-->

iklan banner

Badan Perjuangan Milik Swasta Atau Bums

Apa pengertian dari Badan Usaha Milik swasta atau BUMS ? apa itu Badan Usaha?


Untuk menjelaskan pertanyaan –apa itu Badan Usaha?- silahkan baca artikel sebelumnya yang berjudul definisi atau pengertian tubuh usaha dan macam-macam bentuk tubuh usaha.


Badan Usaha Milik Swasta merupakan tubuh perjuangan yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Berdasarkan kepemilikan modalnya, Badan Usaha Milik Swasta ini sanggup dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:


a. Badan Usaha Milik Swasta Nasional


Badan Usaha Milik Swasta Nasional merupakan tubuh perjuangan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.


Baca Juga

b. Badan Usaha Milik Swasta Asing


Badan Usaha Milik Swasta Asing merupakan tubuh perjuangan yang dimiliki (modal, status kepemilikan dan modalnya) oleh warga negara asing.


Apa sajakah bentuk Badan Usaha Milik Swasta itu?


Bentuk Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia ada lima yaitu Perusahaan Perseorangan (PO), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perusahaan Terbatas (PT) dan Koperasi.


a. Perseorangan (PO)


Badan perjuangan dalam bentuk Perseroan (PO) mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya diantaranya si pemilik sanggup mengatur perusahaannya sendiri, gampang dalam mengambil keputusan, laba menjadi milik sendiri dan belakang layar perusahaan lebih terjamin.


Sedangkan kekurangannya antara lain kemampuan mengatur dan mengelola tubuh perjuangan terbatas (karena diurus sendiri), tanggung jawab beserta resikonya ditanggung sendiri, kelangsungan perusahaan tergantung si pemilik sehingga kurang terjamin dan sulit berkembang alasannya ialah modal yang dimiliki terbatas.


Contoh perusahaan perseorangan yaitu jasa angkutan umum bus. Biasanya kalau di terminal ada goresan pena PO Langsung Indah, PO Dunia Mas, PO Surabaya Indah dsb.


Apa pengertian dari Badan Usaha Milik swasta atau BUMS  Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Gambar. Tiket bus yang merupakan sumber pemasukan dari tubuh perjuangan milik swasta yang berbentuk Perseorangan (Foto: Siswapedia)


b. Firma (Fa)


Ada beberapa syarat untuk sanggup mendirikan tubuh aturan perusahaan berupa Firma, yaitu:


1. Harus membuati sertifikat pendirian dari notaris,


2. Pemiliki terdiri dari minimal dua orang atau lebih,


3. Laba atau kerugian diatur menurut besarnya modal pendiri atau pemilik


4. Para pendiri secara sadar bersedia bertanggung jawab atas semua resiko secara penuh. Misalnya kalau ada kerugian banyak sekali, maka harta benda para pemilik dijadikan sebagai jaminan alasannya ialah antara aset perjuangan dan harta milik pribadi tidak ada pemisahan.


Keuntungan perusahaan berbadan aturan Firma ada tiga yaitu:


1. Keberlangsungan perjuangan lebih terjamin alasannya ialah dikerjakan lebih dari satu orang.


2. Lebih gampang dalam mengumpulkan modal alasannya ialah pendirinya lebih dari satu.


3. Setiap resiko atau kerugian dll akan ditanggung secara bersama-sama.


Kekurangan Firma antara lain:


1. Pengambilan keputusan lebih sulit alasannya ialah harus diputuskan menurut akad bersama para pendirinya.


2. Tidak adanya pemisahan antara harta pribadi dan aset perusahaan mengakibatkan kerawanan hilangnya semua harta benda para pendiri bila perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut.


3. Akan gampang terjadi perselisihan antara para pendiri perusahaan.


c. Perseroan Komanditer (CV)


Anggota CV terdiri dari dua macam yaitu anggota persero aktif dan anggota persero pasif. Nah, kedua status kepemilikan ini sanggup menjadikan kelebihan dan kekurangan. Apa sajakah itu? simak ulasannya berikut ini.


Kelebihan CV:


1. Praktis memperoleh modal dan kredit.


2. Kepemimpinan perusahaan dilakukan oleh persero aktif.


Kekurangan CV:


1. Modal yang telah masuk akan sulit diambil lagi.


2. Rawan menjadikan perpecahan bila tidak ada akidah antara anggota persero aktif dan pasif alasannya ialah kepemilikan perusahaan dipegang oleh anggota persero aktif.


d. Perusahaan Terbatas (PT)


Perusahaan bermodal besar biasanya menciptakan tubuh aturan berupa PT, contohnya PT Indofood. Nah, PT ini ada tiga macam yaitu:


1. PT Terbuka merupakan perusahaan yang sahamnya sanggup dibeli oleh umum.


2. PT Tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya milik orang dekat, contohnya anggota keluarga.


3. PT Kosong merupakan perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi namun secara resmi tubuh usahanya masih berbadan hukum.


Perusahaan terbatas mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya


1. Lebih gampang memperoleh modal alasannya ialah biasanya dipercaya Bank atau bisa menjual sahamnya di bursa saham.


2. Harta pribadi dan aset perusahaan dipisah sehingga kalau mengalami kerugian harta pribadi si pemilik aman.


3. Oleh alasannya ialah modalnya besar, pengelolaan perusahaan dilakukan oleh para mahir di bidangnya sehingga keberlangsungan perusahaan lebih terjamin.


4. Tanggung jawab perusahaan ditanggung para pemodal menurut besar kepemilikan saham.


Perusahaan Terbatas juga mempunyai kekurangan, diantaranya


1. Pengambilan keputusan rumit alasannya ialah harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


2. Pendirian perusahaan membutuhkan modal besar.


3. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin alasannya ialah ada banyak pemilik.


e. Koperasi


Koperasi merupakan tubuh perjuangan yang berasaskan kekeluargaan yang dibangun dengan semangat gotong royong dan kerjasama antar anggotanya. Badan perjuangan jenis ini sangat membantu perekonomian bangsa Indonesia alasannya ialah dikelola oleh masyarakat menengah ke bawah yang notabene merupakan golongan sosial lebih banyak didominasi di negara ini.


Koperasi mempunyai dua sifat bila ditinjau dari segi ekonomi, yaitu Profit Oriented dan Nonprofit Oriented. Profit Oriented maksudnya bahwa koperasi mengajak anggotanya untuk berhubungan (misalnya urunan uang untuk modal usaha) untuk mendapat laba tertentu.


Sedangkan Nonprofit Oriented maknanya bahwa koperasi tidak semata-mata mencari laba hemat melainkan juga berfokus untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.


Ada empat prinsip yang ada di dalam tubuh perjuangan koperasi ini, yaitu:


1. Pengelolaan koperasi dilakukan oleh anggotanya secara demokrasi,


2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela alias tidak ada paksaan,


3. Dikelola secara berdikari oleh anggotanya,


4. Pembagian laba menurut besar kecilnya modal yang ditanam.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Badan Perjuangan Milik Swasta Atau Bums"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel