-->

iklan banner

Lembaga Pemberian Ham

Selain menciptakan payung hukum, pendirian lembaga pemberian HAM mutlak perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menegakan HAM. Ini sangatlah penting alasannya ialah forum inilah yang nantinya bertugas melakukan penegakan HAM sekaligus sebagai garda depan dalam mendapatkan pengaduan dari masyarakat.


Apa saja forum pemberian HAM?


 Ini sangatlah penting alasannya ialah forum inilah yang nantinya bertugas melakukan penegakan Lembaga Perlindungan HAM

Gambar. Logo Komnas HAM yang merupakan salah satu forum pemberian HAM di Indonesia


Lembaga pemberian HAM atau Hak Asasi Manusia sangatlah banyak. Tapi di situs siswapedia ini, secara umum akan kita bagi menjadi dua macam yaitu forum resmi (Internasional dan nasional) dan tidak resmi (Internasional dan nasional).


A. Lembaga Resmi


Lembaga resmi disini artinya bahwa forum tersebut dibuat oleh pemerintah resmi atau organisasi resmi.


1. Lembaga pemberian HAM Internasional


Lembaga pemberian HAM ini berasal atau dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB diantaranya Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly), Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council/ECOSOC ), Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council), Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths), Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right), Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Komisi Diskriminasi Rasial dan Komisi Hak-Hak Anak.


a. Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly) merupakan bab dari “tubuh” PBB yang tugasnya menawarkan rekomendasi dalam bentuk resolusi.


b. Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council/ECOSOC ) merupakan salah satu dewan PBB yang tugasnya mendapatkan dan menerbitkan laporan wacana HAM dalarn banyak sekali situasi, terutama problem ekonomi dan sosial.


c. Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council) merupakan salah satu dewan PBB yang bertugas menindaklanjuti jikalau ada pelanggaran HAM di seluruh dunia.


d. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths) merupakan komisi di bawah Dewan HAM yang fungsinya meneliti wacana pelanggaran HAM. Lembaga yang ditempati 26 jago HAM ini sanggup menciptakan sebuah rekomendasi (bila diperlukan) demi terciptanya pemberian HAM.


e. Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission on Human Right) mempunyai kiprah pokok sebagai daerah penerimaan aduan atau daerah pengaduan terkait pelanggaran HAM.


f. Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan mempunyai kiprah untuk memperjuangkan hak-hak perempuan semoga tidak terjadi penindasan.


g. Komisi Diskriminasi Rasial bertugas memantau dan mendapatkan pengaduan terkait adanya diskriminasi rasial.


h. Komisi Hak-Hak Anak bertugas untuk melindungi HAM khususnya anak-anak.


2. Lembaga pemberian HAM nasional


Lembaga pemberian HAM ini dibuat oleh pemerintah republik Indonesia yang mengatur pemberian HAM di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke (Baca juga: Sejarah HAM di Indonesia).


a. Departemen Hukum dan HAM bertugas melindungi, menegakan hak asasi insan di Indonesia yang tentunya sesuai dengan undang-undang.


b. Komisi Nasional HAM bertugas meneliti dan memberi penyuluhan kepada masyarakat wacana hak asasi manusia.


c. Lembaga Pengadilan HAM dan Pengadilan Ad Hoc HAM bertugas menangani pelanggaran HAM sesuai aturan yang berlaku.


d. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertugas menuntaskan masalah HAM di luar pengadilan HAM.


e. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bertugas menuntaskan permasalah pelanggaran HAM yang dialami oleh kaum wanita, contohnya kekerasan dalam rumah tangga, diskriminatif dan sebagainya.


B. Lembaga Tidak Resmi


Lembaga tidak resmi maksudnya ialah forum tersebut tidak dibuat oleh pemerintah resmi. Dengan kata lain didirikan oleh masyarakat atau biasa disebut sebagai forum swadaya masyarakat atau LSM. Nah LSM yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia ini juga ada yang dibuat oleh LSM dari masyarakat internasional dan ada yang dibuat oleh kaum pribumi.


1. Lembaga pemberian HAM Internasional non resmi


Lembaga ini dibuat oleh masyarakat internasional. Adapun yang termasuk ke dalam forum swadaya ini yakni Non Governmental Organizations (NGOs). LSM internasional ini ikut bersama badan-badan HAM di PBB dalam memantau kasus-kasus pelanggaran HAM, sekaligus juga membantu mengkritisi kinerja Badan-badan HAM bentukan PBB.


2. Lembaga pemberian HAM nasional non resmi


Lembaga pemberian hak asasi manusia yang dibuat oleh masyarakat Indonesia atau yang biasa disebut sebagai LSM HAM antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia). Meskipun LSM ini dibuat oleh masyarakat (non resmi), tapi LSM ini mempunyai fungsi penting yaitu mendampingi Komnas HAM dalam menegakan HAM. Misalnya ikut mendampingi korban pelanggaran HAM untuk mengadukan kasusnya ke Komnas HAM. Terkait apa saja yang termasuk HAM, sanggup dilihat pada artikel berjudul Macam-Macam HAM.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lembaga Pemberian Ham"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel