-->

iklan banner

Proses Perumusan Dan Penyusunan Pancasila



Istilah Pancasila telah dikenal semenjak jaman Majapahit pada kala XIV. Istilah Pancasila tercantum dalam buku Sutasoma yang memiliki dua arti yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu :
1.     Tidak boleh melaksanakan kekerasan
2.     Tidak boleh mencuri
3.     Tidak boleh berjiwa dengki
4.     Tidak boleh berbohong
5.     Tidak minum minuman keras


Proses perumusan Pancasila diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choosakai pada tanggal 29 April 1945 yang dikeluarkan oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat. Badan ini dibuat pemerintah Jepang sebagai tindak lanjut (realisasi) dari “Janji Kemerdekaan” bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo.
BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (Philosofie Gronslag). Pada siding tersebut muncul tawaran rumusan dasar negara dari Mohammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Gagasan yang diusulkan oleh Mohammad Yamin adalah: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri KeTuhanan, (4) Peri Kerakyatan, (5) Kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Prof. Dr. Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut: (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Mufakat dan Demokrasi, (4) Musyawarah, (5) Keadilan.
Selanjutnya, Ir. Soekarno mengusulkan beberapa hal: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (4) Mufakat atau Demokrasi, (5) Kesejahteraan Sosial dan (6) Ketuhanan Yang Maha Esa. Ir. Soekarno lalu memberi nama Pancasila atas lima asas yang diusulkannya yang diusulkannya yang diterima baik oleh BPUPKI dengan beberapa tawaran perbaikan. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai nama Dasar Negara kita.
1. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia perumus dengan kiprah membahas dan merumuskan gagasan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan tersebut berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang berisi :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggararakan tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan UUD Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang, sebagai gantinya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.PPKI mengadakan rapat pada tanggal 8 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai, Soekarno Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, K. H. A Wahid Hasyim dan Teuku Moh. Hasan untuk membahas persoalan rancangan pembukaan UUD yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945.
Pembahasan itu terutama mengenai sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pemeluk agama lain, terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bab timur merasa keberatan terhadap kalimat tersebut. Bahkan mereka mengancam akan mendirikan Negara Indonesia bab timur. Drs. Moh. Hatta dan keempat tokoh Islam lalu memasuki salah satu ruangan untuk membahas masalah.
Dalam waktu 15 menit dicapai komitmen untuk mengganti sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mereka beralasan bahwa kalau kalimat tersebut tidak diganti dikhawatirkan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Pengucapan/pembacaan dan tata urutan sila-sila Pancasila tersebut lalu ditegaskan dalam arahan Presiden nomor 12 tahun 1968. Para mahir diantaranya Natanegara, Dardji Parmadihardja, dan Hazairin beropini bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan alasannya yaitu tiap sila mengandung empat sila lainnya. Selain itu susunan sila-sila Pancasila itu yaitu sistematis hierarkis yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu mengatakan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat. Di mana tiap-tiap sila memiliki tempatnya sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak sanggup dipindah-pindahkan.





Sumber http://febasfi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Proses Perumusan Dan Penyusunan Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel