-->

iklan banner

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Audit Pada Sektor Publik Dan Beberapa Karakteristik Untuk Meningkatkannya

Faktor-faktor yang mensugesti kualitas audit pada sektor publik dan beberapa karakteristik Untuk meningkatkannya : Akuntansi dan pelaporan keuangan suatu unit pemerintahan, menyajikan informasi keuangan yang mempunyai kegunaan untuk menciptakan keputusan ekonomi, politik dan sosial. Untuk memperlihatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban aparatur pemerintah atas kiprah yang diberikan kepadanya. Informasi keuangan tersebut juga mempunyai kegunaan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Pemakai informasi keuangan unit pemerintahan berdasarkan Jones & Pendlebury (1996) sanggup diklasifikasikan menjadi lima kelompok yaitu : 
1. Governing bodies,
2. Investors and creditors,
3. Resource providers,
4. Oversight bodies,
5. Constituents. 

Dan informasi yang dibutuhkan adalah: 
1. Financial viability,
2. Fiscal Compliance,
3. Management performance, 
4. Cost of Services provided.

Menurut FASAB (Federal Accounting Standards Advisory Board, 1994) menyebutkan bahwa ada empat kelompok pemakai informasi keuangan yaitu : 
citizens (including news media, pressure groups, state and local legislatures and executives, analysts), the legislative branch (including their staff), and two groups in the executive branch, namely the senior members and the acara managers. If the terms of federal financial reporting, they are assumed to have four ‘needs’: (1) Budgetary integrity, (2) operating performance, (3) stewardship, (4) Deterring fraud, waste and abuse.

Untuk memenuhi kebutuhan para pemakai tersebut, informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan harus diperiksa oleh auditor yang independen. Dan pada abad transparan dan terbuka ketika ini, menuntut auditor untuk lebih bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan, dengan mendasarkan pada instruksi etik dan standard profesi. Kontribusi audit yaitu untuk menyajikan akuntabilitas, selama ia memperlihatkan pendapat yang independen, apakah laporan keuangan suatu entitas atau organisasi menyajikan hasil operasi yang masuk akal dan apakah informasi keuangan tersebut disajikan dalam bentuk yang sesuai dengan kriteria atau aturan-aturan yang telah ditetapkan. 

Pada sektor publik, pemeriksaan biasanya dilakukan oleh BPKP atau oleh akuntan publik atas penunjukkan BPKP, yang dalam menjalankan profesinya akuntan tersebut diatur oleh standar profesional dan instruksi etik profesi. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Akuntan Indonesia mengamanatkan: bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau undangan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya. Dengan adanya instruksi etik ini, masyarakat akan sanggup menilai sejauh mana seorang auditor telah bekerja sesuai dengan standar-standar adat yang telah ditetapkan oleh profesinya. 

Baca Juga

Kontribusi audit ini juga untuk melihat akuntabilitas pemerintah secara riel, menilai integritas, kinerja dan pertanggungjawaban acara pemerintah. Dalam sektor publik ini imbas aturan pada praktik audit lebih besar, sehingga auditing pada sektor publik ini menempatkan seorang auditor minimal didasarkan pada audit keuangan dan regularitas, dan lebih jauh pada penilaian value for money. Kaprikornus audit pada sektor publik (pemerintahan) yaitu bertujuan untuk memberi jaminan wacana pengendalian intern dalam governmental entity dan ketaatannya pada aturan dan peraturan (Gauthier,1991).

Menurut APB statements (1993) menyatakan bahwa:
As well as financial statements, audit and related service engagements may involve other financial information, or non financial information, such as:
1. the adequacy of internal control systems
2. compliance with statutory, regulatory or contractual requirements
3. economy, efficiency and effectiveness in the use of resources (value for money auditing, and
4. environmental practices

Walaupun sudah ada standar dan instruksi etik profesi, tapi masih sering terjadi kasus-kasus kongkalikong dan korupsi atau penyelewengan, sehingga masyarakat mulai menyangsikan kesepakatan auditor terhadap instruksi etik profesinya. Jika instruksi etik dan standar dijalankan dengan benar dan konsisten, maka kasus-kasus penyimpangan tersebut tidak seharusnya terjadi. Untuk itu auditor pemerintah yang melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan departemen (lembaga pemerintahan) dan perusahaan - perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), dituntut untuk bertindak secara profesional dan mentaati standar pemeriksaan dan aturan sikap pemeriksaan yang telah ditetapkan, semoga kualitas audit sanggup dijaga dan ditingkatkan.

Menurut Hunt & Vitell [1986, dalam Khomsiyah & Nur Indriantoro (1998)], bahwa kemampuan seorang profesional untuk sanggup mengerti dan peka akan adanya persoalan adat dalam profesinya, sangat dipengaruhi oleh lingkungan budaya atau masyarakat dimana profesi itu berada, lingkungan profesinya, lingkungan organisasi atau tempat ia bekerja serta pengalaman pribadinya. Sikap masyarakat yang pasif, sistem pengawasan yang masih lemah dari organisasi profesi auditor terhadap anggotanya, kerjasama yang tidak sehat antara BPKP dengan klien, turut mensugesti sikap adat auditor. Bahkan berdasarkan Sudibyo (1995), dunia pendidikan akuntansi mempunyai imbas yang besar terhadap sikap adat auditor.

Berdasarkan hasil beberapa riset atau survey sebelumnya menyatakan, bahwa ada beberapa faktor yang mensugesti kualitas audit pada sektor publik yang dihasilkan, dan beberapa karakteristik yang sanggup meningkatkan kualitas audit ini. [Gauthier, 1991; Aldhizer III, 1995; Raman and Wilson,1994; Deis and Giroux, 1992; dan lain-lain]. Pada artikel ini saya mencoba mengambil intisari intisari beberapa hasil penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kualitas audit tersebut, faktor-faktor yang mensugesti kualitas audit, dan beberapa karakteristik untuk meningkatkan kualitas audit tersebut. Organisasi artikel ini saya mulai dengan pendahuluan , kemudian kualitas audit dan hubungannya dengan ukuran auditor, kualitas audit sektor swasta, kualitas audit sektor publik, perbandingan kualitas audit pada sektor publik dan sektor swasta, faktor-faktor yang mensugesti kualitas audit, beberapa karakteristik untuk meningkatkan kualitas audit. Dan goresan pena ini diakhiri dengan kesimpulan.

KUALITAS AUDIT DAN HUBUNGANNYA DENGAN UKURAN AUDITOR 
De Angelo (1981) mendefinisikan audit quality (kualitas audit) sebagai probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan wacana adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Probabilitas inovasi suatu pelanggaran tergantung pada kemampuan teknikal auditor dan independensi auditor tersebut. Beberapa penelitian ibarat De Angelo (1981); Goldman & Barlev (1974); Nichols & Price (1976) umumnya mengasumsikan bahwa auditor dengan kemampuannya akan sanggup menemukan suatu pelanggaran dan kuncinya yaitu auditor tersebut harus independen. Tetapi tanpa informasi wacana kemampuan teknik (seperti pengalaman audit, pendidikan, profesionalisme, dan struktur audit perusahaan), kapabilitas dan independensi akan sulit dipisahkan. 

Ukuran perusahaan audit berdasarkan Deis & Giroux (1992) diukur dari jumlah klien dan prosentase dari audit fees dalam perjuangan mempertahankan kliennya untuk tidak berpindah pada perusahaan audit yang lain.

Beberapa penelitian di Amerika dan Australia menyebutkan bahwa adanya hubungan antara kualitas audit dengan ukuran perusahaan audit. Hubungan tersebut terjadi dalam kaitannya dengan reputasi perusahaan audit tersebut. Beberapa penelitian tersebut menyebutkan bahwa:
1. DeAngelo (1981) berargumentasi bahwa kualitas audit secara pribadi berafiliasi dengan ukuran dari perusahaan audit, dengan proksi untuk ukuran perusahaan audit yaitu jumlah klien. Perusahaan audit yang besar yaitu dengan jumlah klien yang lebih banyak. Hasil penelitiannya memperlihatkan bahwa perusahaan audit yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan audit yang kecil. Karena perusahaan audit yang besar kalau tidak memperlihatkan kualitas audit yang tinggi akan kehilangan reputasinya, dan kalau ini terjadi maka ia akan mengalami kerugian yang lebih besar dengan kehilangan klien. 
2. Libby (1979) melaporkan bukti bahwa bank loan officers menganggap bahwa adanya perbedaan dalam reputasi dari accounting firms, ia membedakan antara the big eight group dan non the big eight.
3. Shockley (1981) mengindikasikan bahwa persepsi dari independen auditor secara signifikan berbeda antara perusahaan audit yang besar dan kecil.
4. Lennox (1999), menyatakan bahwa perusahaan audit yang besar lebih bisa menangkap signal akan penyelewengan keuangan yang terjadi dan mengungkapkannya dalam pendapat audit mereka.
5. Dye (1993) Auditor yang mempunyai kekayaan atau asset yang lebih besar mempunyai dorongan untuk menghasilkan laporan audit yang lebih akurat dibandingkan dengan auditor dengan kekayaan yang lebih sedikit. Auditor yang mempunyai kekayaan lebih besar (deeper pockets) yaitu audit size firms yang besar.

Dari beberapa hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa adanya hubungan yang positip antara auditor size dan audit quality, dimana Auditor size dari beberapa penelitian tersebut dinyatakan sebagai auditor yang mempunyai klien yang lebih banyak dan mempunyai kekayaan yang lebih besar (deeper pockets) dan berkaitan dengan reputasi auditor tersebut.

Di Indonesia, hubungan antara kualitas audit dengan ukuran perusahaan audit (KAP) belum sanggup dilihat dengan jelas, selain belum ada penelitian yang dilakukan juga pasar untuk perusahaan audit belum mencerminkan pasar yang kompetitif. Pada sektor publik, audit biasanya dilakukan oleh BPKP, audit akan dilakukan oleh perusahaan audit (KAP), kalau pemeriksaan tersebut diminta oleh BPKP. Sehingga pada sektor publik ini di Indonesia masih belum mencerminkan adanya hubungan antara kualitas audit tersebut dengan Kantor Akuntan Publik (KAP). 

KUALITAS AUDIT SEKTOR SWASTA (PRIVATE SECTOR)
Seperti yang telah diungkapkan bahwa kualitas audit yaitu probabilitas seorang auditor, sanggup menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Probabilitas inovasi penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal auditor, ibarat pengalaman auditor, pendidikan, profesionalisme dan struktur audit perusahaan. Sedangkan probabilitas auditor tersebut melaporkan penyelewengan tersebut tergantung pada independensi auditor.

Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor tersebut sanggup berkualitas kalau memenuhi ketentuan atau standar auditing. Standar auditing meliputi mutu profesional (profesional qualities) auditor independen, pertimbangan (judgment) yang dipakai dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor.
1. Standar Umum: auditor harus mempunyai keahlian dan pembinaan teknis yang memadai, independepensi dalam sikap mental dan kemahiran profesional dengan cermat dan secama
2. Standar pelaksanaan pekerjaan lapangan: perencanaan dan supervisi audit, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern, dan bukti audit yang cukup dan kompeten.
3. Standar pelaporan: pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pernyataan mengenai ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pengungkapan informatif dalam laporan keuangan, dan pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.

KUALITAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
Secara teknik audit sektor publik yaitu sama saja dengan audit pada sektor swasta. Mungkin yang membedakan yaitu pada imbas politik negara yang bersangkutan dan budi pemerintahan. Tuntutan dilaksanakannya audit pada sektor publik ini, yaitu dalam rangka sumbangan pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan sebagai konsekuensi logis dari adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam memakai dana, baik yang berasal dari pemerintah sentra maupun dari pemerintah tempat itu sendiri.

Agar pelaksanaan pengelolaan dana masyarakat yang diamanatkan tersebut transparan dengan memperhatikan value for money, yaitu menjamin dikelolanya uang rakyat tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, maka diharapkan suatu pemeriksaan (audit) oleh auditor yang independen.

Pelaksanaan audit ini juga bertujuan untuk menjamin dilakukannya pertanggung tanggapan publik oleh pemerintah, baik pemerintah tempat maupun pemerintah pusat. Pengertian audit berdasarkan Malan (1984) yaitu suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atas tindakan dan bencana ekonomi, kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak pemakai. 

GAO standard (Malan, 1984) menyatakan bahwa Governmental audit dibagi dalam 3 elemen dasar yaitu:
1. Financial and compliance yang bertujuan untuk memilih apakah operasi keuangan dijalankan dengan baik, apakah pelaporan keuangan dari suatu audit entity disajikan secara masuk akal dan apakah entity tersebut telah mentaati aturan dan peraturan yang ada.
2. Economy dan efficiency, untuk memilih apakah entity tersebut telah mengelola sumber-sumber (personnel, property, space and so forth) secara ekonomis, efisien dan efektif termasuk sistem informasi manajemen, mekanisme manajemen atau struktur organisasi yang cukup.
3. Program results, memilih apakah hasil yang diinginkan atau laba telah dicapai pada kos yang rendah.

Ketiga hal tersebut dijalankan auditor dalam melaksanakan pemeriksaan untuk mencapai kualitas audit yang baik. Dan berdasarkan beberapa pendapat sanggup dianggap bahwa kualitas audit yang baik itu yaitu pelaksanaan audit yang mendasarkan pada pelaksanaan Value For Money (VFM) audit yang dilakukan secara independen, keahlian yang memadai, judgment dan pengalaman.

VFM audit berdasarkan Mardiasmo (2000) merupakan ekspresi pelaksanaan forum sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen dasar yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
· Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang termurah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value
· Efisiensi: tercapainya output yang maksimum dengan input tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja yang telah ditetapkan
· Efektivitas: menggambarkan tingkat pencapaian hasil acara dengan sasaran yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output (target/result).

PERBANDINGAN KUALITAS AUDIT PUBLIC SECTOR DAN PRIVATE SECTOR.
Berdasarkan hasil penelitian Brown & Raghunandan (1995) menyebutkan bahwa kualitas audit pada sektor publik, didasarkan pada Quality Control Reviews yang dilakukan oleh Regional Inspector Generals (RIGs) yaitu lebih rendah dibandingkan dengan kualitas audit pada sektor swasta (private sector), didasarkan pada Peer Review untuk anggota dari SEC Practice Section of the AICPA (SECPS). Rendahnya kualitas audit pada auditor pemerintah, berdasarkan Brown & Reghunandan, sebab mereka dihadapkan pada litigation risk yang rendah Tetapi hasil temuan tersebut masih perlu dilakukan pengujian kembali, sebab kemungkinan perbandingan tersebut tidak akan menghasilkan kesimpulan yang sama kalau dilakukan pada lingkungan yang berbeda (misalnya lingkungan negara atau tempat yang berbeda). Perbedaan tersebut kemungkinan dikarenakan :
1. Tipe perusahaan audit dan yang diaudit (Auditor firm & Auditee) yang berbeda
2. Sifat industri dan proses audit yang berbeda
3. Tipe dari kualitas yang melaksanakan review
4. Dan metode pemilihan audit untuk melaksanakan review

Agar kepercayaan masyarakat akan hasil laporan audit atau hasil pemeriksaan tidak berkurang bahkan mungkin hilang, maka kualitas audit tersebut perlu ditingkatkan. Alasan lain meningkatkan kualitas audit yaitu (Elder,1997) :
1. bahwa auditor kini lebih perhatian terhadap isu-isu yang berafiliasi dengan kualitas audit untuk non federal audits
2. Untuk sanggup menghadapi risiko yang mungkin muncul dari pelaksanaan kegiatan
3. Perlunya petunjuk pemanis untuk pelaksanaan audit.

Untuk sanggup meyakinkan apakah hasil laporan audit tersebut sanggup dipercaya, maka pelaksanaan audit tersebut perlu mempertimbangkan persoalan kualitas audit dan faktor-faktor yang mensugesti kualitas audit. Kualitas audit berdasarkan De Angelo (1981) mendefinisikan bahwa kualitas audit sebagai probabilitas seorang auditor sanggup menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan dalam sistem akuntansi klien. Probabilitas dari inovasi suatu penyelewengan tersebut tergantung pada kemampuan teknikal auditor dan probabilitas dari pelaporan kesalahan tergantung pada independensi auditor.

Pada sektor publik berarti kualitas audit yaitu probabilitas seorang auditor atau pemeriksa (dalam hal ini di Indonesia yaitu BPKP) sanggup menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan yang terjadi pada suatu instansi atau pemerintah (baik sentra maupun daerah). Probabilitas dari temuan dan penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal pemeriksa (BPKP) dan probabilitas pelaporan kesalahan tergantung pada independensi pemeriksa dan kompetensi pemeriksa tersebut untuk mengungkapkan penyelewengan. Untuk sanggup meningkatkan kualitas audit maka perlu diketahui faktor-faktor yang mensugesti kualitas audit tersebut.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT
Probabilitas seorang auditor atau pemeriksa menemukan penyelewengan, umumnya diasumsikan oleh peneliti yaitu positip dan tetap dengan anggapan bahwa semua auditor mempunyai kemampuan teknis dan independen, dan ini merupakan kunci dari permasalahan kualitas audit. 

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Deis dan Giroux (1992) yang melaksanakan pemeriksaan wacana determinan dari kualitas audit oleh Independen CPA firm di Texas pada Audits of Independen School District. Study ini menganalisa temuan-temuan Quality Control Review (QCR) yang diperoleh melalui pengukuran pribadi secara relatif atas kualitas audit. Deis & Giroux menjelaskan adanya dua variabel yang mensugesti kualitas audit, dari dua variabel tersebut ia melahirkan 4 hipotesis, yang menyatakan korelasinya dengan kualitas audit yaitu: 
1. Tenure yaitu lamanya waktu auditor tersebut telah melaksanakan pemeriksaan terhadap suatu unit/unit usaha/perusahaan atau instansi. Peneliti berasumsi bahwa semakin usang ia telah melaksanakan audit, maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah. Karena auditor menjadi kurang mempunyai tantangan dan mekanisme audit yang dilakukan kurang inovatif atau mungkin gagal untuk mempertahankan sikap professional skepticism.

2. Jumlah klien. Peneliti berasumsi bahwa semakin banyak jumlah klien maka kualitas audit akan semakin baik. Karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya.

3. Ukuran dan kekayaan atau kesehatan keuangan klien juga berkorelasi dengan kualitas audit. Dan korelasinya memperlihatkan hubungan yang negatif, dengan perkiraan bahwa semakin sehat keuangan klien, maka ada kecendrungan klien tersebut untuk menekan auditor untuk tidak mengikuti standar. Kemampuan auditor untuk bertahan dari tekanan klien yaitu tergantung pada kontrak ekonomi dan kondisi lingkungan dan citra sikap auditor, termasuk di dalamnya yaitu : (a) pernyataan adat profesional, (b) kemungkinan untuk sanggup mendeteksi kualitas yang buruk, (c) figur dan visibility untuk mempertahan profesi, (d) Auditing berada (menjadi) anggota komunitas profesional, (e) tingkat interaksi auditor dengan kelompok Professional Peer Groups, dan (f) Normal internasional profesi auditor

4. Kualitas audit akan meningkat kalau auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga. 

Penelitian mengenai kualitas audit pada sektor swasta (private sector) dilakukan oleh Clive S.Lennox (1999), Nichols & Smith (1983), Eichenseher et al (1989), Francis & Wilson (1988), Johnson & Lys (1990), Defond (1992), Firth & Smith (1992) dan banyak lagi, pada pada dasarnya para peneliti tersebut menyatakan bahwa kualitas audit berafiliasi dengan ukuran perusahaan audit. Perusahaan audit yang besar akan menghasilkan kualitas audit yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan audit yang lebih kecil.

Berdasarkan hasil penelitian Ramy Elitzur & Haim Falk (1996) menyatakan bahwa :
1. Ceteris paribus, auditor independen yang efisien akan merencakan tingkat kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan independen auditor yang kurang efisien
2. Audit fees yang lebih tinggi akan merencanakan audit kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan audit fees yang lebih kecil.
3. Tingkat kualitas audit yang telah direncakan akan mengurangi over time dalam pemeriksaan.

Dari beberapa hasil penelitian tersebut maka sanggup disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mensugesti kualitas audit yaitu :
1. Tenure
2. Jumlah klien
3. Kesehatan keuangan klien
4. Adanya pihak ketiga yang akan melaksanakan review atas laporan audit.
5. Independen auditor yang efisien
6. Level of Audit fees
7. Tingkat perencanaan kualitas audit.

BEBERAPA KARAKTERISTIK UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS AUDIT
Kualitas audit dinilai melalui sejumlah unit standardisasi dari bukti audit yang diperoleh oleh auditor eksternal, dan kegagalan audit dinyatakan juga sebagai kegagalan auditor independen untuk mendeteksi suatu kesalahan material. Untuk meningkatkan kualitas audit maka kita harus memperhatikan beberapa hal seperti:
1. Perubahan accounting requirements terhadap Legislation dan Statements of Standard Accounting Practice.
2. Perubahan lingkungan bisnis
3. Meningkatkannya kompleksitas dari sistem akuntansi yang memakai komputer.

Oleh sebab itu para praktisi audit harus mengerti dengan baik apa yang menciptakan suatu audit itu berkualitas. Dan berdasarkan hasil survey dari 93 audit pemerintah yang dilakukan oleh American Institute of CPAs Federal assistance audit quality mengidentifikasikan sejumlah atribut umum yang berafiliasi dengan kualitas audit. Dari atribut tersebut sanggup dipakai sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas audit. Atribut atau karakteristik berdasarkan Aldhizer et al (1995) yang berkaitan dengan kualitas audit yaitu :

1. Knowlegde of the industry
a. Average hours of biennial government auditing continuing professional education earned by the audit team
b. Average percentage of time the partner spent on federal financial assistance audits in the current year
c. Average percentage of time spent on federal financial assistance audits by the audit team in the current year (partner, manager and in-charge auditor)
d. Average percentage of time spent on federal financial assistance audits by the audit team in the last three year
e. Percentage of firm business relating to federal financial assistance audits

2. Familiarity with industry authoritative literature
3. Audit hours and audit fees
a. Manager time as a percentage of total audit hours
b. Hours spent by the audit team on the audit
c. Total audit fees

4. Whether the in-charge auditor was a CPA

5. General audit knowledge and experience
a. Hours of accounting and auditing CPE by the in-charge auditor
b. Percentage of total time spent doing audits by the audit team
c. Whether the audit firm derived at least 10% of its business from audits not related to federal financial assistance
d. Average hours of accounting and auditing CPE earned by the audit team

6. Firm quality control commitment
a. Whether the audit report and work papers received a second partner review
b. Whether the firm received on unqualified or qualified peer or quality review
c. Whether the audit firm had a peer or quality review in the last three years
d. Whether responsibility for monitoring CPE for staff auditors (below the in-charge level) was independent of the audit team and centralized.

7. The time needed to complete the audit (firm beginning of fieldwork to the audit report date).
Dari Atribut atau karakteristik di atas maka langkah-langkah yang sanggup dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit adalah:
1. Perlunya melanjutkan pendidikan profesionalnya bagi suatu tim audit, sehingga mempunyai keahlian dan pembinaan yang memadai untuk melaksanakan audit.
2. Dalam hubungannya dengan penugasan audit selalu mempertahankan independensi dalam sikap mental, arinya tidak gampang dipengaruhi, sebab ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Sehingga ia tidak dibenarkan memihak pada kepentingan siapa pun.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor tersebut memakai kemahiran profesionalnya dengan cermat dan secama, maksudnya petugas audit semoga mendalami standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan dengan semestinya. Penerapan kecermatan dan kesecamaan diwujudkan dengan melaksanakan review secara kritis pada setiap tingkat supervisi terhadap pelaksanaan audit dan terhadap pertimbangan yang digunakan.
4. Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan sebaik-baiknya dan kalau dipakai ajun maka dilakukan supervisi dengan semestinya. Kemudian dilakukan pengendalian dan pencatatan untuk semua pekerjaan audit yang dilaksanakan di lapangan.
5. Melakukan pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern klien untuk sanggup menciptakan perencanaan audit, memilih sifat, ketika dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
6. Memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
7. Membuat laporan audit yang menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak. Dan pengungkapan yang informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kalau tidak maka harus dinyatakan dalam laporan audit.
8. Pada sektor publik melaksanakan VFM audit, yaitu melaksanakan audit kinerja yang mencakup:
a. Audit wacana ekonomi dan efisiensi yang bertujua untuk memilih apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi dan memakai sumber daya secara hemat dan efisien, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan efisiensi.

b. Audit acara yang meliputi penentuan tingkat pencapaian hasil acara yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau tubuh lain yang berwenang, memilih efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan, dan memilih apakah entitas yang diaudit telah mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatan.

REFERENSI
Aldhizer II, George R; John R.Miller & JosephF.Moraglio,1995. Common Attributes of Quality Audits. Journal of Accountancy, January.

Brown. Clifford D. & K. Raghunandan, 1997. Audit Quality in Audits of Federal Programs by Non-Federal Auditors: A Reply. Accounting Horizon Vol.11 No.1. American Accounting Association.

DeAngelo,L.E, 1981, Auditor Size and audit quality. Journal of Accounting & Economics

Deis, Donald R. Jr & Gary A.Giroux, 1992. Determinants of Audit Quality in the Public Sector, The Accounting Review, Vol 67, No.3.

Dye,R, 1993. Auditing Standards, Legal Liability and Auditor Wealth, Journal of Political Economy, Vol.101.

Elder. Randal J.1997. A Comment on Audit Quality in Audits of Federal programs by Non-Federal Auditors. Accounting Horizon Vo.11 No.1. American Accounting Association

Elitzur Ramy & Haim Failk, 1996. Planned Audit Quality. Journal of Accounting & Public Policy, 15.247-269. North Holland.

Goldman,A & B.Barlev,1974, The Auditor Firm Conflict of Interest: Its Implications for Independence. The Accounting Review. Vol.49 

Ikatan Akuntan Indonesia (1994) Standar Akuntansi Keuangan: per 1 Oktober 1994, Jakarta, Salemba Empat 

Jones. Rowan & Maurice Pendlebury, 1996. Public Sector Accounting, 4th edition. Pitman Publishing. London

Khomsiyah & Nur Indriantoro, 1998, Pengaruh Orientasi Etika Terhadap Komitmen dan Sentivitas Etika Auditor Pemerintah di DKI Jakarta. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia. VolI No.1

Lennox S. Clive, 1999, Audit Quality & Auditor Size: An Evaluation of Reputation and Deep Pockets Hypotheses. Journal of Business Finance & Accounting, 26(7) & (8). Sept/Oct.

Malan.Roland M; James R.Fountain.Jr; Donald S.Arrowsmith & Robert L.Lockridge II.1984. Performance Auditing in Local Government. Chicago,Illinois; Government Finance Officers Association.

Mardiasmo, 2000. Value For Money Audit Dalam Pemeriksaan Keuangan Daerah Sebagai Upaya Memperkuat Akuntabilitas Publik. Bahan Seminar Strategi Pemeriksaan Keuangan Daerah yang Ekonomis, Efisien & Efektif dalam Rangak pelaksanaan Otonomi Daerah, Yogyakarta.

Mautz,R.K & H.A.Sharaf,1961: The Philosophy of Auditing, American Accounting Association, Sarasota.

Nichols,D.R & K.H.Price, 1976: The Auditor Firm Conflict: An Analysis using concepts of exchange theory. The Accounting Review. Vol.51

Raman.K.K & Earl R.Wilson,1994. Governmental Audit Procurement Practices and Seasoned Bond Prices. The Accounting Review. Vol. 69 No.4.

Shockley,R.A,1982, Perceptions of Audit Independence: A Conceptual Model. Journal of Accounting, Auditing & Finance 5 (Winter)

Sudibyo, Bambang,: 1995, Reduksi Norma Evidencial Matter Menjadi Norma Evidence serta Dampaknya pada Kualitas Audit dan Pembukuan di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Moneter, Vol.2 No.2

Whitaker Anne & Peter Western, 1985. Quality Control of The Audit. Current Issued Auditing. Edited by David Kent, Michael Sherer & Stuart Turkey. Harper & Row Publishers. London

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Audit Pada Sektor Publik Dan Beberapa Karakteristik Untuk Meningkatkannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel