Bank Umum Menurut Prinsip Syariah
Bank umum berdasarkan prinsip syariah
Dasar aturan perbankan syariah : Kemunculaan perbankan syariah diawali dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan yang menggantikan undang-undang perbankan sebelumnya yakni Undang-undang No.14 Tahun 1967 wacana Pokok-Pokok Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 wacana Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam Pasal 13 abjad (c) Undang-Undang No. 7 tahun 1992 ditegaskan bahwa bank sanggup menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 wacana perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan, peraturan pelaksana mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sehubungan dengan itu Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, keberadaan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan dalam perjuangan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan perumusan yang berbeda. Untuk Bank Umum disebutkan dalam Pasal 1 angka (3), bahwa Bank Umum ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat disebutkan dalam Pasal 1 angka (4), yakni Bank Perkreditan Rakyat ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Sebagai tindak lanjut dan ganti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut, Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah yang masing-masing dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR/1999 wacana Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 wacana Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank berdasarkan UU No 7 tahun 1992 ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu forum yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang dipakai untuk sebutan Bank Islam ialah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian litas pembayaran . Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan problem tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada semenjak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar kekerabatan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21 hingga dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal yaitu :
1. Tiap laba haruslah tunduk kepada aturan untung dan rugi, kalau ia tidak termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram
2. Diusulkan supaya dibuat suatu Bank Islam yang higienis dari system riba dalam waktu secepat mungkin.
1. Sementara menunggu berdirinya Bank Islam, bank-bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi. Namun kalau benar-benar dalam keadaan darurat.
Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih aktual pada ketika lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun semenjak wangsit berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari aneka macam pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya.
Setelah BMI mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk memutuskan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, sekarang di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, ibarat Bank IFI Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah bahwasanya tidak terlepas dari kejadian krisis moneter yang cukup parah semenjak 1998 atau pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, lantaran pengelolaanya yang menyimpang.
Prinsip – Prinsip Perbankan Syariah
Meskipun UU No.21 Tahun 2008 wacana Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system ( dua system perbankan ). Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu ialah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam ). Bank Syariah sanggup dilakukan melalui 1) bank umum syariah 2) bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ; 3) Islamic windows; dan 4) office channeling. Bank umum syariah ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Syariah ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Office Chanelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melaksanakan kegiatan perjuangan perbankan syariah di kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu bank umum konvesional. Praktik perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan gotong royong dalam satu kantor yang berpraktik konvesional. Dalam PBI No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum konvesional untuk membuka cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan pemisahan keragaan ruangan.
Operasional Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah Islam.
Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:
1. Al – Wadiah
Yaitu perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpan ( termasuk bank ) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
Terdapat dua jenis al-Wadiah:
a. Al-Wadiah Amanah
b. Al-Wadiah Dhamanah
2. Al – Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal ( uang atau barang ) dengan pengusaha ( enterpreneur ). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha oke untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat proposal dan melaksanakan pengawasan. Apabila perjuangan yang didanai mengalami kerugia, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi lantaran penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
Al – Musyarakah
Yaitu perjanjian kolaborasi antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal ( uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari perjuangan tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing.
Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu :
1. terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak
2. terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud
4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil
Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan laba yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan hingga 1 tahun. Persetujuan tersebut juga mencakup car a pembayaran sekaligus.
Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan laba yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Al-Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikkan kepada pemilik.
Sedangkan Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
6. Al-Qardahul Hasan
Al-Qardahul Hasan ialah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.
Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya manajemen pada pinjaman Al-Qardahul Hasan :
a ) Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase
b ) Sifatnya harus nyata,jelas dan niscaya serta terbatas pada hal-hal yang mutlak dibutuhkan untuk terjadinya kontrak.
Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1. Murabahah
Murabahah ialah janji jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan laba bagi penjual.
2. Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam ialah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3. Istisna
Istisna ialah pembelian barang melalui pesanan dan dibutuhkan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.
4. Ijarah ( Sewa )
Ijarah ialah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini ialah dalam bentuk manfaat.
5. Wakalah
Wakalah ialah transaksi, dimana pihak pertama mengatakan kuasa kepada pihak kedua ( sebagai wakil ) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua menerima imbalan berupa fee atau komisi.
6. Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah ialah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama mendapatkan imbalan berupa komisi atau fee.
7. Sharf ( Jual beli valuta ajaib )
Sharf ialah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada ketika pertukaran.
8. Hawalah
Hawalah ialah transaksi pengalihan utang-piutang
9. Rahn ( Gadai )
Rahn ialah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan sanggup menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut sanggup memakai barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik. 10. Qardh Qardh ialah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji.
Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam klarifikasi Pasal 2 dikemukakan kegiatan perjuangan yang berasaskan berikut ini:
1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan perjuangan yang tidak mengandung unsur:
a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah peserta kemudahan mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman lantaran berjalannya waktu ( nasi’ah )
b.Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak niscaya dan bersifat untung-untungan.
c. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak sanggup diserahkan pada ketika transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah
d. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dihentikan dalam syariah
e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
2. Demokrasi ekonomi ialah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
3. Prinsip kehati-hatian ialah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu kegiatan perjuangan perbankan syariah diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004. Agar memudahkan pemahaman, secara garis besar kegiatan perjuangan perbankan syariah mencakup 9 ( sembilan ) fungsi berikut ini :
1. Penghimpunan Dana
2. Penyaluran dana ( pribadi dan tidak pribadi )
3. Jasa pelayanan perbankan
4. Berkaitan dengan surat berharga
5. Lalu lintas keuangan dan pembayaran
Money transfer, inkaso, kartu debet/charge card, valuta ajaib ( sharf )
6. Berkaitan pasar modal
7. Investasi
8. Dana Pensiun
9. Sosial
Pengelolaan dan Pengawasan Bank Syariah
Bank Syariah, selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang menempel pada setiap orang yang terlibat di dalam acara perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Supaya upaya pengendalian, meskipun suatu forum telah menyandang nama syariah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Di dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya menjaga dan memelihara semoga prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan semoga operasional Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan pengawas syariah ialah suatu forum dewan yang dibuat untuk mengawasi jalannya Bank Syariah semoga di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah berdasarkan Islam. Dewan pengawas syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Anggota dewan syariah ditetapkan oleh rapa pemegang saham dari calon yang telah menerima rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Dewan syariah bertugas meneliti produk-produk gres bank syariah dan mengatakan rekomendasi terhadap produk-produk gres tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan perjuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dewan pengawas syariah juga bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada dewan sehingga sanggup ditentukan wacana sesuai atau tidaknya masalah-masalah tersebut dnegan ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Adapun wewenang Dewan Pengawas Syariah ialah :
1. Memberikan pedoman secara garis besar wacana aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya.
2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah.
Keberhasilan pelaksanaan kiprah dan wewenang dewan syariah sangat tergantung kepada independesinya di dalam membuat suatu putusan atau evaluasi yang dibutuhkan. Independasi dewan ini diharapkan sanggup dijamin lantaran :
- Mereka bukan staf bank, sehingga tidak tunduk di bawah kekuasaan administratif
- Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham, demikian juga penentuan wacana honorariumnya
- Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas-tugas khusus ibarat halnya Badan Pengawas lainnya.
Selain Dewan Pengawas Syariah, pada tingkat nasional ada pula Dewan Syariah Nasional ( DSN ). Tugas forum ini antara lain, ialah sebagai berikut :
1. Mengawasi produk-produk forum keuangan syariah, ibarat bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain
2. Meneliti dan memberi pemikiran terhadap produk-produk yang akan dikembangkan pada bank-bank syariah yang diajukan manajemen bank yang bersangkutan sehabis menerima rekomendasi dari dewan pengawas syariah,
3. Mengeluarkan pedoman yang akan dipakai oleh dewan pengawas syariah dalam mengawasi bank-bank syariah
4. Merekomendasikann para ulama yang akan ditugaskan menjadi anggota dewan pengawas syariah.
Pengertian dan Fungsi Bank Muamalat
Perkembangan dunia perbankan sudah terlihat kompleks, dengan aneka macam macam jenis produk dan sistem perjuangan yang mempunyai keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah membuat suatu sistem dan pesaing gres dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan forum keuangan. Beberapa tahun yang lalu, forum keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah usang berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan ini selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, ibarat Swiss dan London, serta wilayah Asia, ibarat Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan hanya berasal dari Barat saja tetapi dunia perbankan juga berasal dari Timur. Perbedaan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Pada bank umum, pembiayaan disebut loan sedangkan di Bank Syariah disebut financing. Adapun balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) yang diukur dalam prosentase. Dan pada bank muamalat dengan sistem syariah, balasa jasa yang diterima hanya berdasarkan pada perjanjian bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk jadwal pembiayaan. Bank syari’ah akan mendapatkan laba berupa bagi hasil yang berasal dari proyek yang didanai oleh bank tersebut. Jika proyeknya terhenti, akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang didanai Bank Syariah akan dibagikan kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada perjuangan tersebut. Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Hal ini disebabkan lantaran para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, mempunyai pengembalian minimal sesuai dengan impian mereka. Sebaliknya, bank sebagai media mediator (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, sanggup terhambat kalau mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah undangan pendanaan.
Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan
Bank muamalat atau bank Islam ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya mengatakan kredit dan jasa-jasa kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diubahsuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan forum keuangan sanggup dikatakan sebagai tubuh perjuangan yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan mengatakan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), perlindungan asuransi, jadwal pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui prosedur transfer dana. Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara forum keuangan dengan bank muamalat mempunyai persamaan yaitu sebagai tubuh perjuangan yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, wacana perubahan forum keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992, disamping melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional sanggup juga melaksanakan kegiatan perjuangan berdasarkan prinsip syariah. Pendiri lebih menyukai bentuk forum keuangan, mungkin hal ini disebabkan lantaran lapangan maupun orientasi usahanya masih dalam lingkup yang kecil. Sedangkan untuk mendirikan sebuah bank, dibutuhkan capital adequacy ratio (CAR) 8% berdasarkan rasio kecukupan modal perbankan. Pada dasarnya forum keuangan, bank konvensional, maupun bank Islam (bank Muamalat) merupakan penggalan dari manajemen keuangan modern. Lembaga keuangan syariah maupun bank Muamalat, sebagai forum keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional mempunyai ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut : Adanya kesamaan ikatan emosional yang berpengaruh antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank. Tersedianya kemudahan kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma. Konsep (build in concept) berorientasi pada kebersamaan. Mendorong kegiatan investasi serta menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui santunan hibah yang dilakukan bank secara produktif. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.
Fungsi dan Usaha Bank Muamalat
Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada semenjak pertengahan tahun 1992, tepatnya sehabis disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berkembang menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, ratifikasi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin perjuangan dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil ibarat bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.
Berdasarkan beberapa dasar aturan ini, bank muamalat memilikifungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain:
- Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Bank wajib menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, ibarat penyediaan kemudahan kartu kredit, ATM, serta prosedur jasa kliring dan inkaso.
- Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah ibarat fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya ibarat bank konvensional, sanggup mengatakan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang sanggup dipakai kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal. Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat.
- Kegiatan menghimpun dana bisa dilakukan dengan cara mengatakan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat sanggup dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini ialah semoga perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana sanggup terus berjalan.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang sanggup ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :
- Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
- Kliring (clearing)
- Inkaso
- Safe deposit box
- Bank card
- Bank notes
- Travelers cheque
- Letter of credit (L/C)
- Bank garansi
- Jasa-jasa dipasar modal
Menerima setoran-setoran lain
Kegiatan perjuangan bank yang sanggup dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 wacana perbankan, antara lain : Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana sanggup melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan sanggup dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.
Menerbitkan surat legalisasi utang. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank. Surat legalisasi utang.
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Surat dagang berjangka waktu hingga dengan 1 (satu) tahun.
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga dengan 1 (satu) tahun.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan memakai surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga. Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain yang berdasarkan suatu kontrak (custodian).
- Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee). Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
- Melakukan kegiatan lain, contohnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melaksanakan penyertaan modal atau perjuangan lain di bidang keuangan ibarat sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melaksanakan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akhir kegagalan kredit. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com
0 Response to "Bank Umum Menurut Prinsip Syariah"
Posting Komentar