-->

iklan banner

Definisi Pajak

Definisi Pajak 
Pajak merupakan iuran yang harus dibayarkan oleh setiap penduduk di Indonesia untuk negaranya dalam rangka pembangunan negara. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

Adapun pengertian pajak berdasarkan beberapa hebat :
Menurut Prof Dr Adriani, pajak yaitu iuran kepada negara yang sanggup dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan derngan tidak menerima imbalan kembali yang sanggup ditunjuk secara langsung.


Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH, pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang) sanggup dipaksakan dengan tiada menerima jasa timbal balik yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.


Sedangkan berdasarkan Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak yaitu suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa menerima imbalan yang langsung dan proporsional, biar pemerintah sanggup melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


Dari aneka macam pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa ada beberapa unsur yang tidak sanggup dipisahkan dari pengertian pajak tersebut, yaitu:
a. Pajak dipungut berdasarkan undang – undang beserta aturan pelaksanaannya. 
b. Pajak mempunyai sifat sanggup dipaksakan, hal ini berarti kalau terdapat pelanggaran atas aturan perpajakan sanggup dikenakan sanksi.
c. Dalam pembayaran Pajak tidak sanggup ditunjukan adanya kontraprestasi secara eksklusif oleh pemerintah
d. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun oleh pemerintah daerah. Pajak tidak sanggup dipungut oleh pihak lain diluar pemerintah yang berorientasi kepada keuntungan.
e. Pajak yang dipungut dari masyarakat digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.


Fungsi Pajak
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini sanggup diperoleh dari penerimaan pajak.

Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kecerdikan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.


Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang bekerjasama dengan stabilitas harga sehingga inflasi sanggup dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga sanggup membuka kesempatan kerja, yang pada risikonya akan sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat


Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 wacana Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan. Kemudian pemerintah mengubah lagi menjadi Undang-Undang no 36 Tahun 2008.

Pajak penghasilan yaitu pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau tubuh aturan lainnya yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan bisa diberlakukan tarif progresif, proporsional, atau regresif.


Subyek Pajak Penghasilan
Menurut UU PPh nomor 7 tahun 2000 pasal 2, yang menjadi subjek PPh yaitu orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk perjuangan tetap (BUT). Subjek Pajak terdiri dari:

a. Subjek Pajak Dalam Negeri
i. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

ii. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, mencakup Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentuk tubuh lainnya termasuk reksadana.

iii. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.


b. Subjek Pajak Luar Negeri.
i. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan perjuangan atau melaksanakan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

ii. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang sanggup mendapatkan atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan perjuangan atau;

iii. melaksanakan kegiatan melalui BUT di Indonesia.


Obyek Pajak Penghasilan
Menurut UU PPh no. 7 tahun 2000 pasal 4, yang menjadi objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yaitu setiap pemanis kemampuan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a.penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. keuntungan usaha;
d. keuntungan alasannya yaitu penjualan atau alasannya yaitu pengalihan harta termasuk:

i. keuntungan alasannya yaitu pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan tubuh lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

ii. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya alasannya yaitu pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;

iii. keuntungan alasannya yaitu likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;

iv. keuntungan alasannya yaitu pengalihan harta berupa hibah, derma atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada kekerabatan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;

e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan alasannya yaitu jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi;

h. royalti;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan alasannya yaitu pembebasan utang, kecuali hingga dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan alasannya yaitu selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih alasannya yaitu penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas;

p. pemanis kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak


Pengecualian Obyek Pajak Penghasilan
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh tubuh amil zakat atau forum amil zakat yang dibuat atau disahkan oleh Pemerintah dan para peserta zakat yang berhak.

Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh tubuh keagamaan atau tubuh pendidikan atau tubuh sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada kekerabatan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak ybs;

b. Warisan;

c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;

e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;

f. Dividen atau bab keuntungan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada tubuh perjuangan yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 
- dividen berasal dari cadangan keuntungan yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang mendapatkan dividen, kepemilikan saham pada tubuh yang memperlihatkan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai perjuangan aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang- bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i. Bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
j. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama semenjak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.


Tarif Pajak Penghasilan.
Pajak progresif yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.


Tarif Degresif (Menurun) yaitu tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar.

Tarif Proporsional yaitu tarif pajak yang memakai persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.


Tarif Tetap yaitu tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.


Tarif Pajak Setelah Tahun 2009
Untuk Tahun 2009, berlaku efektif semenjak 1 Januari 2009 wajib Pajak Badan dikenakan Tarif tunggal sebesar 30% yang kemudian diturunkan menjadi 28%, dan nantinya akan menjadi 25% pada tahun 2010. Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.


Pajak Penghasilan Pasal 25
1. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang kemudian dikurangi dengan:
a) Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan 
b) Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bab tahun pajak.

2. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

3. Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

4. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memutuskan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu:
a) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b) Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang kemudian disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d) Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e) Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
f) terjadi perubahan keadaan perjuangan atau kegiatan Wajib Pajak.

5. Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

6. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan mendapatkan atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Undang-undang ini.


Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak penghasilan (pph) pasal 29 yaitu mengenai kredit pajak, pelunasan kekurangan pembayaran pajak, surat pemberitahuan tahunan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disebutkan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada selesai bulan ketiga sehabis tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan..


Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa perjuangan dan transaksi Wajib Pajak biar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga sanggup diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan sempurna waktu sehingga sanggup secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.


Aspek Formal Dalam Perencanaan Pajak
a. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);

b. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
c. Memotong dan/atau memungut pajak;
d. Membayar pajak;
e. Menyampaikan Surat Pemberitahuan.


Aspek Material Dalam Perencanaan Pajak
Basis penghitungan pajak yaitu objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.


Tujuan Dilakukan Perencanaan Pajak
Menurut Lumbatoruan (2000;483), fungsi perencanaan pajak yaitu Secara teoritis perencanaan pajak yaitu bab dari manajemen pajak. Perencanaan pajak disini tidak sama dengan perencanaan yang merugikan penerimaan negara. Tujuan manajemen pajak dasarnya serupa dengan tujuan manajemen keuangan yaitu sama-sama bertujuan untuk memperoleh likuiditas dan keuntungan yang cukup.


Lebih lanjut, Sophar Lumbantoruan (2000;483) menjelaskan tujuan dan fungsi perencanaan yaitu melaksanakan kewajiban perpajakan, dan perjuangan efisiensi


Strategi Umum Perencanaan Pajak

Tax Avoidance
Tax Avoidance atau penghindaran pajak yaitu suatu perjuangan transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan biaya pajak dengan memanfaatkan kelemahan – kelemahan ketentuan perpajakan suatu Negara. Dengan demikian, perjuangan tersebut dilakukan secara legal alasannya yaitu tidak melanggar ketentuan pajak.


Tax Evasion
Tax Evasion atau penggelapan pajak yaitu suatu perjuangan untuk meringankan biaya pajaknya dengan memanipulasi penghasilan yang diperolehnya secara illegal atau melanggar ketentuan hokum perpajakan yang berlaku.


Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan yang mempunyai penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta sanggup melaksanakan perubahan pemberian natura kepada karyawan m e n j a d i t u n j a n g a n d a l a m bent uk uang. Penghe ma tan paja k at as perubahan ini berkisar antara 5%-25% untuk penghasilan karyawan hingga dengan Rp. 200 juta.

Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku sanggup dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual sanggup menerbitkan faktur pajak pada selesai bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.


Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang sanggup dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.


Tax Treaty
Tax treaty atau yang lebih dikenal dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan aneka macam perjuangan penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk memilih aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.


Tahapan Dalam Perencanaan Pajak
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Mem buat satu atau lebih m ode l kem ungkinan jum l ah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali planning pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan planning pajak (updating the tax plan)


Perencanaan Pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh)

Laba Akuntansi Kaitannya dengan Penghasilan Kena Pajak
Dalam akuntansi terdapat problem yang timbul kalau berkaitan dengan pajak penghasilan. Masalah problem tersebut timbul dalam standar atau aturan yang digunakan dalam pelaporan akuntansi dengan pelaporan pajak seringkali tidak sama atau saling bertentangan. Perbedaan tersebut harus dilakukan rekonsiliasi fiskal, sehingga nantinya sanggup diketahui penghasilan kena pajak perusahaan.


Akuntansi di Indonesia dibuat peraturan untuk perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan, yang tertuang dalam PSAK 46 yang mengatur:
a. Mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang untuk hal – hal sebagai berikut:
i. Pemulihan Nilai catat aktiva dan pelunasan nilai catat kewajiban yang disajikan dalam neraca.
ii. Transaksi atau tragedi lain dalam periode berjalan yang diakui dan disajikan dalam laporan komersial perusahaan.

b. Pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa kerugian yang belum dikompensasikan, penyajian pajak penghasilan di dalam laporan keuangan komersial dan pengungkapan informasi yang bekerjasama dengan pajak penghasilan.


Biaya yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Didalam pajak, terdapat biaya yang sanggup dikurangkan untuk mengurangi biaya pajak yang terutang yang biasa dikenal dengan biaya fiskal. Menurut Undang – Undang PPh no 17 tahun 2000, pasal 6 ayat (1), yang termasuk biaya fiskal yaitu:
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan.
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian alasannya yaitu penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya bea siswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak sanggup ditagih, dengan syarat :
i. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuntungan rugi komersial;
ii. telah diserahkan kasus penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai peniadaan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
iii. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
iv. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak sanggup ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana yang telah disebutkan tadi masih didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut- turut hingga dengan 5 (lima) tahun. Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak


Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Biaya yang tidak sanggup dikurangkan dari penghasilan bruto, menurut Undang – Undang no 17 tahun 2000, pasal 9 ayat (1) yaitu : 
a. pembagian keuntungan dengan nama dan dalam bentuk apapun ibarat dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk perjuangan bank dan sewa guna perjuangan dengan hak opsi, cadangan untuk perjuangan asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk perjuangan pertambangan, yang ketentuan dan syarat- syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kalau dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan masakan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; 
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai kekerabatan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, derma atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) abjad a dan abjad b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada tubuh amil zakat atau forum amil zakat yang dibuat atau disahkan oleh Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. honor yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. hukuman manajemen berupa bunga, denda, dan kenaikan serta hukuman pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Sanksi Perpajakan
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.


Pelaporan dan Pembayaran Pajak Penghasilan
Tata cara pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.


Untuk pelaporan, sebagaimana telah ditentukan dengan Undang – Undang no 16 tahun 2000, pasal 3 ayat (3) yang berisi wacana Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yaitu :
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah selesai Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesai Tahun Pajak.

Untuk Pembayaran dan penyetoran pajak juga diatur dalam Undang – Undang no 16 tahun 2000, pasal 9 ayat (1) yang isinya mengenai “Menteri Keuangan memilih tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu dikala atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dikala terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir”

Pasal 10 ayat (1) dan (2) juga mengatur wacana tatacara pembayaran dan penyetoran pajak yang isinya (ayat 1) “Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank tubuh perjuangan milik Negara atau bank tubuh perjuangan milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”. (Ayat 2) “Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Definisi Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel