Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa
Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa : Praktik akuntansi di Indonesia sanggup ditelusuri pada kala penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang terperinci berkaitan dengan praktik akuntansi ddi Indonesia sanggup di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada kala ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam kala ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya ajakan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini hasilnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan manajemen di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba di Indonesia ialah J.W Labrijn yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) ialah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yang pertama ialah Frese dan Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada kala penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi ialah JD. Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemasro 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama kala sesudah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan training akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 mengakibatkan kelangkaan akuntan dan tenaga mahir (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada hasilnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada kala ini praktik akuntansi model Amerika bisa berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di forum pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang memberikan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 dan Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua forum harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan mempunyai kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk membuat ekonomi yang lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan derma praktik akutansi lebih baik. Kebijakan kelompok tersebut memeperoleh derma yang kuta dari investor aneh dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar model dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang mempunyai tiga jenis pembukuan – satu untuk memperlihatkan citra sebetulnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk memperlihatkan hasil yang positif dengan maksud semoga sanggup dipakai untuk mengajukan pinjaman/ kredit dari bank domestic dan asing; dan satu lagi yang memperlihatkan hasil negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya banyak sekali skandal pelaporan keuangan yang sanggup menghipnotis kepercayaan dan sikap investor. Sekandal pertama ialah perkara Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya perihal problem tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan masuk akal tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) menyampaikan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki bila memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” mejadi model yang sanggup memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Bewrbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan tubuh berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk untuk mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melaksanakan perundingan atas banyak sekali paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak eksklusif diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (Tansparancy).
PERKEMBANGAN ORGANISASI PROFESI AKUNTANSI
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum ada profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir semua akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yang berasal dari Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 perihal Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang berasal dari universitas lokal. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan public milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bahu-membahu dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda ialah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Selama tahun 1960an, menurunnya tugas kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan ajakan jasa akuntansi dan kondisi ini kuat pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada simpulan kala tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat semenjak tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan saat dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI (ADB 2003)
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui kegiatan training dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibuat Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan dibiayai oleh Bank Dunia hingga berakhir tahun 1993. misinya ialah untuk menyebarkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dank ode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya sanggup dilihat pada tahun 1990an saat Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, banyak sekali standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang berpraktik semenjak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat derma penuh dari pemerintah. Hal ini sanggup dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan perihal mekanisme perizinan, pengawasan, dan hukuman bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat pupluh lima tahun sesudah pendirian, IAI berubah menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan publik saat terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya banyak sekali perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini masuk akal tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung perjuangan pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah ialah perjuangan untuk menyusun peraturan yang membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik perihal Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik ialah :
a) Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka aturan yang lebih terperinci bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong kala liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU AP ini ialah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public sanggup dituntut dengan hukuman pidana.
PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Proses penyusunan standar akuntansi yang baik harus mempunyai lima tahapan (ADB 2003) :
1) Design – aspek khusus akuntansi tertentu diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tersebut direview dan bila layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – klarifikasi kepada penyusun dan pemakai laporan keuangan perihal imbas dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan dalam standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – pengawasan dan pemberian hukuman bagi yang tidak menerapkan.
Penyusunan standar akuntansi Indonesia intinya mengacu pada model Amerika dengan sedikit modifikasi. Menurut aturan yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan standar akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut ini (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yang bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi perihal kegiatan kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan tubuh perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara eksklusif oleh pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan informasi yang ada dan komisi yang diharapkan serta melaksanakan penelitian terhadap informasi yang ada sebelum informasi tersebut dimasukkan dalam kegiatan kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yang diterima, DSAK membentuk Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tersebut.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yang terdapat dalam ADP, DSAK menyiapkan ED awal yang harus konsisten dengan kerangan standar akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapat tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan kepada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan untuk memeberi kesempatan pada pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan mereka terhadap ED tersebut. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi dengan pemerintah, organisasi dan individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Jika perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yang telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK untuk diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.
DAFTAR PUSTAKA
Abdoelkadir, K.K., 1982, “The Perception of Accountants and Accounting Students on the Accounting Profession in Indonesia”, PhD Dissertation, Texas A&M University
ADB. 2003. “Diagnosa Study of Accounting and Auditing Practice (Private Sector) : Republic of Indonesia.” ADB Report, Asian Development Bank: Manila, 21 Februari
Bachtiar, E., 2001. “The Professionalization of Accounting in Indonesia”, Paper disajikan dalam the Second International Accounting History Conference, Osaka Jepang, Agustus 2001.
Craig, R. and J. Diga. 1998. “Corporate Accounting Disclosure in Asean.” Journal of International Financial Management and Accounting, 9:3, pp. 246-274.
Prof.Dr.Imam Ghozali, M.Com,Akt and Dr.Anis Chariri, M.Com,Akt “ Teori Akuntasi edisi 3 ”
Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com
0 Response to "Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa"
Posting Komentar