-->

iklan banner

Masalah Publik Dan Manajemen Publik

Masalah Publik Dan Administrasi Publik : Ada dua utas benang merah yang menjadi pengikat setiap belahan dalam buku ini. Pertama, pemahaman wacana kasus publik dan manajemen publik. Kedua, indikasi hipotetik wacana hilangnya konsep publik dari pemikiran dan praktek manajemen publik di Indonesia. Oleh lantaran itu, sebagai belahan pendahuluan, belahan ini akan membahas lebih lanjut mengenai dua utas benang merah tersebut dengan meliputi empat kasus strategis sebagai titik berangkat. Pertama, apa yang dimaksud dengan kasus publik? Kedua, apa relevansi kajian wacana kasus publik bagi studi manajemen publik? Ketiga, mengapa konsep publik hilang dari pemikiran dan praktek manajemen publik di Indonesia? Keempat, belahan ini ditutup dengan bahasan wacana lingkup, pendekatan dan review singkat wacana topik-topik pilihan sebagai ilustrasi empirik wacana kompleksitas kasus publik. Sedangkan dari mana revitalisasi konsep publik harus dimulai, dibahas dibahas lebih rinci dalam belahan epilog buku ini, yaitu Bab Tujuh.

Tentang Masalah Publik
Dalam pengertian sehari-hari kata kasus mempunyai konotasi negatif yang mengacu pada tiga keadaan. Pertama, keadaan di mana terdapat ketidak-sesuaian (discrepancy) antara keinginan (expectation) dengan kenyataan (reality). Kedua, keadaan di mana terdapat kendala untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ketiga, keadaan di mana terdapat penyimpangan terhadap apa yang dianggap normal. Dalam goresan pena ini, kata kasus digunakan dengan konotasi akademik yang agak berbeda dengan pengertian di atas. Pertama, sebagai padanan dari kata kata issue, yaitu suatu topipembicaraan atau kajian. Kedua, sebagai topik, yaitu suatu gagasan utama (main idea) dari suatu kajian atau penelitian ilmiah. Ketiga, sebagai suatu persoalan, yaitu kenyataan yang dianggap tidak sesuai dengan harapan, atau kendala yang menghalangi pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, atau sebagai penyimpangan dari apa yang dianggap normal. Dengan demikian pengertian kasus dalam goresan pena ini mencakup, baik dimensi teoritik maupun dimensi praktik yang digunakan sehari-hari. Dengan demikian sanggup dirumuskan, bahwa kasus ialah suatu issue yang sanggup menjadi gagasan utama dalam suatu penelitian atau suatu kajian ilmiah dan merupakan kasus yang memerlukan penyelesaian.

Untuk memahami pengertian kasus publik lebih lanjut, di sini akan dibahas pengertian kata publik sebagai pembeda utama dari masalah-masalah lain. Jika ditelusuri secara etimologis, kata publik merupakan terjemahan langsung dari kata public dalam bahasa Inggeris yang berakar pada dua sumber. Pertama, dari bahasa Yunani pubes, yang berarti kedewasaan, baik kedewasaan yang bersifat fisikal, emosional maupun intelektual. Dalam psikologi perkembangan anak, dikenal ada masa puber yang dimengerti sebagai suatu tahap kehidupan sosial seorang manusia, yaitu masa transisi dari seorang anak menjadi seorang insan dewasa. Secara biologis, dalam masa ini seorang anak mengalami perubahan fisik substantif sebagai akhir aktifnya hormon reproduksi dalam tubuh. Secara sosial, dalam fase ini seorang anak mengalami perubahan orientasi diri dari yang cenderung menempatkan dirinya sebagai pusat (sefl-centered individual) menjadi seorang remaja yang bisa memandang dan memahami diri di tengah orang-orang lain di luar dirinya. 

Ketika seorang anak berbicara wacana dan memahami kata ibu, biasanya itu berarti berbicara wacana ibu-ku. Demikian pula ketika berbicara wacana rumah, yang aktual untuknya ialah rumah-ku, atau berbicara wacana kendaraan beroda empat yang ada dalam benaknya ialah mobil-ku, atau paling jauh kendaraan beroda empat ayah-ku. Hal itu disebabkan lantaran seorang anak pengalamannya masih masih terbatas dan belum bisa berfikir abstrak. Dalam masa puber, seorang anak mulai memahami diri dan kepentingannya di tengah diri dan kepentingan orang lain, serta mulai memahami akhir tindakannya terhadap orang lain dan sebaliknya. Dari pemahaman ini, kata public mengandung konotasi sebagai kemampuan berfikir dan bertindak secara dewasa. Secara terbalik sanggup juga dirumuskan, bahwa hanya orang yang remaja secara fisikal, emosional, intelektual dan sosial yang mempunyai kemampuan bertindak secara publik. Dalam hal bertindak secara publik, sanggup berlaku kata-kata bijak yang sudah bersahabat dengan telinga, menjadi bau tanah ialah proses alamiah, namun menjadi remaja ialah pilihan yang memerlukan perjuangan. Hal ini sanggup juga berarti bahwa, tidak semua pejabat publik dengan sendirinya mempunyai kemampuan untuk bertindak secara publik termasuk mereka yang merasa terpanggil untuk menjalankan kiprah pelayanan publik.

Kembali pada pemahaman etimologis, kata lain yang juga memberi makna pada kata publik, ialah kata koinon yang juga berasal dari bahasa Yunani dan diadopsi ke dalam bahasa Inggeris menjadi common. Kata ini di dalam bahasa Indonesia dipadankan dengan kata umum, mirip dalam istilah kendaraan umum, jalan umum, telefon umum, dan toilet umum. Berdasar pada dua sumber etimologis di atas, dalam kamus bahasa Inggris sanggup ditemukan dalam dua bentuk kata public. Sebagai kata benda, istilah the public menunjuk pada “the community in general” atau “part of the community having a particular interest in common.” Sebagai kata sifat, istilah public berarti “of, for, connected with, owned by, done for or done by, known to, people in general.”(Hornby, Cowie and Gimson; 1974). Dengan demikian, kasus publik dalam buku ini didefinisikan sebagai suatu issue yang menarik perhatian dan menyangkut hajat hidup orang banyak, yang sanggup dijadikan sebagai gagasan utama dalam suatu kajian atau penelitian ilmiah dan merupakan kasus yang memerlukan penyelesaian atau intervensi, baik yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan (policies), maupun oleh anggota masyarakat dalam bentuk tindakan bersama (collective actions).

Tentang Administrasi Publik
Sebagai disiplin ilmu, manajemen publik merupakan sebuah disiplin eklektif yang banyak meminjam perangkat analisis dari bidang ilmu lain, baik paradigma yang digunakannya, konsep dan klarifikasi teoritiknya, ruang lingkup dan metodologinya, maupun obyek studi yang menjadi pusat perhatiannya. Oleh lantaran itu tidak heran kalau para penstudi manajemen publik sendiri, tidak betul-betul bersepakat pandang mengenai definisi bidang ilmu yang mereka geluti. Sejak Woodrow Wilson (1887) mengajukan pemisahan ilmu manajemen dari ilmu politik yang dikenal dengan dikotomi politik-administrasi, disiplin manajemen publik mengalami pergeseran paradigmatik secara dinamis dan menerus. Paradigma dikotomi politik-administrasi, yang juga didukung oleh Frank J.Goodnow (1900) melalui bukunya Politics Administration, intinya membagi dua fungsi pemerintah yang berbeda, yaitu politik yang merupakan kebijakan atau ekspresi keinginan pemerintah dan manajemen yang berupa pelaksanaan kebijakan tersebut. Dasar pembedaan tersebut ialah pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legitimasi terhadap bidang manajemen publik mulai terlihat dalam goresan pena White (1926) Introduction to the Study of Public Administration yang membahas manajemen publik secara khusus. Paradigma ini mendominasi pemikiran wacana manajemen publik antara tahun 1900 s/d 1926.

Puncak reputasi manajemen publik sebagai disiplin baru, ditandai oleh terbitnya buku Willoughby (1927), Principles of Public Administration yang tidak lagi mempermasalahkan lokus manajemen publik, namun mengklaim bahwa prinsip-prinsip manajemen sanggup diterapkan dalam seting manajemen apapun tanpa membedakan budaya, fungsi, lingkungan, misi, atau kerangka institusionalnya. Gulick dan Urwick (1937) melalui goresan pena mereka, Papers on the Science of Administration, mengukuhkan klaim manajemen publik sebagai disiplin yang independen dengan memandang, bahwa fokus manajemen publik lebih penting daripada lokus. Periode tahun 1938-1947 merupakan periode menantang untuk disiplin manajemen publik, lantaran kemandiriannya sebagai suatu disiplin yang terpisah dari ilmu politik dan hukum, dipertanyakan kembali (Barnard, 1938; Dahl; 1947; dan Waldo,1948).

Sejak itu, pendulum paradigma manajemen publik kembali bergerak ke pangkuan induknya, menjadi belahan ilmu politik. Hal tersebut berlangsung hingga dengan awal tahun 70-an. Pada periode ini terjadi pembaharuan dan penegasan wacana definisi lokus manajemen publik, birokrasi pemerintah, namun semakin menghilangnya fokus. Administrasi publik kembali kehilangan identitasnya sebagai disiplin yang mandiri, bahkan tahun 1960-an manajemen publik diperlakukan sebagai illegal aliens di beberapa fakultas ilmu politik di Amerika Serikat. Administrasi publik pernah bergerak kearah dan diwarnai oleh ilmu manajemen (1956-1970), bahkan pada pertengahan tahun 60-an teori organisasi sempat menjadi fokus manajemen publik. Pendirian School of Business and Public Administration di Cornell University, Ithaca, NY, merupakan salah satu tonggak akademik berjayanya paradigma ini. 

Perjuangan para pendukung manajemen publik untuk mencari identitas yang terperinci sebagai sebuah disiplin ilmu masih terus berlangsung hingga ketika ini. Di Amerika Serikat kepercayaan diri para pendukung manajemen publik muncul dengan berdirinya National Association of Schools of Public Affairs and Administration (NASPAA). Meski pemahaman dan rumusan-rumusan definisi manajemen publik sehabis tahun 70-an masih diwarnai dengan warna ilmu politik, namun usaha pencarian identitas sanggup berdiri diatas kaki sendiri juga sangat tampak. Nicholas Henry (1975) misalnya, merumuskan identitas tersebut sebagai berikut:

“Public administration differs from political science in its emphasis on bureaucratic structure and behavior and in its methodologies. Public administration differs from administrative science in the evaluative techniques used by nonprofit organizations, and because profit-seeking organizations are considerably less constrained in considering the public interest in their decision-making structures and the behavior of their administrators.” 

(Administrasi publik berbeda dengan ilmu politik dalam penekanannya terhadap sikap dan struktur birokratik dan dalam metodologinya. Administrasi publik berbeda dari ilmu manajemen dalam teknik evaluatif yang digunakan oleh organisasi nirlaba, dan lantaran organisasi pencari-laba tidak begitu memperhatikan/mempertimbangkan kepentingan publik dalam struktur pengambilan keputusan mereka dan sikap dari direktur mereka).

Di lihat dari satu sisi, pergeseran paradigmatik secara dinamik sanggup dianggap sebagai sebuah kelemahan fundamental dan merupakan kesia-siaan. Berbicara wacana manajemen publik dari sisi akademik menyerupai membicarakan seekor kucing hitam yang tidak ada di tengah pekatnya malam. Dilihat dari sisi lain yang lebih positif, eklektisisme dan dinamika paradigmatik manajemen publik ialah sebuah kekuatan utama. Sebuah disiplin ilmu, layaknya entitas sistem terbuka yang lain, mengalami perkembangan substantif melalui dan dalam keterbukaan dan interaksinya dengan lingkungan. Meminjam perangkat analisis dari bidang lain sanggup dipandang bukan tanda sebuah kemiskinan, melainkan justru simbol dari kekayaan, bahkan pergeseran paradigmatik sepanjang sejarah manajemen publik, sanggup dipandang sebagai sebuah dinamika konstruktif. Tidak semua penstudi manajemen publik merasa perlu untuk mendefinisikannya. Mosher misalnya, menyatakan:

“…Perhaps it is best that it [public administration] not be defined. It is more an area of interest than a discipline, more a focus than a separate science … It is necessarily cross-disciplinary. The overlapping and vague boundaries should be viewed as a resource, even though they are irritating to some orderly minds” 

(Mungkin justru lebih baik bila manajemen publik itu tidak perlu didefinisikan secara khusus. Administrasi publik lebih merupakan suatu bidang minat daripada suatu disiplin, lebih merupakan fokus daripada suatu ilmu tersendiri. Bahkan manajemen publik perlu menjadi lintas disiplin. Tumpang tindih dan batasan yang kabur harus dilihat sebagai kekuatan, walaupun mungkin mengganggu bagi beberapa pemikiran baku).

Buku ini mengambil posisi bersepakat dengan mereka yang berpandangan positif dan konstruktif wacana manajemen publik sebagai sebuah disiplin yang perlu mempunyai identitas dan fokus yang jelas. Hal ini sangat diperlukan, terutama dalam usaha membangun pengetahuan yang valid, yang sanggup diterapkan dalam dunia praksis. Salah satu pembeda utama yang khas dan sangat besar lengan berkuasa dari disiplin manajemen publik dibanding dengan disiplin ilmu lain ialah huruf ke-publik-annya (publicness). Oleh lantaran itu ruang lingkup disiplin manajemen publik meliputi, pembuatan kebijakan untuk mengatur kepentingan publik, implementasi kebijakan publik dengan segala taktik pelaksanaannya, dan pelayanan publik sebagai satu-satunya alasan sah (reason d’etre) bagi eksistensi manajemen publik, baik sebagai ilmu apalagi sebagai seni untuk melayani. Konsekuensi logis dari menjadikan publicness sebagai huruf utama disiplin manajemen publik ialah perlunya pemahaman mendalam dan meluas wacana banyak sekali kasus publik mirip yang telah dirumuskan definisinya di belahan awal belahan ini. Di sini pulalah kajian wacana kasus publik, menemukan relevansinya dalam studi manajemen publik.

Seiring dengan semangat jaman, dunia modern diliputi banyak paradoks. Demikian pula halnya dalam bidang manajemen publik. Di satu sisi, dunia modern membutuhkan negara yang besar lengan berkuasa dan otonom yang mempunyai kemampuan untuk melayani dan menjaga hak-hak warganya. Di sisi yang lain, dunia modern juga merupakan ibu kandung bagi lahir dan berkembangnya kembali konsep masyarakat warga (civil society). Masyarakat yang sadar, tidak hanya akan kewajiban-kewajibannya, tetapi juga sadar akan hak-hak kewarga-negaraannya. Di dalam paradoks itulah disiplin manajemen publik modern menemukan jati diri dan panggilannya, di satu sisi menjadi ujung tombak negara dalam mewujudkan pengelolaan yang baik (good governance), dan di sisi yang lain menjadi referensi warga dalam menyelenggarakan pelayanan publik (Dwianto, 2006). Dalam konteks inilah kajian terhadap masalah-masalah publik, sekali lagi menemukan relevansinya dalam studi manajemen publik modern, khususnya di Indonesia.

Administrasi publik modern yang berkembang ketika ini, baik di tingkat teori maupun praksis, dibangun dengan berlandaskan pada jaringan-jaringan vertikal dan horizontal dari banyak sekali tipe organisasi publik, yang terdiri dari forum pemerintah (government), forum non-pemerintah (NGOs), dan semi-pemerintah (quasi-governmental organizations), baik yang bersifat profit-oriented, non-profit oriented, maupun organisasi yang bersifat sukarela (voluntary organizations). Setiap warga negara berpartisipasi dalam kehidupan publik dengan melalui banyak sekali cara dan bidang kehidupan. Oleh lantaran itu, nilai atau jiwa utama dari manajemen publik modern secara umum berusaha untuk meliputi pemahaman wacana komitmen publik, dan secara khusus berusaha memberi jawaban (responses) terhadap kepentingan masing-masing individu warga negara dan kelompok-kelompok warga negara. Dengan kata lain sanggup dikatakan, bahwa manajemen publik modern mengakomodasi konsep publik dalam arti yang amat luas. Publik tidak hanya diasosiasikan dengan pemerintahan, lantaran pemerintahan hanyalah salah satu aspek dari publik itu sendiri. Paradigma terakhir inilah yang ingin diusulkan oleh penulis buku ini sebagai paradigma masyarakat warga atau virtuous citizen paradigm.

Tentang Hilangnya Konsep Publik
Dalam kosa kata Indonesia, konsep publik juga muncul dengan dua konotasi. Pertama, kata publik diartikan sebagai negara atau pemerintah mirip dalam terjemahan langsung kata public administration menjadi manajemen negara. Kedua, kata publik sebagai padanan dari kata umum atau masyarakat mirip sanggup ditemui dalam kata telefon umum (public telephones), angkutan umum (public transportation), dan kesehatan masyarakat (public health). Dalam pembicaraan sehari-hari, orang awam lebih mengenal kata publik dalam arti yang kedua. Bahkan kamus umum bahasa Inggeris-Indonesia terbitan Cornell yang ditulis oleh Hassan Sadily, hanya memuat kata publik dalam pengertian yang ke dua, ”yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan orang banyak.” Ironisnya, dalam kosa kata para akademisi dan praktisi manajemen publik di Indonesia, istilah public administration sudah sangat usang sekali diterjemahkan dengan manajemen negara, istilah manajemen publik gres muncul kembali sehabis reformasi. Secara teoritik, hal itu menjelaskan bahwa paham pemikiran manajemen publik yang berkembang di Indonesia lebih diwarnai oleh dominasi pemikiran ilmu politik yang memandang negara sebagai wujud kedaulatan umum atau rakyat yang sah. Secara empirik sanggup dijelaskan, bahwa di negara-negara bekas jajahan mirip Indonesia, praktek manajemen publik diselenggarakan tidak untuk melayani kepentingan publik (baca: warga negara), namun lebih diabdikan kepada kepentingan pemerintah dan negara penjajah.

Dalam kasus Indonesia, sejarah perjalanan bangsa menawarkan hal itu secara nyata. Ketika Belanda berkuasa, manajemen publik diabdikan terutama untuk menjaga dan melayani kepentingan pemerintah dan warga Belanda. Kepentingan warga inlander, hanya disentuh melalui implementasi politik etis yang sangat terbatas. Pada jaman Jepang, manajemen publik diabdikan untuk kepentingan perang, bahkan kepentingan publik dalam arti rakyat hampir tidak dikenal. Di masa Indonesia merdeka di bawah pemerintahan Soekarno, manajemen publik lebih diabdikan untuk melaksanakan konsolidasi politik dan pembangunan negara bangsa yang berpusat di Jakarta. Jaman pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto, manajemen publik dibangun dan diselenggarakan secara sentralistik untuk menopang pembangunan ekonomi bangsa. Pada masa itu, negara hadir di mana-mana mengurusi urusan setiap warga. Negara tidak hanya ikut campur mengurusi urusan dapur (baca: ekonomi), namun juga hingga ke urusan kasur (baca: keluarga berencana) dengan mengatur alat kontrasepsi apa yang harus digunakan untuk mencegah kehamilan seorang wanita. Untuk kepentingan negara dan pemerintah, tidak ada hak warga negara, bahkan termasuk hak untuk bicara, yang boleh dijalankan tanpa ijin yang diberikan oleh para pejabat negara.

Mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, sekali lagi menandai hancurnya dapat dipercaya rezim Orde Baru, baik di mata warga negara Indonesia, khususnya mahasiswa, maupun di mata dunia, khususnya Amerika. Di jaman reformasi, empat presiden sudah berganti dan dipilih melalui prosedur yang relatif demokratis. Setiap warga tidak lagi takut untuk bicara, bahkan untuk urusan yang di masa kemudian dianggap sensitif dan membuat seseorang kehilangan nyawa. Namun demikian krisis multi-dimensi, belum juga teratasi. Korupsi makin merajalela, menyebar dari pusat negara ke seluruh wilayah nusantara, hingga menerima julukan negara terkorup di Asia. Berita wacana kerusuhan di banyak sekali pelosok tanah air, baik di kota maupun di desa, tidak bisa dicegah apalagi diatasi, lantaran ada indikasi bahwa polisi tidak punya nyali dan tentara tidak berwibawa. Akhirnya refleksi pun hingga pada pemikiran hipotetik, bahwa hancurnya tatanan sosial, ekonomi, politik, aturan dan moral bangsa Indonesia yang mencuat selama masa reformasi, serta sulitnya bangsa ini keluar dari banyak sekali masalah, antara lain sanggup dijelaskan sebagai akhir dari hilangnya konsep publik, baik dalam pemikiran maupun dalam praktek bermasyarakat dan bernegara selama berpuluh-puluh tahun, lebih khusus lagi sebagai akhir hilangnya konsep publik dari pemikiran dan praktek manajemen publik. 

Terpinggirkannya kepentingan publik terlihat semakin konkrit, ketika para pejabat publik bersama seluruh warga bangsa ini harus berhadapan dengan bencana. Boleh jadi korban terburuk yang dialami dalam setiap bencana, bukan terutama dihasilkan dari gelombang tsunami atau gempa yang terjadi (meskipun itu mencapai ratusan ribu orang), namun lebih banyak lagi sebagai akhir dari tidak adanya kesadaran dan pemahaman publik akan keadaan bahaya. Jumlah korban juga menjadi berlipat lantaran lemahnya aturan perundang-undangan dan penegakkannya. Rencana tata kota dan wilayah, kalau ada, untuk kebanyakan tempat gres menjadi arsip Bappeda. Pengawasan standar mutu bangunan publik belum menjadi tradisi dan bangunan untuk tempat tinggal dibiarkan liar tanpa aturan. Melalui banyak sekali bencana, tampak betapa rapuhnya dan tidak berdayanya sistem pertolongan bagi warga oleh negara. Konsep publik, sekali lagi terpinggirkan dalam pemikiran dan tidak ditemukan dalam tindakan, baik yang dilakukan oleh para pejabat yang memangku amanat, maupun orang banyak yang disebut rakyat.

Selama itu, setiap orang dan kelompok seolah menerima tempat terhormat dalam format harmoni kolektif. Namun yang diyakini terjadi adalah, bahwa selama ini setiap orang (termasuk para pejabat negara yang bertugas melayani kepentingan publik) lebih banyak berpikir, berbicara dan bertindak mirip kanak-kanak (baca: hanya fasih berbicara wacana kepentingan diri dan kelompoknya sendiri), lepas dari kepentingan konfigurasi diri dan kepentingan orang lain. Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) sempat membuat pernyataan publik yang menggegerkan, lantaran mengalamatkan julukan ”taman kanak-kanak” kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat. Usaha penegakan aturan dan proses pengadilan, sebagai contoh, yang seharusnya menjadi tempat setiap warga negara untuk mencari keadilan, telah berkembang menjadi alat bagi sekelompok orang (khususnya penguasa dan orang kaya) untuk memelihara dan menyelamatkan kepentingannya. Sumber-sumber alam, mirip air, tanah dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang seharusnya dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak, ternyata sudah usang dikuasai oleh mereka yang mempunyai susukan terhadap kekuasaan dan uang, tentu dengan restu dan izin resmi dari penguasa negara. Penguasaan hutan dan pantai pun sudah banyak yang jatuh ke tangan perorangan atau perusahaan secara eksklusif. Semua itu mencerminkan semakin, tidak berdayanya negara sebagai representasi kedaulatan warganya, serta sebagai cermin dari pudar dan termarginalisasinya konsep publik dari kehidupan bersama sebagai bangsa, serta semakin banyak pejabat publik yang kehilangan amanah dan tidak mempunyai kapasitas untuk bertindak secara publik. 

Persoalannya sekarang adalah, apabila secara teoritik konsep publik merupakan konsep sentral bagi manajemen publik, mengapa konsep tersebut makin terpinggirkan? Dewey (1954), Lippman (1955) dan Mathews (1984) sanggup memberi sedikit pencerahan. Dalam filsafat, konsep publik digunakan untuk melaksanakan pembedaan antara kepentingan pribadi (private) dengan kepentingan umum (public). John Dewey, misalnya, membedakan tindakan publik dengan yang bukan publik dengan mengatakan, bahwa apabila tindakan seseorang atau beberapa orang mempengaruhi kesejahteraan orang lain, maka tindakan tersebut 'memperoleh kapasitas publik'. Bagi Dewey, publik tidak pernah bersifat tetap (fixed), namun selalu dibuat dan dibuat ulang, tergantung pada tindakan dan interaksi antar individu. Oleh lantaran itu pengertian publik sanggup saja hilang apabila orang tidak sanggup lagi atau tidak ingin lagi mengorganisasikan diri ke dalam suatu komunitas politik untuk pertolongan kepentingan bersama. Dengan kata lain, berdasarkan Dewey, kapasitas publik itu hilang lantaran individu-individu tidak sanggup lagi bertindak sebagai publik.

Sementara itu Walter Lippmann menyatakan, bahwa publik itu hilang sebagai akhir hilangnya filsafat publik. Menurutnya, pengutamaan yang berlebihan terhadap hak individu menjadikan memudarnya tanggungjawab terhadap publik, yang akhirnya menghilangkan konsep publik dalam kehidupan masyarakat kapitalis modern. Hal tersebut mengandung konsekuensi lanjut, bahwa semua keputusan yang diambil semuanya bersifat individual, oleh karenanya hampir seluruh tindakan insan menjadi lebih bersifat pribadi. Sebagai akibatnya, hal tersebut cenderung meniadakan tanggung jawab terhadap tindakan publik. Sejalan dengan itu, teori politik pada umumnya memberi klarifikasi wacana hilangnya konsep publik sebagai akhir adanya pengutamaan pada kepentingan pribadi (self-interest) yang berlebihan. Penekanan tersebut menjadikan publik hanyalah sebagai alat untuk memerintah dan mengontrol banyak sekali kepentingan pribadi. Dalam kenyataan juga sanggup dibuktikan, bahwa kapasitas individual untuk mencapai hak pribadi cenderung lebih besar dibandingkan dengan kapasitas kolektif untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian tidaklah heran apabila konsep publik menjadi makin terpinggirkan ketika suatu masyarakat semakin individualistik. Apabila dilakukan pembedaan antara publik sebagai praktek dan publik sebagai ide, maka berdasarkan David Mathews, ketiadaan pemikiran wacana publik merupakan akhir tiadanya praktek wacana hal tersebut.

Tentang Pendekatan dan Topik-topik Pilihan
Untuk keperluan analisis, istilah kasus publik yang digunakan dalam buku ini merupakan terjemahan langsung dari istilah public affairs yang menjadi pusat perhatian (focus of interest) bidang manajemen publik dalam dekade terakhir ini, baik di negara maju, maupun di negara sedang berkembang. Dalam pengertian demikian, maka kajian terhadap kasus publik mempunyai relevansi tinggi bagi studi manajemen publik terutama dalam merevitalisasi konsep publik yang sudah mulai terpinggirkan dari pemikiran dan terbuang dari kebersamaan. Meski rentang kasus publik hampir tanpa batas, namun sanggup diidentifikasi melalui dua wilayah yang membatasi ruang lingkup kasus publik sebagai suatu kajian. Pertama, setiap issue yang menarik perhatian dan menyangkut kepentingan orang banyak (public interests). Kedua, setiap usaha yang bertujuan untuk menuntaskan setiap kasus yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak tersebut, baik yang dilakukan oleh pemerintah melalui sebuah kebijakan ataupun yang dilakukan oleh anggota masyarakat melalui agresi kolektif. 

Secara metodologis, kajian wacana kasus publik sanggup didekati melalui tiga strategi. Pertama, pendekatan fenomenal empirik; yakni suatu usaha untuk mengidentifikasi banyak sekali fenomena atau insiden yang sanggup dikategorikan sebagai sesuatu yang berafiliasi dengan kepentingan atau perhatian orang banyak. Kedua, pendekatan konseptual teoritik; yakni menyangkut kasus bagaimana suatu fenomena empirik yang berafiliasi dengan kepentingan dan perhatian orang banyak tersebut dipahami, dikonseptualisasi dan dijelaskan secara teoritik. Ketiga, pendekatan strategis intervensional; yaitu menyangkut bagaimana kasus yang menyangkut orang banyak tersebut diintervensi, baik oleh pemerintah melalui kebijakan publik, maupun oleh anggota masyarakat memalui agresi kolektif. Oleh lantaran itu, ada tiga langkah strategis yang sanggup dilakukan dalam meneliti dan mengkaji kasus publik sebagai fokus manajemen publik. Pertama, membuat identifikasi dan pembagian terstruktur mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan publik melalui banyak sekali penelitian eksploratif. Kedua, melaksanakan konseptualisasi banyak sekali fenomena yang telah ditangkap dan berusaha dijelaskan secara teoretik mengapa sesuatu fenomena terjadi, bagaimana proses terjadinya fenomena tersebut., atau bagaimana fenomena yang satu berafiliasi dengan yang lain. Ketiga, mencari banyak sekali alternatif pemecahan kasus dan memutuskan solusi terbaik dengan cara menentukan satu atau beberapa alternatif yang paling mungkin dari banyak sekali alternatif yang tersedia. 

Apabila dilihat secara kategorial horisontal, ruang lingkup kasus publik, terbentang luas hampir meliputi seluruh sendi kehidupan bersama, mulai dari kasus rumah tangga (domestic problems) hingga kasus pemanasan suhu bumi dan penghematan enerji (global problems), dari urusan mencari sesuap nasi (economics problems) hingga pada urusan hidup surgawi (religious and transcendental problems). Oleh lantaran itu, setiap kajian terhadap kasus publik membutuhkan wawasan dan kolaborasi antar disiplin. Tanpa pendekatan itu, pemahaman terhadap kasus publik akan sangat parsial, yang tidak jarang berakhir dengan kesesatan. Sehubungan dengan itu, teori dan pendekatan banyak sekali disiplin, mirip sosiologi, antropologi, psikologi sosial; ilmu hukum, ilmu politik, bahkan ilmu-ilmu eksakta mirip aritmatika, statistika dan bahkan geo-teknik, fisika dan hidrolika, sanggup sangat membantu dalam memahami banyak sekali kasus publik. Di titik ini, eklektifitas disiplin manajemen publik menjadi sebuah kekuatan.

Berdasarkan pada pemahaman yang telah dikupas di muka, buku ini menyajikan topik-topik pilihan kasus publik. Hampir semua goresan pena tersebut pernah dipublikasi dengan satu dan lain cara dari makalah seminar hingga belahan dari tesis yang pernah dibuat. Namun versi yang dimuat dalam buku ini merupakan versi gres yang sengaja ditulis kembali sebagai usaha untuk memberi ilustrasi tentang, pertama, bagaimana sebuah fenomena, betapapun sederhana dan privat-nya masalah, sanggup dilihat secara publik. Kedua, bagaimana sebuah fenomena sanggup dijelaskan dan menjelaskan secara teoritik wacana hilangnya konsep publik dari pemikiran dan tindakan para pejabat publik. Ketiga, berdasarkan pemahaman tersebut, bagaimana melaksanakan intervensi kebijakan. Keempat, di atas semua itu penulis mencoba mengidentifikasi bagaimana konsep publik sanggup direvitalisasi.

Topik pertama yang dibahas dalam Bab Dua ialah kasus reformasi, khususnya reformasi politik dan manajemen publik. Sejak digulirkan oleh para mahasiswa, gerakan reformasi tidak saja bisa menurunkan sebuah rezim yang telah berkuasa selama 32 tahun, tetapi juga telah melahirkan keinginan akan lahirnya langit gres dan bumi gres dalam kehidupan politik negeri ini. Namun demikian, pengalaman bangsa-bangsa lain menunjukkan, bahwa reformasi bukan barang jadi yang tuntas dalam sehari. Reformasi ialah sebuah proses panjang yang mempunyai kemungkinan gagal di setiap perhentian. Dalam kasus Indonesia, tantangan awal muncul dari kasus bagaimana menuntaskan kontradiksi antara kekuatan-kekuatan reformis dan kekuatan-kekuatan yang pro status quo. Tantangan berikutnya yang menghadang ialah bagaimana mengendalikan euforia yang timbul akhir lumpuhnya prosedur pengendalian sosial dalam masa transisi yang anomik yang menganiaya eksistensi publik. Tantangan ketiga, ialah bagaimana mengkristalkan gerakan reformasi ke dalam sebuah sistem politik yang demokratik dan santun dalam rangka membuat kesejahteraan dan pertolongan optimal bagi seluruh warga negara.

Masalah kedua yang diangkat dalam Bab Tiga buku ini ialah kasus ekonomi. Krisis ekonomi yang bertransformasi menjadi krisis multi-dimensi dan berkepanjangan, mempunyai dampak yang luas dan intens bagi ketahanan hidup, baik bagi warga negara secara individual maupun bagi negara secara institusional. Kompleksitas kasus yang bermula dari krisis ekonomi, tidak sanggup hanya dikonseptualisasi secara hemat semata. Bab tiga buku ini membahas kasus tersebut dengan memfokuskan diri pada bagaimana sikap individu dan institusi-institusi ekonomi bertali-temali dengan, dan bahkan ditentukan oleh institusi-institusi sosial lainnya. Belajar dari pengalaman dan kearifan masa lalu, ternyata jelas, bahwa transaksi-transaksi ekonomi berlangsung di atas relasi-relasi sosial yang ada. Hal ini berlaku, baik di masyarakat tradisional maupun di masyarakat modern. Absennya pemahaman demikian mengenai kasus ekonomi, mengakibatkan tiadanya pandangan gres khususnya bagi para pejabaat negara untuk membangun ekonomi publik dengan modal (baca: tanpa menghancurkan) tatanan sosial dan kultural yang dimiliki bangsa ini.

Bab Empat dari buku ini membahas wacana kasus religiusitas, agama, dan kebijakan publik. Secara sosiologis agama dipahami tidak saja sebagai sebuah sistem kepercayaan yang berkaitan dengan proses transendensi pengalaman manusia, namun juga sebuah institusi yang mewadahi interaksi sosial, baik antar pemeluk agama yang sama maupun antar individu yang memeluk agama berbeda. Dengan demikian, persoalan-persoalan keberagamaan, meskipun bermula dari sumber yang pribadi, namun dalam ekspresinya tidak saja mempunyai dampak bagi orang secara individual, tetapi juga mempunyai dampak secara publik. Tulisan dalam belahan ini mengambil kasus di sebuah desa, Cigugur, wacana bagaimana pemerintah di tiga zaman melaksanakan intervensi kebijakan terhadap para pemeluk sebuah ajaran kepercayaan yang menyebut diri mereka sebagai penganut Agama Djawa Sunda. Dari kasus ini sanggup dipelajari, bahwa ketika seseorang termasuk pemerintah beritikad menuntaskan sebuah kasus yang dianggap publik, yang sering terjadi ialah bahwa intervensi yang dilakukan tidak saja berakhir dengan kegagalan, tetapi bahkan berakhir dengan menimbulkan kasus baru, yang kadang kala lebih besar dari kasus yang ingin diselesaikan tanpa bertanya kepada mereka yang mengalaminya.

Berikutnya, Bab Lima, membahas konsep perkosaan di dalam rumah tangga. Bagi indera pendengaran rata-rata orang yang dibesarkan dalam kultur timur mirip Indonesia, membicarakan kasus ini merupakan hal yang nyaris absurd. Pertama, konsep itu mengandung kontradiksi dalam dirinya sendiri (contradictio in terminis). Kebanyakan bangsa timur mempunyai persepsi kultural, bahwa perkawinan ialah institusi sakral. Di dalam institusi perkawinan terkandung sebuah kerelaan yang hampir bersifat magis dari suami dan isteri yang terlibat. Makara bagaimana bisa terjadi sebuah perkosaan (yang mengandung unsur paksaan apalaagi kekerasan) dalam sakralitas rumah tangga? Persoalan kedua yang membuat konsep ini abnormal ialah lantaran secara tradisional perkawinan bagi kebanyakan bangsa timur bukan sebuah keputusan individual, melainkan sebuah keputusan sosial. Jika seorang pria atau perempuan belum menerima jodoh hingga usia tertentu, secara sosial mereka menanggung beban. Di kalangan para mahasiswa, yang nota bene sering dianggap kelompok elit perkotaan yang progresif, dikenal juga istilah STMJ (Semester Tujuh Masih Jomblo) untuk mahasiswa dan mahasiswi yang belum punya pacar sebelum lulus. Bab Lima dalam buku ini bertolak dari preskripsi, bahwa korelasi suami dan isteri ialah interaksi yang amat pribadi. Namun kalau berkaitan dengan dampak sebuah tindakan bagi orang lain, betapapun pribadinya tindakan itu, sanggup dikategorikan sebagai tindakan publik. Bab ini menyajikan perdebatan sensitif yang tidak saja melibatkan gosip gender, tetapi juga menyerempet isue doktrin keagamaan. Pertanyaannya, perlukah negara melaksanakan intervensi terhadap korelasi suami istri melalui sebuah undang-undang? 

Jalan raya ialah cermin kepatuhan sosial sebuah bangsa, demikian kata-kata bijak yang sering terungkap dari mereka yang menyukai perjalanan. Dengan menganalisis sikap pengendara di jalan raya seseorang sanggup mempelajari banyak sekali aspek kehidupan bermasyarakat penggunanya, bukan saja yang menyangkut aspek ketaatan dan tingkat disiplin, tingkat kesantunan dan penghargaan terhadap orang lain, tetapi juga tingkat kemampuan penegak aturan untuk menindak para pelaku pelanggaran. Perilaku berkendaraan di jalan raya, terperinci merupakan tindakan publik yang menuntut tingkat kedewasaan tertentu. Tindakan indisipliner seorang pengemudi, tidak saja sanggup berakibat fatal bagi dirinya, tetapi juga sanggup membahayakan hidup orang lain. Kenyataan bahwa tata tertib berlalulintas di kota-kota besar Indonesia sangat memprihatinkan serta tingginya tingkat kecelakaan lalulitas setiap tahun, merupakan indikasi dan sekaligus permintaan untuk memahami dan mengkaji kasus tersebut secara secama. Pertanyaannya, bagaimana kepatuhan sosial semacam itu sanggup dipahami secara teoritik? Bab Enam buku ini menjelaskan dua perspektif, kolektivisme dan individualisme, serta menyajikan bagaimana membangun kepatuhan sosial melalui pemberdayaan.

Bab terakhir, Bab Tujuh, merupakan kesimpulan epilog buku ini. Secara garis besar belahan ini berusaha menarik simpul-simpul teoritik yang terkristal dari lima ilustrasi empirik kasus publik dan bagaimana langkah revitalisasi konsep publik sanggup dilakukan. Langkah ini bukan langkah sederhana, lantaran konsep publik bukanlah konsep yang mempunyai makna tunggal. Dalam wacana ilmu politik dan manajemen publik saja, paling tidak dikenal ada lima perspektif wacana publik. Namun demikian hal itu tidak berarti bahwa revitalisasi konsep publik tidak bisa dilakukan. Ada empat prinsip yang sanggup diakomodasi dan dijadikan sebagai titik berangkat, yaitu konstitusi, virtuous citizenship, kepentingan publik dan cinta kasih. Di atas ke empat landasan itulah, seharusnya revitalisasi konsep publik menerima titik pijak demi terselenggaranya pelayanan publik yang dirindukan.

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Masalah Publik Dan Manajemen Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel