-->

iklan banner

Teori Akuntansi Sektor Publik

Teori Akuntansi Sektor Publik : Pada dasarnya ada tiga tujuan perlunya mempelajari teori akuntansi : 91) untuk memahami praktek akuntansi yang ada ketika ini (2) mempelajari kelemahan dan kekurangan dari praktek akuntansi yang ada ketika ini dilakukan (3) memperbaiki praktek akuntansi di masa yang akan datang.

Pengembangan akuntansi sektor publik dilakukan untuk memperbaiki praktik yang ketika ini dilakukan. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan sektor publik, yaitu laporan yang menyajikan gosip yang relevan dan sanggup mendapatkan amanah (reliabel)

Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan sanggup diandalkan, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut ialah :
1. Objektifitas
2. Konsistensi
3. Daya banding
4. Tepat waktu
5. Ekonomis dalam penyajian laporan
6. Materialitas

Perlunya Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Untuk sanggup menghasilkan laporan keuangan yang relevan, handal, dan sanggup dipercaya, pemerintah tempat harus mempunyai sistem akuntansi yang handal. Sistem akuntansi yang lemah menimbulkan pengendalian intern lemah dan pada kesudahannya laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Saat ini sistem akuntansi yang dimiliki pemerintah tempat rata-rata masih lemah. 

Selain sistem akuntansi yang handal, dalam rangka pelaksanaan otonomi tempat dan desentralisasi, maka dibutuhkan Standar Akuntansi Keuangan Pemda atau secara lebih luas Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik. Saat ini sedang disiapkan standar akuntansi keuangan untuk pemerintah tempat dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi tempat dan desentralisasi fiskal. 

Baca Juga

Untuk sanggup menghasilkan laporan keuangan yang relevan, handal, dan sanggup dipercaya, pemerintah tempat harus mempunyai sistem akuntansi yang handal. Sistem akuntansi yang lemah menimbulkan pengendalian intern lemah dan pada kesudahannya laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Saat ini sistem akuntansi yang dimiliki pemerintah tempat rata-rata masih lemah. 

Jika dilihat dari perspektif historis, perjuangan pengembangan sistem akuntansi keuangan pemerintah telah dirintis semenjak dua puluh tahun silam, akan tetapi hingga ketika ini sistem yang ada belum berjalan secara efektif dan efisien. Sejak tahun 1980-an Departemen Dalam Negeri telah berupaya menyebarkan sistem akuntansi yang dipandang cocok dengan corak pemerintah daerah, dan untuk itu telah dihasilkan konsep Sistem Akuntansi dan Pengendalian Anggaran/SAPA (Triharta, 1999). 

Pada tahun 1985 Sistem Administrasi Keuangan Pemda sendiri telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Hal ini terlihat dengan mulai diperkenalkannya sistem double entry (pembukuan berpasangan) dan akuntansi berbasis akrual yang diformulasikan oleh "Studi Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Manajemen Keuangan Daerah" yaitu tim yang dibuat oleh Pusat Analisa Keuangan Daerah (PAKD), Badan Analisa Keuangan Negara Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNPNP) - Departemen Keuangan (Yasin, 1999). SAPA merupakan penyempurnaan dari anjuran “Sistem Perencanaan dan Manajemen Keuangan Daerah (SPMKD)” yang dibuat oleh PT Redecon, yaitu konsultan yang ditunjuk oleh Tim Studi Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Manajemen Keuangan Daerah dengan pinjaman World Bank. 

SAPA ialah sistem akuntansi untuk pemerintah daerah, sedangkan sistem akuntansi untuk pemerintah pusat upaya pengembangannya telah dilakukan oleh Departemen Keuangan semenjak tahun 1982 melalui Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi, dan mulai aktif bekerja tahun 1991. Untuk pelaksanaan proyek tersebut, dibuat secara khusus Sub Tim Penyempurnaan Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang hasilnya antara lain menerapkan sistem pembukuan berpasangan dalam akuntansi pemerintah pusat (Triharta, 1999). 

Selain sistem akuntansi yang handal, dalam rangka pelaksanaan otonomi tempat dan desentralisasi, maka dibutuhkan Standar Akuntansi Keuangan Pemda (Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik). Standar yang ketika ini ada belum mencukupi untuk mendukung pelaksanaan otonomi tempat dan desentralisasi. 

Sementara itu di Indonesia belum ada Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik yang baku yang sanggup dipakai sebagai pedoman bagi pemerintah tempat dalam penyusunan laporan keuangan dan bagi auditor dalam mengaudit laporan tersebut. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menjadikan implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas gosip keuangan serta menyulitkan dalam pengauditan. Usaha untuk membuat standar akuntansi keuangan pemerintah sudah pernah dilakukan oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). BAKUN merupakan forum yang dibuat oleh Departemen Keuangan tahun 1992, yang ditugasi untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban konstitusional pemerintah pusat. Selain itu BAKUN juga diserahi kiprah untuk membantu melaksanakan pengembangan akuntansi untuk instansi (agency accounting). Pada tahun 1995 BPK telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk mempersiapkan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah, dan BAKUN sebagai Central Accounting Office ditugasi untuk mempersiapkan draftnya. Namun hingga ketika ini, draft tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan public hearing dengan user biar sanggup dijadikan standar (Sugijanto, 1999).

Upaya untuk menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baku terus dilakukan. Pada tahun 1999 yang kemudian Ikatan Akuntan Indonesia telah membentuk kompartemen gres yaitu Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Salah satu kiprah kompartemen gres ini ialah menyusun standar akuntansi keuangan sektor publik. Saat ini gres dihasilkan exposure draft mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik yang diterbitkan November 2000. Exposure draft tersebut terdiri atas lima bagian, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik perihal Penyajian Laporan Keuangan; Laporan Arus Kas; Laporan Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi untuk Entitas Kendalian; Kos Pinjaman; dan Surplus atau Defisit Neto untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Dengan telah dihasilkannya exposure draft tersebut diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu usang lagi sudah sanggup disahkan menjadi standar yang baku. Sebenarnya Indonesia dalam hal ini sudah cukup ketinggalan, alasannya ialah gres kini mempunyai rancangan standar akuntansi keuangan sektor publik. Tidak adanya standar akuntansi sektor publik di Indonesia ketika ini menimbulkan kesulitan dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah. Standar Auditing Pemerintah (SAP) sudah ada dan ketika ini sedang kita tunggu Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP). Pada perkembangan selanjutnya perlu juga dipersiapkan alat ukur kinerja (performance measurement) untuk mengukur kinerja lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia. 

Perlunya Informasi Akuntansi Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Publik
Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik ialah melalui penyajian Laporan Keuangan Pemda yang komprehensif. Dalam kurun otonomi tempat dan desentralisasi, pemerintah tempat diharapkan sanggup menyajikan laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Surplus/Defisit, Laporan Realisasi Anggaran (Perhitungan APBD), Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Laporan keuangan tersebut merupakan komponen penting untuk membuat akuntabilitas sektor publik dan merupakan salah satu alat ukur kinerja finansial pemerintah daerah. Bagi pihak eksternal, Laporan Keuangan Pemda yang berisi gosip keuangan tempat akan dipakai sebagai dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Sedangkan bagi pihak intern pemerintah daerah, laporan keuangan tersebut sanggup dipakai sebagai alat untuk penilaian kinerja. 

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi tempat dan desentralisasi fiskal, tantangan yang dihadapi akuntansi sektor publik ialah menyediakan gosip yang sanggup dipakai untuk memonitor akuntabilitas pemerintah tempat yang mencakup akuntabilitas finansial (financial accountability), akuntabilitas manajerial (managerial accountability), akuntabilitas aturan (legal accountability), akuntabilitas politik (political accountability), dan akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Akuntansi sektor publik mempunyai kiprah utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. 

Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah tempat perlu membuat laporan keuangan. Dilihat dari sisi internal, laporan keuangan merupakan alat pengendalian dan penilaian kinerja pemerintah dan unit kerja pemerintah daerah. Sedangkan dari sisi pemakai eksternal, laporan keuangan pemerintah tempat merupakan salah satu bentuk prosedur pertanggungjawaban dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Karena laporan tersebut akan dipakai untuk pembuatan keputusan, maka laporan keuangan pemerintah tempat perlu dilengkapi dengan pengungkapan yang memadai (disclosure) mengenai informasi-informasi yang sanggup mensugesti keputusan. 

TUJUAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Secara garis besar, tujuan umum penyajian laporan keuangan oleh pemerintah tempat adalah:
1. Untuk memperlihatkan gosip yang dipakai dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship);
2. Untuk memperlihatkan gosip yang dipakai untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.

Secara khusus, tujuan penyajian laporan keuangan oleh pemerintah tempat adalah:
1. Memberikan gosip keuangan untuk memilih dan memprediksi pemikiran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah;
2. Memberikan gosip keuangan untuk memilih dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya;
3. Memberikan gosip keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
4. Memberikan gosip untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi imbas pemilikan dan pembelanjaan sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional;
5. Memberikan gosip untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:
(a) untuk memilih biaya program, fungsi, dan acara sehingga memudahkan analisis dan melaksanakan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain;
(b) untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah;
(c) untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target;
(d) untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equity).

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Teori Akuntansi Sektor Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel