-->

iklan banner

Pad (Pendapatan Orisinil Daerah)

PAD (Pendapatan Asli Daerah) 
Pendapatan Asli Daerah yakni pendapatan yang diperoleh kawasan dan dipungut berdasarkan peraturan kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Siahaan 2005).

Pendapatan Asli Daerah yakni pendapatan kawasan yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi, hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi kawasan sebagai perwujudan asas desentralisasi (Herlina 2005).


Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting sebagai modal dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, oleh lantaran itu perlu untuk dimobilisasi dengan cermat semoga sanggup ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Sumber-sumber pendapatan kawasan mencakup (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004) :

a. Pendapatan Asli Daerah
1. Hasil Pajak Daerah
2. Hasil Retribusi Daerah
3. Hasil perusahaan milik kawasan dan hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, meliputi:
(1) Hasil penjualan kekayaan kawasan yang tidak terpisahkan;
(2) Hasil jasa giro;
(3) Pendapatan Bunga;
(4) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang absurd dan;
(5) Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai jawaban dari penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. 

b. Dana Perimbangan
c. Pinjaman Daerah, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Pajak
pajak yakni sebagai berikut, iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) yang pribadi sanggup ditujukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo 2006).


Pajak yakni peralihan kekuasaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang sanggup dipaksakan dengan aturan mendapat imbalan yang secara pribadi sanggup ditunjukan, yang dipakai untuk membiayai pengeluaran umum dan yang dipakai sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara (Soemitro 2001).


Pajak Daerah
Pajak kawasan yakni pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat sanggup dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontraprestasi/balas jasa) secara langsung, yang kesannya di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (Siahaan 2005).


Pengertian pajak kawasan yakni merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kawasan dengan peraturan daerah, yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kawasan dan kesannya dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah kawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


Jenis Pajak Daerah
Pajak kawasan ketika ini yang hak kewenangan pemungutanya sanggup diklasifikasikan berdasarkan wilayah pemungutan pajak sanggup dibagi menjadi (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 pasal 2 ayat 1) :
1. Pajak Daerah Kabupaen/Kota, yaitu pajak kawasan yang dipungut oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota, yaitu terdiri dari :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Reklame
d. Pajak Hiburan
e. Pajak Parkir
f. Pajak Penerangan Jalan
g. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C


Subjek dan Wajib Pajak Daerah
Adapun terminologi subjek pajak dan wajib pajak kawasan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000) :
1. Subjek Pajak yakni orang pribadi atau tubuh yang sanggup dikenakan pajak daerah. Dengan demikian, siapa saja baik orang pribadi atau tubuh yang memenuhi syarat objeknya ditentukan dalam suatu peraturan kawasan ihwal pajak daerah, akan menjadi subjek pajak.
2. Wajib Pajak yakni orang pribadi atau tubuh yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan kawasan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran pajak yang terhutang, termasuk pemungutan atau pemotong pajak tertentu. Oleh alasannya itu, seseorang atau suatu tubuh menjadi wajib pajak apabila telah ditentukan oleh peraturan kawasan untuk melaksanakan pembayaran pajak, serta orang atau tubuh yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari subjek pajak.


Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Pelaksanaan Pemungutan Pajak yakni Proses implementasi atau proses kebijakan yang hanya sanggup dimulai apabila tujuan-tujuan dan target yang semua telah terperinci, program-program agresi telah dirancang dan sejumlah dana atau biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan target tersebut. Secara sederhana tujuan implementasi kebijakan yakni untuk memutuskan semoga tujuan-tujuan kebijakan pemerintah sanggup direalisasikan. Keberhasilan atau kegagalan implementasi sanggup dievaluasi dari sudut kemampuannya secara aktual dalam mengoperasikan program-program yang telah dirancang sebelumnya (Wahab 1997) pelaksanaan pemungutan pajak yakni suatu proses penerapan kebijakan negara ibarat undang-undang dan atau peraturan pemerintah guna mengumpulkan iuran pajak dari wajib pajak (khususnya pajak daerah) bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan baik rutin dan pembangunan.


Pendataan Wajib Pajak Daerah
Pendataan wajib pajak yakni setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).


Pemungutan Pajak Daerah
Pemungutan pajak kawasan yakni suatu rangkaian acara mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak datau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang hingga acara penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000).


Kualitas Aparat Pemungut Pajak Daerah
Kualitas pegawanegeri pemungut pajak yakni individu atau pegawanegeri yang melaksanakan pemungutan pajak harus benar-benar sesuai dengan kemampuan dan keahlianya semoga dalam pelaksanaan pemungutan sanggup berjalan dengan baik dan lancar dan setiap pegawanegeri pelayanan harus memahami beberapa prinsip pokok dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu (Islamy 2000) :
1). Prinsip aksesibilitas
2). Prinsip kontiniutas
3). Prinsip teknikalitas
4). Prinsip profitabilitas
5). Prinsip akuntabilitas.


Definisi Konsepsional
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah yakni merupakan acara untuk mengumpulkan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada kawasan yang sanggup dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melalui tahapan-tahapan yang terdiri dari pendataan wajib pajak daerah, pemungutan pajak kawasan hingga kuantitas dan kualitas pegawanegeri pemungut pajak kawasan serta faktor penghambat terhadap hasil kerja pelaksanaan dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.


Metode Penelitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yakni jenis penelitian deskriptif kualitatif.


Lokasi Penelitian
Lokasi dalam penelitian yang dilakukan yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser.


Fokus Penelitian
1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah:

a. Mekanisme pendataan wajib pajak daerah
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
- Pajak Sarang Burung Walet


b. Mekanisme pemungutan pajak daerah

c. Kuantitas dan kualitas pegawanegeri pemungut pajak daerah

2. Faktor penghambat atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah


Sumber Data
1. Data primer 
2. Data sekunder :
a. Dokumen, arsip, laporan, evaluasi
b. Buku ilmiah


Dalam penelitian ini penelitian narasumber dilakukan melalui Teknik purposive sampling. Orang yang menjadi key informan dalam penggunaan teknik ini yakni Kepala Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser dan yang menjadi informannya yakni pegawai dan masyarakat kabupaten paser


Teknik Pengumpulan Data
1. Penelitian kepustakaan (Library research)
2. Penelitian lapangan (Field work research)
a. Observasi 
b. Wawancara 
c. Studi Dokumen dan Dokumentasi 

Analisis Data
Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini yakni analisis data model interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman :
1. Pengumpulan data
2. Penyederhanaan data (Data Reduction)
3. Penyajian data (Data Display)
4. Penarikan kesimpulan (Conclution Drawing)


Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah

Mekanisme Pendataan Wajib Pajak Daerah
Kegiatan pendataan wajib pajak kawasan merupakan acara yang sangat penting lantaran dari hasil pendataan sanggup diketahui berapa besar jumlah potensi yang ada dilapangan. Dengan begitu maka acara pendataan harus dilakukan secara teliti lantaran akan mensugesti acara selanjutnya. Dalam acara pendataan maka dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kawasan kabupaten paser memakai sistem self assessment yaitu sistem pengenaan pajak yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.


Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menandakan bahwa dalam mekanisme pendataan wajib pajak kawasan yang dilakukan oleh dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kawasan kabupaten paser sudah sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan di indonesia yaitu memakai sistem self assesment yang mana didalam acara registrasi dan pendataan sepenuhnya memperlihatkan kepercayaan kepada wajib pajak kawasan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. 


Akan tetapi dilain sisi untuk wajib pajak yang tingkat kesadaran dirinya masih rendah yang mana sistem self assesment tersebut tidak cukup efektif lantaran masih ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan objek pajaknya dan tidak mengembalikan formulir registrasi baik yang telah disebarkan oleh pegawanegeri pemungut pajak kawasan sehingga dalam acara pendataan tersebut masih ada wajib pajak yang tidak masuk dalam pendataan.


Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah
Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari dedikasi dan kiprah serta wajib pajak untuk secara pribadi dan tolong-menolong melaksanakan kewajiban perpajakan yang dibutuhkan untuk membiayai kawasan dan pambangunan nasional. Adapaun Pelaksanaan pemungutan pajak kawasan dalam pemungutan pajak sanggup dilihat pada denah mekanisme penerimaan pajak kawasan sebagai berikut: 1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang telah diterbitkan, wajib pajak melaksanakan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan DPPKAD. 2)Bendaharan Penerimaan menyebarkan bukti pembayaran dan ditanda tangani sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan pembayaran. 3) Hasil setoran dalam satu hari kerja disetorkan ke Kas Daerah dengan memakai Surat Tanda Setor (STS) yang akan divalidasi oleh bank. 4) Bendahara penerimaan mencatat hasil penerimaan tersebut ke Buku Kas Umum, Buku Penerimaan Perjenis dan menciptakan laporan pertanggung jawaban penerimaan setiap bulan.


Dilihat dari alur mekanisme penerimaan pajak kawasan diatas maka sanggup dikatakan bahwa mempunyai alur yang sederhana dan gampang dimengerti oleh masyarakat lantaran tahapan mekanisme pembayaran tidak berbelit-belit dan tidak menyulitkan, cukup dengan wajib pajak tiba pribadi dan membawa SKPD yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kemudian menyetorkan kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya wajib pajak mendapat bukti pembayaran yang telah disahkan oleh pegawanegeri pemungut pajak.


Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menandakan bahwa dalam sistem pemungutan pajak kawasan yang diterapkan oleh dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kawasan kabupaten paser yaitu untuk menjamin kelancaran pemungutan dan pembayaran pajak kawasan oleh para wajib pajak daerah, penulis melihat bahwa belum ada tindakan yang tegas untuk menjamin kelancaran pemungutan pajak daerah. Adanya penunggakan pembayaran yang dilakukan para wajib pajak serta upaya yang dilakukan pegawanegeri pemungut pajak untuk meminimalisir tindakan tunggakan pembayaran pajak kawasan dengan memperlihatkan surat teguran dan surat paksa yang dalam pelaksanaanya surat teguran dan surat paksa yang dikeluarkan oleh pegawanegeri pemungut pajak berdasarkan pada undang-undang nomor 19 tahun 2000 ihwal penagihan pajak dengan surat paksa.


Akan tetapi walaupun wajib pajak telah diberikan surat teguran dan surat paksa, ternyata itu tidak cukup untuk menciptakan wajib pajak kawasan sanggup membayarkan pajaknya sempurna waktu lantaran hampir disetiapkali waktu pembayaran wajib pajak tidak pernah membayar sempurna waktu. Hal ini membuktikan bahwa adanya perlawanan pasif dari masyarakat (wajib pajak) dimana masyarakat tidak bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana semestinya, yang sanggup disebabkan lantaran perkembangan intelektual dan moral masyarakat. maka dengan demikian aspek yang perlu dikaji dalam hal ini menyangkut pemungutan pajak, kemampuan dan motivasi petugas pajak dalam hal melaksanakan acara pemungutan pajak selain itu perlu ditingkatkan motivasi serta pengetahuan dan kemampuan petugas pemungut pajak semoga kiprah yang dibebankan bisa dilaksanakan dengan baik dan bukan hanya mengandalkan surat pemberitahuan dan surat paksa saja.


Kuantitas dan Kualitas Aparat Pemungut Pajak
Sumber daya Manusia yakni salah satu faktor yang harus mendukung yang mana sumber daya insan merupakan motor aktivis dalam pelaksanaan suatu acara khususnya dalam bidang pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kualitas dikatakan memadai apabila tingkat pendidikan formal yang dimiliki personil cukup baik sehingga mempunyai kecakapan atau kemampuan yang cukup tinggi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.


Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, menandakan bahwa tuntutan kualitas yang memadai belum sepenuhnya memadai sehingga akan menghambat proses penyelenggaraan pemungutan pajak kawasan lantaran aparatur lah yang akan bersentuhan pribadi dengan kiprah yang akan dilaksanakannya, sehingga aparatur yang ada di dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kawasan (DPPKAD) kabupaten paser belum sesuai dengan yang diharapkan.


Sub belahan umum dan kepegawaian mengungkapkan bahwa mengenai kepegawaian kami masih mengalami kekurangan tenaga ahli. Karena pegawai kami hanya sedikit saja yang benar-benar memahami mengenai pajak. dan mengenai kepegawaian memang masih menjadi persoalan lantaran kan pegawai ditempatkan diberbagai sub belahan dan tidak semua pegawai di belahan perpajakan sehingga hal inilah yang menjadi keterbatasan pegawai selain itu juga lantaran latar belakang pendidikan yang berbeda-beda.


Faktor Penghambat atau Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Kendala yang dihadapi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser dalam pelaksanaan pemungutan pajak kawasan yaitu partisipasi atau kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah selain itu juga masih ada wajib pajak yang belum masuk dalam pendataan wajib pajak serta banyaknya wajib pajak yang melaksanakan penunggakan pembayaran pajak.

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pad (Pendapatan Orisinil Daerah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel