Contoh Hukum Tata Negara
1. Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: Undang-undang Dasar suatu negara merupakan hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara. Undang-undang Dasar merupakan aturan dasar yang tertulis, dan aturan tidak tertulis., merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. sanggup disimpulkan Undang-Undang Dasar 1945 hukumdasar yang tertulis, sedangkan aturan dasar meliputi aturan dasar yang tidak tertulis.
2. MPR, DPR, DPD
MPR, DPR, DPD merupakan forum negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara.
3. UU Pemeerintahan Daerah dan lain-lain.
Itulah klarifikasi perihal √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap Semoga bermanfaat bagi pembaca, sekian dan terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Aturan Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber Misalnya Lengkap"
Posting Komentar