-->

iklan banner

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Reguler Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada tanggal 22 Januari 2019 telah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mulai diberlakukan mulai tanggal diundangkan yakni pada tanggal 25 Januari 2019. Pengalokasian dana pertolongan operasional sekolah reguler dalam rangka untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.

Berikut isi salinan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.      Sekolah ialah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
2.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
7.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
8.      Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
9.      Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
10.    Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.    Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler ialah agenda Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
12.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
13.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.    Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET ialah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya masuk akal untuk mencetak dan mendistribusikan buku hingga ditangan konsumen akhir.
15.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
1.      negara pada bank sentral.
16.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan
17.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah rencana biaya dan pendanaan agenda atau acara untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola pribadi oleh Sekolah.
18.    Komite Sekolah ialah forum dapat berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
19.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP ialah rencana acara pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
20.    Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US ialah acara pengukuran dan evaluasi kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
21.    Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN ialah acara pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.
22.    Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
23.    Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
24.    Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
25.    Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
26.    Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah ialah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang didanai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
27.    Bendahara BOS Reguler ialah unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
28.    Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ ialah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemda yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
29.    Pelaku Usaha ialah orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan acara dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun gotong royong melalui perjanjian menyelenggarakan acara perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi.
30.    Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia ialah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah menurut kontrak/perjanjian.

Pasal 2

Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3

BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4

(1)     BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2)     Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
(3)     Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.   SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b.   SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.   SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.   SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e.   SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)     BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah.
(2)     Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk d0wnl0ad/unduh selengkapnya Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yakni Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler beserta Lampiran I dan Lampiran II silahkan klik pada tombol yang tersedia pada tampilan di bawah ini:


Sumber http://dadangjsn.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Reguler Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel