Nasionalisasi De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia
Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkan UUDS 1950. Bentuk negara serikat berkembang menjadi negara kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perubahan konstitusi (peraturan dasar yang memuat ketentuan pokok dan undang-undang) ini tidak banyak kuat pada bidang keuangan alasannya yakni pasal-pasal yang menyangkut bidang keuangan dan status kepemilikan bank sirkulasi sama dengan pasal-pasal yang tercantum pada konstitusi RIS.
Dengan demikian, perubahan dari bentuk negara federal menjadi negara kesatuan tidak memengaruhi kedudukan atau tidak ada perubahan pada De Javasche Bank, sehingga fungsi dan personalia kepemimpinannya seluruhnya hampir dijabat oleh Belanda.
Keadaan ini mengakibatkan kedudukan pemerintah Republik Indonesia menjadi sangat lemah. Kelemahan ini bersumber pada hasil persetujuan KMB yang memuat ketentuan-ketentuan berikut :
- Suatu Peraturan Pemerintah Indonesia, sepanjang menyangkut De Javasche Bak terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan pemerintah Belanda termasuk pula terhadap perubahan personalia direksi bank bersangkutan.
- Konsultasi dengan pemerintah Belanda tersebut diwajibkan untuk kredit-kredit yang akan diberikan oleh De Javasche Bank kepada pemerintah Indonesia.
Ketentuan ini sangat menghambat pemerintah Indonesia dalam menjalankan budi moneter dan ekonomi yang dikehendakinya. Oleh alasannya yakni itu, terdapat desakan-desakan biar De Javasche Bank dinasionalisasikan menjadi bank milik pemerintah Indonesia.
Panitia Nasionalisasi
Pada tanggal 28 Mei 1951, pemerintah mengemukakan di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) planning pemerintah mengenai nasionalisasi De Javasche Benk menjadi Bank Indonesia. Pada tanggal 19 Juni 1951, dibuat Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank.
Tugas dari panitia tersebut yakni mengajukan ajakan mengenai nasionalisasi, planning undang-undang nasionalisasi, serta merencanakan undang-undang yang gres mengenai Bank Sentral. Kemudian pemerintah mengangkat Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bank menurut keputusan Presiden RI No.123 tanggal 12 Juli 1951.
Sebelumnya, pemerintah telah memberhentikan Dr. Houwink yang berkebangsaan Belanda sebagai presiden De Javasche Bank menurut Keputusan Presiden RI No. 122 tanggal 12 Juli 1951.
Atas saran Panitia Nasionalisasi, pada tanggal 3 Agustus 1951 Pemerintah mengumumkan bahwa pemerintah bersedia membeli surat-surat yang ada pada pemegang saham ataupun akta dari saham-saham De Javasche Bak dengan kurs 120 % mata uang Nederland (Belanda) atau harga lawan dalam satuan mata uang dari negara kawasan mereka tinggal.
Dengan pengertian bahwa pemegang surat-surat yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan menjadi penduduk Indonesia akan mendapatkan pembayaran dalam rupiah dengan kurs 360 persen.
Jangka waktu pembayaran secara sukarela tersebut berakhir pada final bulan September 1951 hingga diperpanjang hingga 15 Oktober 1951. Namun, kenyataannya saham-saham yang diajukan itu melewati waktu yang telah ditetapkan.
Bank Indonesia
Pada tanggal 15 Desember 1951 diumumkan Undang-Undang No. 24 tahun 1951 wacana Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. menjadi Bank Indonesia (BI) yang berfungsi sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi.
Undang-undang tersebut diperkuat dengan keluarkannya Undang-Undang No.11 tahun 1953 dan Lembaran Negara No. 40. Kemudian dikeluarkan UU Pokok Bank Indonesia yang berlaku tanggal 1 Juli 1953. Dengan dikeluarkannya UU Pokok Bank Indonesia menimbulkan Bank Indonesia semakin kokoh sebagai bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Dalam UU Pokok Bank Indonesia, modal BI ditetapkan sebanyak Rp 25 juta dan bertindak sebagai bank sentral dan bank sirkulasi. Kegiatan-kegiatan De Javasche Bank sebagai bank biasa dan dagang diserahkan kepada bank-bank lain yang ditunjuk dengan undang-undang.
Jabatan presiden diganti dengan gubernur. Menteri Keuangan, Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia yakni Dewan Moneter yang membawahi Direksi. Kebijaksanaan moneter ditentukan oleh dewan, sedangkan direksi bank bertindak sebagai pelaksana. Dewan komisaris diganti dengan dewan penasehat yang bertugas menunjukkan nasehat kepada dewan moneter.
Dalam masa sistem Ekonomi Terpimpin, semua bank yang dikuasai oleh negara disatukan dengan nama Bank Negara Indonesia, ditambah dengan nomor unit. Pada bulan Agustus 1965, Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I.
0 Response to "Nasionalisasi De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia"
Posting Komentar