-->

iklan banner

Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar


Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar

Kegiatan Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan, khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru kelas SD (SD) dan guru mata pelajaran SMP (SMP) melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar ini dibutuhkan sanggup memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut dibutuhkan akan berdampak nyata terhadap karir dan mutu pendidikan.
Kegiatan Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar bertujuan untuk:
1. Memotivasi guru dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru.
2. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SD dan SMP.
3. Membangun komitmen guru SD dan SMP dalam meningkatkan mutu pendidikan.
4. Menguatkan profesi guru SD dan SMP sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Adapun bidang yang dilombakan, antara lain:
1. Guru kelas SD.
2. Guru SMP mencakup mata pelajaran:
a. Matematika.
b. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
c. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
d. Bahasa Indonesia.
e. Bahasa Inggris.
Persyaratan penerima yang sanggup mengikuti Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar, di antaranya:
1. Guru kelas SD dan mata pelajaran SMP yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang mempunyai SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya empat (4) tahun berturut-turut.
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Sudah mempunyai nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) selama tiga tahun terakhir.
4. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
5. Belum pernah meraih medali Olimpiade Guru Nasional dalam kurun waktu tiga (3) tahun terakhir.
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).
7. Guru SMP hanya sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya.
8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah.
Kegiatan Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga dengan tingkat nasional dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan ganda (multiple choice) dan isian singkat/esai/mengarang.
3. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:
a. Tes tertulis.
b. Eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja.
c. Makalah dan presentasi.
4. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Lebih lanjut, prosedur pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar dijabarkan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan tingkat kabupaten/kota
a. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyosialisasikan aktivitas Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyosialisasikan pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar kepada komunitas mencar ilmu atau Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi guru untuk mengikuti seleksi administratif dan akademik tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar secara daring (online).
d. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memberikan hasil seleksi administratif dan akademik tingkat kabupaten/kota kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
e. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi administratif dan akademik kepada penerima seleksi.
f. Peserta yang lolos seleksi administratif dan akademik di tingkat kabupaten/kota akan diikutsertakan pada seleksi tingkat provinsi. Seleksi administratif yaitu penyaringan menurut pemenuhan persyaratan manajemen peserta, dan seleksi akademik yaitu penyaringan menurut perolehan nilai UKG (tes awal) dan raport kompetensi guru.
g. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membantu transportasi dan fasilitas bagi penerima yang lolos seleksi administratif dan akademik untuk mengikuti seleksi di tingkat provinsi.

2. Pelaksanaan seleksi tingkat provinsi
a. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memberikan hasil seleksi administratif tingkat kabupaten/kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
b. Seleksi tingkat provinsi diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bertempat di provinsi masing-masing.
c. Peserta seleksi tingkat provinsi yaitu peringkat pertama tingkat kabupaten/kota.
d. Apabila terdapat kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan dan/atau tidak mengirimkan wakilnya, posisinya akan diisi oleh penerima terbaik menurut peringkat provinsi dari keseluruhan penerima lainnya.
e. Seleksi Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat provinsi memakai tes tertulis.
f. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia seleksi tes tertulis Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat provinsi.
g. Dinas Pendidikan Provinsi memilih tempat pelaksanaan tes tertulis.
h. Dinas Pendidikan Provinsi mengundang penerima yang lolos seleksi administratif melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi tes tertulis Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat provinsi.
i. Perangkat tes tertulis tingkat provinsi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
j. Perangkat tes tertulis dibawa oleh petugas Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan diserahkan pada panitia tingkat provinsi pada ketika pelaksanaan tes.
k. Panitia tingkat nasional menyiapkan anggaran untuk transportasi dan fasilitas tim Olimpade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat nasional dan konsumsi untuk seluruh peserta.
l. Pengolahan hasil seleksi dan penetapan pemenang tingkat provinsi dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

3. Pelaksanaan tingkat nasional
a. Seleksi tingkat nasional diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
b. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengumumkan hasil seleksi tingkat provinsi kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengundang penerima yang lolos seleksi tingkat provinsi sebagai finalis Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat nasional.
d. Peserta seleksi tingkat nasional yaitu peringkat pertama tingkat provinsi.
e. Apabila terdapat provinsi yang tidak menyelenggarakan dan/atau tidak mengirimkan wakilnya, posisina akan diisi oleh penerima terbaik menurut peringkat nasional dari keseluruhan penerima lainnya.
f. Perangkat tes Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat nasional disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
g. Pengolahan hasil seleksi dan penetapan pemenang Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar tingkat nasional dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
h. Pengumuman pemenang dan derma penghargaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
i. Hasil keputusan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar perihal pemenang tidak sanggup diganggu gugat.

Referensi
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (2018). Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar 2018. Jakarta: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber http://tintapendidikanindonesia45.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Olimpiade Guru Nasional Pendidikan Dasar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel