-->

iklan banner

√ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis Fungsinya Lengkap

√ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya Lengkap


 


 


SeputarIlmu.Com – Koperasi ?? mendengar kata koperasi sudah tidak aneh lagi tedengar ditelinga kita. Disetiap sekolah maupun dikantor pemerintahan dan lain sebagainya niscaya mempunyai koperasi. Jika anda seorang siswa, niscaya di sekolahan anda terdapat sebuah koperasi yang dinamakan dengan koperasi sekolah. Apa sih arti dari kata koperasi ?? Kata Koperasi terdiri dari dua buah kata yakni co dan operatio yang mempunyai arti yaitu berhubungan untuk mencapai sebuah tujuan.


 


 mendengar kata koperasi sudah tidak aneh lagi tedengar ditelinga kita √ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis  Fungsinya Lengkap


 


Pengertian Koperasi


Koperasi ialah sebuah kumpulan individu atau tubuh perjuangan yang menjalankan suatu acara perjuangan dengan sebuah asas kekeluargaan dan mempunyai tujuan untuk mensejahterakan suatu anggotanya. Sedangkan definisi Secara Resmi, Koperasi berdasarkan sebuah Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi ialah suatu Badan perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh hukum, koperasi dengan melandaskan suatu kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan oleh asas kekeluargaan.


 




Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli


1. International Labour Organization (ILO)


Menurut International Labour Organization (ILO) mendefinisikan bahwa Koperasi ialah sebagai sebuah asosiasi orang biasanya yang artinya terbatas , yangsudah secara sukarela ikut bergabung bersama untuk mencapai final ekonomi umum melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis , menciptakan bantuan yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan dalam mendapatkan bab yang adil dari risiko dan manfaat dari perjuangan tersebut .


 


2. Arifinal Chaniago


Menurut Arifinal Chaniago menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh hukum, yang menawarkan sebuah kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan sebuah perjuangan dalam mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


 


3. P.J.V. Dooren


Menurut P.J.V. Dooren menyatakan bahwa Koperasi ialah tidaklah hanya sebuah kumpulan orang-orang, akan tetapi bisa juga yakni suatu kumpulan dari sebuah badan-badan aturan (corporate).


 


4. Moh. Hatta


Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perjuangan bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong dengan impian memberi jasa kepada mitra yang berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.


 


5. Munkner:


Menurut Munkner: Koperasi ialah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan sebuah konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial menyerupai yang dikandung didalam gotong royong.


 


6. UU No. 25 1992


Menurut UU No. 25 1992 mendefinisikan bahwa Koperasi ialah suatu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi, dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang mempunyai dasar dari azas kekeluargaan.


 




Landasan Koperasi


Koperasi merupakan mempunyai fungsi Sebagai tulang punggung dalam perekonomian rakyat, koperasi dianggap sangat penting (urgent) untuk dibentuk. oleh alasannya yakni itu munculah sebuah landasan-landasan yang harus dipertimbangkan dalam menciptakan koperasi. Dalam membentuk koperasi harus mempunyai landasan yang menjadi suatu pijakan untuk dalam pendirian koperasi. Dan yang dibawah ini yaitu landasan koperasi, yang diantaranya:


1. Landasan Idiil Pancasila


Landasan yang satu ini Sebagai sarana dalam mencapai semoga masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan sebuah topangan dari landasan hukum. Dan landasan aturan untuk koperasi Indonesia bisa berpijak pada Pancasila.


 


2. Landasan Undang-Undang Dasar 1945


Dalam sebuah Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dengan kedudukan koperasi tersebut, maka oleh alasannya yakni itu koperasi dianggap harus mempunyai departemen / kementerian khusus dalam sebuah kabinet. Departemen ini mempunyai fungsi untuk membawahi sebuah urusan-urusan koperasi nasional, yang menyerupai pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, hingga dengan sebuah penanganan-penangan aturan apabila terjadi sesuatu.


 


3. Landasan Sosial


Dalam prosesnya, koperasi ialah suatu organisasi yang membutuhkan banyak tugas dalam masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi ialah sebuah organisasi demokrasi ekonomi, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berotonomi. Setiap anggotanya pundak membahu untuk membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan sebuah organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun perjuangan anggotanya.


 


4. Landasan operasional Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1


Didalam landasan ini perekonomian Indonesia disusun untuk perjuangan bersama atas asas kekeluargaan.� Dalam penjelasannya antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan untuk kemakmuran perorangan, dan suatu bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu yaitu koperasi.


 




Asas-Asas Koperasi


Dalam suatu Koperasi mempunyai 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.


1. Asas kekeluargaan


Asas kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah kesadaran untuk melaksanakan yang terbaik di setiap suatu acara koperasi, dan hal-hal yang dianggap berkhasiat untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.


 


2. Asas gotong royong


Asas bantu-membantu ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi, dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota lainnya.


 




Prinsip-Prinsip Koperasi


Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan dipakai oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :



  • Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.

  • Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota Secara demokratis.

  • Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.

  • Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.

  • Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.

  • Harus berhubungan diantara koperasi.

  • Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.


 




Nilai-Nilai Koperasi


Nilai-nilai koperasi yakni sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri alasannya yakni nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya bantu-membantu yang semenjak usang ada di Indonesia.



  • Mempunyai nilai kekeluargaan

  • Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri

  • Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab

  • Mempunyai nilai Demokrasi

  • Mempunyai nilai berkeadilan

  • dan mempunyai nilai kemandirian


 




Tujuan Koperasi


Dalam membentuk sebuah Koperasi diperlukan bisa mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :



  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan insan dan masyarakat.

  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu perjuangan bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.


 




Jenis Koperasi


1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :



  • Koperasi (single purpose) salah satu jenis ini hanya mempunyai satu bidang usaha. misalnya : didalam koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait dalam penyimpanan atau peminjaman uang.

  • Koperasi (multi purpose) : salah satu jenis koperasi ini mempunyai beberapa unit usaha. misalnya : koperasi unit desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.


 


2. Berdasarkan Fungsinya :



  • Koperasi Konsumsi, ialah salah satu jenis koperasi yang didirikan yang mempunyai tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Didalam koperasi ini Anggota ialah konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain alasannya yakni didalam jenis koperasi ini tujuan utama nya ialah untuk mensejahterakan anggotanya.

  • Koperasi Jasa, Jenis koperasi yang mempunyai fungsi untuk menawarkan jasa atau sebuah pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contohnya : Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam yang menyediakan sebuah jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada koperasi lain.

  • Koperasi Produksi, ialah salah satu jenis koperasi didalam kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Yang artinya anggota dari dalam koperasi produksi yaitu produsen yang menghasilkan sebuah barang. Peran dari Koperasi ini ialah untuk menjual dan menyebar luaskan barang hasil produksi dari anggotanya semoga dalam mencapai tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.


 


3. Berdasarkan Dalam Tingkatan dan Luas tempat kegiatannya :



  • Koperasi Primer, yakni jenis koperasi yang berdiri sendiri dan beranggotakan minimal 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder, ialah suatu koperasi yang terbentuk dari sebuah adonan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder mempunyai tempat jangkauan acara yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder sanggup dibagi lagi menjadi :

  • Koperasi Pusat, yakni jenis koperasi yang terdiri dari adonan minimal 5 buah koperasi primer.

  • Koperasi Gabungan, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Yang artinya minimal terdiri dari 15 tubuh koperasi primer.

  • Koperasi Induk, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Yang artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.


 




Fungsi Koperasi


Koperasi mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :



  • Sebagai sentra penting dalam perekonomian Indonesia

  • Sebagai upaya dalam mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia

  • Untuk meningkatkan dalam Kesejahteraan didalam anggota dan Masyarakat

  • Untuk membangun sebuah tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan sebuah dasar aturan negara.


 


Koperasi mempunyai peranan aktif yang sangat penting didalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Itulah ulasan perihal √ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca sekian dan terimakasih.


 


Baca Juga Artikel Lainnya Disini :


Baca Juga :  √ Asuransi : Pengertian, Macam, Tujuan, Fungsi & Manfaatnya Lengkap


Baca Juga :  √ Jasa : Pengertian, Ciri, Karakteristik, Jenis & Contohnya Terlengkap

Baca Juga :  √ Pasar : Pengertian, Ciri, Struktur, Fungsi, Jenis & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Lembaga Keuangan : Pengertian, Macam, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya Lengkap

Baca Juga :  Pengertian Bank, Jenis-jenis, dan Fungsi-Fungsi Bank di Indonesia


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis Fungsinya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel