-->

iklan banner

Linux Pembuka Jalan Desentralisasi Pengembangan Teknologi Warta

Linux pembuka jalan desentralisasi pengembangan teknologi informasi 
Open Source ialah suatu ``certified mark'', suatu brand yang dimiliki oleh publik (tidak ada perusahaan yang bisa menguasai kepemilikan brand ini). Open Source Inisiative yang diketuai Eric Raymond dan beranggotakan para pencetus gerakan ``freeware'' telah memasyarakatkan ``Open Source Definition'' yang menjabarkan jenis lisensi manakah yang pantas disebut dengan produk Open Source. Bila para pembuat software komersial melindungi produk mereka dengan teknologi enkripsi dan pengacara hak cipta, maka pada model Open Source ini source code dari produk diberikan secara bebas, tersedia bagi siapa saja untuk menggunakan, memodifikasi, menguji atau menyebarkan lebih jauh.


Perkembangan Open Source sendiri tak sanggup dipisahkan dengan GNU/Linux yang merupakan sistem operasi yang paling cross platform (tersedia untuk bermacam-macam jenis mesin). (Bollinger dan Beckman, 1999). Open Source dan Linux sendiri telah memperlihatkan bahwa adanya kemungkinan mencapai hasil yang mustahil dihasilkan oleh sistem pengembangan perangkat lunak secara konvensional. Pengembangan Linux dilakukan bukan oleh perusahaan besar tetapi oleh individu-individu bebas yang tersebar di seluruh dunia. Hal ini sesuai dengan prediksi yang diutarakan oleh Brown (1995), yang menyatakan pada dekade mendatang proses pengembangan aplikasi perangkat lunak akan bergeser dari kaum ``elite'' ke kaum ``proletar''. Terjadi pergeseran dari produk jadi yang dihasilkan oleh perusahaan besar secara massa ke produk yang diadaptasi untuk kebutuhan individu.


Negara-negara berkembang mempunyai keterbatasan untuk menyebarkan teknologi. Baik dari segi kemampuan SDM, biaya maupun keterbatasan jalan masuk informasi. Hal ini diilustrasikan pada kutipan berikut ini :

This is the context for intellectual property rights enforcement. This world market is knowledge is a major and profoundly anti-democratic new stage of capitalist development. The transformation of knowledge ito property necessarily implies secrecy: common knowledge is no longer privte. In this new and chiling stage, communication itself violaters property rights. The WTO is transforming what was previously a universal resource of the human race - its collectively, historically and freely-developed knowledge of itslef and nature - into private and marketable force of production (Allan Freeman, Fixing up the world ? GATT and the World Trade Organization)

Open Source membuka jalan sehingga memungkinkan negara berkembang mempunyai jalan masuk isu yang lebar dan sanggup melaksanakan pemanfaatan semaksimal mungkin untuk mendorong industri teknologi isu lokal.


Pengembangan Teknologi Informasi

Sentralisasi pengembangan teknologi informasi
Ketika berbicara mengenai sentralisasi seringkali kita lebih memfokuskan diri pada aspek antara pusat dan daerah. Seringkali kita melupakan aspek sentralisasi dalam kajian global.


Diambil kutipan dari wawancara Alan Cox pada Q: One of the beautiful things about Linux is its international flavour. Linus Torvalds is from Finland, you're from Britain. It's not California -centric, as so much software is. How important is this to the Linux community, and Linux users?


A: It's very, very important to a lot of countries, especially Third World countries, because American software is expensive. With Linux, developing nations can d0wnl0ad the operating system, modify it to suit their needs, make copies, and no money flows out of the country.


Sebagai rujukan bentuk sentralisasi yang tidak dirasakan ialah pola fatwa koneksi Internet menyerupai yang digambarkan pada gambar di bawah ini ini :








Gambar Sentralisasi jaringan Internet


Barrier untuk menyebarkan teknologi informasi
Salah satu barrier atau kendala yang cukup dirasakan bagi pengembangan teknologi isu antara lain: 
Masih dikuasainya hak pengembangan dan modifikasi perangkat lunak oleh vendor besar. Sehingga para konsumen ataupun calon pengembang haruslah melewati jalur yang panjang dan membutuhkan biaya tinggi untuk menjadi solution provider di dunia Teknologi Informasi. Biaya ini sangat membebani untuk keperluan investasi awal, dan produksi selanjutnya. 


Biaya perangkat lunak yang digunakan untuk menyebarkan produk teknologi isu masihlah sangat tinggi, misal harga sistem operasi, harga kompiler, harga development tool. Di tambah biaya komponen perangkat lunak yang mau tidak mau dimasukkan ke dalam produk jadi. Sebagai rujukan misal membangun suatu sistem Point of Sale (POS) yang berbasiskan sistem operasi komersial, mau tidak mau komponen harga sistem operasi tersebut akan dimasukkan ke dalam harga simpulan dari perangkat POS yang dikembangkan tersebut. 


Biaya memperoleh isu pendukung yang tersedia yang sangat diharapkan oleh developer. Hal ini lazim dikenal sebagai Developer Network Subscription Fee. Sehingga apabila kita ingin menjadi pengembang teknologi informasi, biar sanggup dilakukan jalan masuk kepada informasi-informasi penting biaya ini haruslah diperhitungkan. 


Biaya training yang sangat tinggi biar memenuhi suatu syarat sertifikasi dari vendor sehingga sanggup mendapatkan amanah untuk menjadi solution provider ataupun trainning provider. 


Biaya-biaya atas terperinci menghambat impian pengguna yang antusias terjun mejadi pengembang teknologi isu yang handal dan dikenal dunia. Di samping itu juga penguasaan secara sentral hak jalan masuk kepada pasar, serta akreditasi kerja menjadikan para pengembang TI di Indonesia kurang terdengar perannya di dunia internasional, lantaran harus melalui tahapan-tahapan memutar yang membutuhkan biaya yang cukup besar. Sebelum hasilnya sanggup menghasilkan suatu produk teknologi informasi.


Di samping barier finansial terdapat juga barier aturan yang mau tidak mau harus dipertimbangkan dalam menyebarkan teknologi isu lokal. Sebagai rujukan dikutipkan definisi PEMBAJAKAN berdasarkan salah satu perusahaan perangkat lunak besar, Microsoft di Indonesia


Anti-Piracy (Bahasa Indonesia)
Berbagai bentuk Pembajakan Piranti lunak:

1.Pemuatan Hard Disk (Hard Disk loading)
Terjadi dikala penjual komputer memuat salinan jadwal piranti lunak yang tidak sah ke hard disk komputer yang akan dibeli oleh konsumen, sebagai rangsangan bagi konsumen untuk membeli perangkat PC dari penjual tersebut. Penjual ini tidak menyediakan disket/CD-ROM asli, dokumentasi atau persetujuan lisensi, yang seharusnya diberikan bantu-membantu dengan copy jadwal yang legal. Dengan demikian konsumen tanpa mereka sadari mendapatkan piranti lunak ilegal yang telah diinstal di Hard Disk.


2.Softlifting
Tejadi kalau copy ekstra piranti lunak dibentuk di dalam suatu forum untuk digunakan oleh karyawannya atau untuk dibawa pulang. Menukarkan disket/CD dengan rekan rekan di dalam maupun di luar perusahaan juga termasuk dalam kategori pembajakan ini.


3.Pemalsuan piranti lunak (Software counterfeiting)
Penggandaan ilegal seluruh paket p iranti lunak dan dijual dalam kemasan yang dibentuk sedemikian rupa sehingga tampak asli. Bentuk lainn pembajakan ini ialah kompilasi aneka macam judul piranti lunak tiruan yang dikemas dalam satu CD-ROM secara ilegal dan dipasarkan dengan nama yang berbeda. Berbeda dengan pelanggaran yang terjadi dalam perusahaan, pemalsu piranti lunak beroperasi murni untuk keuntungan, tanpa mengindahkan pemilik hak cipta produk yang dipalsukan.


4.Penyewaan piranti lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan melalui penyewaan piranti lunak : produk yang disewa untuk digunakan pada komputer di rumah atau di kantor penyewa; produk yang disewakan melalui mail order dan produk yang dimuat dalam komputer yang disewa untuk waktu terbatas.


5.Downloading ilegal melalui BBS/Internet
Terjadi melalui d0wnl0ading piranti lunak sah melalui relasi modem ke buletin elektronik ialah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan disalah artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public domain, ataupun kemudahan shareware yang digunakan bersama.


Dari batasan piracy di atas tampak bahwa pengguna yang ingin memanfaatkan jadwal isu untuk menyebarkan pemanfaatan teknoloogi isu akan mengalami kendala yang cukup besar. Hambatan tersebut dikarenakan dikuasainya hak pengembangan secara sentral oleh suatu institusi. Sehingga sulit sekali pelaku bisnis TI lokal untuk menyebarkan secara optimal kemampuannya tanpa melaksanakan pelanggaran hukum. Sebagai rujukan :
· Dari point 1, terperinci para penjual komputer yang ingin menjual komputer yang telah disertai dengan perangkat lunak (Pre-installed) akan mengalami kendala yang cukup berarti. Apabila para penjual tersebut ingin menyertakan software orisinil yang terinstall pada sistem komputer tersebut, maka mau tidak mau beliau harus membeli lisensi yang cukup berharga mahal (minimal 100 USD). Hal ini belum termasuk perangkat lunak aplikasi lainnya. Sehingga paling tidak untuk menyediakan jasa penjualan pre-installed haruslah disisihkan dana yang cukup tinggi yang hasilnya dibebankan ke para pembeli. Jalan pintas yang sering dilakukan ialah dengan cara melaksanakan instalasi jadwal ``as-pal'' (asli tapi palsu), jadi satu salinan jadwal orisinil diinstal di banyak komputer yang dijual. Secara aturan dan tabiat hal ini tak sanggup dibenarkan.

· Pemakaian bersama (biaya tinggi). Bagi suatu insitusi menyerupai sekolah, ataupun forum pemerintahan pembelian perangkat lunak untuk tiap komputer di institusi tersebut akan mengakibatkan ongkos yang cukup tinggi untuk pembelian perangkat lunak. Hal ini mengakibatkan banyak institusi mengambil jalan pintas dengan melaksanakan ``pelanggaran'' yaitu dengan membeli versi orisinil satu buah dan memakai banyak salinannya di komputer laionnya. Jelas secara tabiat hal ini tak sanggup dibenarkan (Wiryana, 1998).

· Praktek penggandaan jadwal secara ilegal banyak sekali dijumpai di Indonesia, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara pada peringkat atas pembajak. Hal ini mengakibatkan image yang kurang baik bagi dunia Teknologi Informasi.

· Pada point berikutnya, hal ini sering dilakukan secara tidak sadar. Sebagai rujukan pada Warung Internet, ataupun penyedia jasa layanan penyewaan perangkat komputer yang sering dijumpai di sekitar kampus. Secara tidak sadar, walaupun jadwal yang digunakan ialah orisinil tetap merupakan pembajakan, lantaran termasuk ``menyewakan'' perangkat lunak.


Dari rujukan di atas, terperinci adanya keterbatasan pemanfaatan dari perangkat lunak baik digunakan untuk keperluan sehari-hari ataupun untuk digunakan sebagai alat produksi. Sekarang bagaimana cara mengatasi hal tersebut biar kita sanggup menghilangkan timbulnya praktek pelanggaran aturan ini. Pilihan yang ada ialah :
· Membeli perangkat lunak orisinil dan menggunakannya sesuai dengan batas yang ada dan tertera pada lisensi perangkat lunak tersebut. Hal ini terperinci berdampak pada biaya yang tidak sedikit dan hal ini nampaknya sangatlah kurang bijaksana pada situasi ekonomi dikala ini.

· Memanfaatkan jadwal Open Source yang memperlihatkan keleluasan tanpa harus melanggar hukum. Hal ini dimungkinkan lantaran jadwal Open Soure memungkinkan pengguna memperbanyak ataupun mengubah jadwal sesuai dengan yang diinginkannya.

Di samping faktor ekonomi dan aturan ternyata Open Source mengakibatkan beberapa faktor-faktor non teknis yang disebabkan gaya pengembanganyannya.

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Linux Pembuka Jalan Desentralisasi Pengembangan Teknologi Warta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel