-->

iklan banner

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)


 Indonesia wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat  Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)
Sebagai bab dari Perjanjian New York, sebelum simpulan tahun 1969, Indonesia wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat.

Pada awal tahun 1969, pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera.

Penyelenggaraan Pepera dilakukan melalui tiga tahap, yakni :

- Tahap pertama dimulai pada tanggal 24 Maret 1969. Pada tahap ini dilakukan konsultasi dengan Dewan Kabupaten di Jayapura mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
- Tahap kedua diadakan pemilihan Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969.
- Tahap ketiga dilakukan Pepera dari Kabupaten Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Pelaksanaan Pepera turut disaksikan oleh utusan PBB, utusan Belanda dan utusan Australia. Hasil dari Pepera menunjukkan bahwa Irian Barat ingin tetap bersatu dengan Republik Indonesia. Hasil ini di bawa ke New York untuk disampaikan dalam Sidang Umum PBB.

Pada tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB mendapatkan dan menyetujui hasil-hasil Pepera.

Mengenai Perjanjian atau Persetujuan New York terdapat dalam artikel Tri Komando Rakyat (Trikora)

Sumber http://ratukemalalaura.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel