Daftar Kata Tidak Baku Efek Bahasa Belanda | Kata Baku Ratifikasi Bukan Legalisir
Sebenarnya, untuk mencari kata baku dan tidak baku kita sanggup memakai kamus. Khususnya kamusr resmi yang diterbitkan oleh forum resmi yang berwenang untuk 'ngurus' Bahasa Indonesia yaitu Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Biasa disebut Pusat Bahasa). Kamus resmi tersebut yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kini sudah masuk edisi kelima.
Yang pernah saya baca dan saya miliki kamus cetak yakni yang keempat, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat Pusat Bahasa yang terbit pada 2008. Nah, dikala kita mencari sebuah kata dalam kamus tersebut kok masih dirujuk (disuruh melihat kata yang lain) maka kata yang sedang kita cari tersebut merupakan kata yang tidak baku.
Penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari sentra bahasa, tidak hanya yang versi cetak. Juga sanggup dilakukan di moda daring dan moda aplikasi yang sudah diterbitkan oleh Pusat Bahasa. Logika penggunaan untuk memilih sebuah kata itu baku atau tidak, sanggup dilakukan dengan cara yang sama.
Dalam postingan sebelumnya yang berjudul Penggunaan Kata Baku dan Tidak Baku dalam Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 7, telah disebutkan salah satu kata yang tidak baku yakni kata akomodir. Kata akomodir tidak baku lantaran tidak sesuai dengan proses pembentukan istilah dalam bahasa Indonesia yang telah dibakukan oleh Pusat Bahasa.
Dalam proses pembentukan istilah bahasa Indoensia, tidak ada akhiran -ir. Yang ada yakni akhiran ---isasi atau -asi. Maka dari itu, kata akomodir tidak baku. Yang baku yakni akomodasi. Meskipun penggunaannya dalam masyarakat (khususnya dalam ragam percakapan dan lisan) masih banyak digunakan.
Imbuhan final -ir ini banyak dipakai dalam istilah-istilah yang berasal dari Belanda. Memang kaidah dalam bahasa Belanda begitu. Indonesia, sebagai negara yang pernah dijajah oleh Belanda, niscaya masih menyisahkan istilah-istilah bahasa Belanda. Maka, tak jarang masih dijumpai istilah-istilah tidak baku yang dipengaruhi oleh istilah-istilah Belanda.
Berikut ini yakni daftar kata baku dan kata tidak baku yang disebabkan oleh imbas imbuhan dan pembentukan istilah dari Bahasa Belanda.
Kata Baku: Legalisasi; Kata Tidak Baku: Legalisir
legalisir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak dijelaskan. Hanya dirujuk ke kata legalisasi. Sementara kata legalisasi arti pada dasarnya yakni pengesahan berdasarkan undang-undang atau hukum. Jadi, sama artinya dengan dilegalkan.
Misalnya, kita memfotokopi ijazah. Agar salinan hasil fotokopi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan aslinya, kita perlu melaksanakan pengakuan melalui pihak yang berwenang. Bisa Kepala Sekolah, atau Dinas Pendidikan.
Jadi, yang benar yakni Fotokopi ijazah yang dilegalisasi bukan Fotokopi Ijazah yang dilegalisir *
Kata Baku: Organisasi; Kata Tidak Baku: Organisir
Kata organisir adalah istilah yang sering dipakai oleh penutur bahasa Indonesia. Maksud yang diinginkan yakni mengorganisasikan atau menggerakkan. Penggunaan kata ini contohnya terdapat dalam kalimat:
Dia dengan semangat yang membara mengorganisir temannya untuk melaksanakan demonstrasi.
Dalam tumpuan kalimat di atas, penggunaan kata mengorganisir tidak baku. Karena kata organisir dalam bahasa Indonesia tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kalau kata organisasi ada. Berarti ini yakni kata baku.
Kata Baku: Akomodasi; Kata Tidak Baku: Akomodir
Penjelasan perihal kata Akomodasi dan Akomodir sudah cukup lengkap dalam artikel perihal kata baku dan tidak baku. Intinya, yang baku yakni kata akomodasi.
Tapi, tidak semua kata dalam bahasa Indonesia yang dipengaruhi oleh pembentukan istilah Belanda dianggap tidak baku. Misalnya ada kata desertir. Ini yakni tumpuan kata baku yang diserap dari kata deserteur yang artinya orang (prajurit) yang meninggalkan kiprah tanpa izin alias pembangkang.
Semoga klarifikasi kata baku dan tidak baku ini sanggup menawarkan pencerahan bagi proses pembentukan sebuah istilah mengapa disebut tidak baku. Salam pustamun!
Sumber http://pustamun.blogspot.com
Yang pernah saya baca dan saya miliki kamus cetak yakni yang keempat, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat Pusat Bahasa yang terbit pada 2008. Nah, dikala kita mencari sebuah kata dalam kamus tersebut kok masih dirujuk (disuruh melihat kata yang lain) maka kata yang sedang kita cari tersebut merupakan kata yang tidak baku.
Penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari sentra bahasa, tidak hanya yang versi cetak. Juga sanggup dilakukan di moda daring dan moda aplikasi yang sudah diterbitkan oleh Pusat Bahasa. Logika penggunaan untuk memilih sebuah kata itu baku atau tidak, sanggup dilakukan dengan cara yang sama.
Dalam postingan sebelumnya yang berjudul Penggunaan Kata Baku dan Tidak Baku dalam Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 7, telah disebutkan salah satu kata yang tidak baku yakni kata akomodir. Kata akomodir tidak baku lantaran tidak sesuai dengan proses pembentukan istilah dalam bahasa Indonesia yang telah dibakukan oleh Pusat Bahasa.
Dalam proses pembentukan istilah bahasa Indoensia, tidak ada akhiran -ir. Yang ada yakni akhiran ---isasi atau -asi. Maka dari itu, kata akomodir tidak baku. Yang baku yakni akomodasi. Meskipun penggunaannya dalam masyarakat (khususnya dalam ragam percakapan dan lisan) masih banyak digunakan.
Imbuhan final -ir ini banyak dipakai dalam istilah-istilah yang berasal dari Belanda. Memang kaidah dalam bahasa Belanda begitu. Indonesia, sebagai negara yang pernah dijajah oleh Belanda, niscaya masih menyisahkan istilah-istilah bahasa Belanda. Maka, tak jarang masih dijumpai istilah-istilah tidak baku yang dipengaruhi oleh istilah-istilah Belanda.
Berikut ini yakni daftar kata baku dan kata tidak baku yang disebabkan oleh imbas imbuhan dan pembentukan istilah dari Bahasa Belanda.
Kata Baku: Legalisasi; Kata Tidak Baku: Legalisir
legalisir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak dijelaskan. Hanya dirujuk ke kata legalisasi. Sementara kata legalisasi arti pada dasarnya yakni pengesahan berdasarkan undang-undang atau hukum. Jadi, sama artinya dengan dilegalkan.
Misalnya, kita memfotokopi ijazah. Agar salinan hasil fotokopi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan aslinya, kita perlu melaksanakan pengakuan melalui pihak yang berwenang. Bisa Kepala Sekolah, atau Dinas Pendidikan.
Jadi, yang benar yakni Fotokopi ijazah yang dilegalisasi bukan Fotokopi Ijazah yang dilegalisir *
Kata Baku: Organisasi; Kata Tidak Baku: Organisir
Kata organisir adalah istilah yang sering dipakai oleh penutur bahasa Indonesia. Maksud yang diinginkan yakni mengorganisasikan atau menggerakkan. Penggunaan kata ini contohnya terdapat dalam kalimat:
Dia dengan semangat yang membara mengorganisir temannya untuk melaksanakan demonstrasi.
Dalam tumpuan kalimat di atas, penggunaan kata mengorganisir tidak baku. Karena kata organisir dalam bahasa Indonesia tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kalau kata organisasi ada. Berarti ini yakni kata baku.
Kata Baku: Akomodasi; Kata Tidak Baku: Akomodir
Penjelasan perihal kata Akomodasi dan Akomodir sudah cukup lengkap dalam artikel perihal kata baku dan tidak baku. Intinya, yang baku yakni kata akomodasi.
Tapi, tidak semua kata dalam bahasa Indonesia yang dipengaruhi oleh pembentukan istilah Belanda dianggap tidak baku. Misalnya ada kata desertir. Ini yakni tumpuan kata baku yang diserap dari kata deserteur yang artinya orang (prajurit) yang meninggalkan kiprah tanpa izin alias pembangkang.
Semoga klarifikasi kata baku dan tidak baku ini sanggup menawarkan pencerahan bagi proses pembentukan sebuah istilah mengapa disebut tidak baku. Salam pustamun!
0 Response to "Daftar Kata Tidak Baku Efek Bahasa Belanda | Kata Baku Ratifikasi Bukan Legalisir"
Posting Komentar