-->

iklan banner

Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, Tujuan, Contoh

Otonomi kawasan merupakan suatu bentuk kewenangan politik yang berada di daerah. Pemahaman terhadap kata ’daerah’ ini sebaiknya dibandingkan dengan ’pusat’. Di Indonesia, kewenangan pusat berada di Jakarta sebagai ibukota negara. Sedangkan kewenangan kawasan berada di darah-daerah lain yang sanggup mencakup propinsi, kabupaten atau kota.


Apa itu otonomi daerah? Blog ini akan mengulasnya secara ringkas untuk pembaca yang sedang mencari info perihal definisi, asas, tujuan dan manfaat otonomi daerah. Postingan ini juga akan memaparkan beberapa teladan kawasan otonom di Indonesia. Kita mulai dari pengertiannya dulu.


Baca juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli






Pengertian otonomi daerah


Otonomi sanggup dipahami sebagai adanya kewenangan dan kebebasan dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dari akar katanya, ’otonomi’ merupakan campuran dari dua kata Yunani ”autos” dan ”nomos” yang artinya hukum mandiri.


Otonomi daerah, dengan demikiran sanggup dikatakan sebagai kewenangan dan kebebasan kawasan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan batas-batas yang sudah ditentukan. Batas dan kewenagan kawasan ditentukan secara tertulis dalam perundang-undangan.


Di Indonesia, kawasan otonomi tetap berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tetap mempunyai tanggung jawab kepada pusat. Munculnya kawasan otonom didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang ketat. Pada umumnya, keunikan dan potensi kawasan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa apakah suatu kawasan sanggup ditetapkan statusnya sebagai kawasan otonom ata tidak.


Sampai di sini, pengertiannya sanggup kita pahami dengan kata kunci ”kewenangan” dan ”daerah”. Untuk mempermudah pemahaman, beberapa asas dan prinsip otonomi kawasan harus diketahui.


Baca juga: Unsur-Unsur Negara






Asas otonomi daerah


» Desentralisasi


Yaitu pembagian kewenangan pemerintahan yang semula ada satu dan berada di pusat, menjadi beberapa tak terpusat atau menyebar di daerah-daerah. Desentralisasi tidak meniadakan kewenangan pusat, melainkan membuka adanya kewenangan lain di banyak tempat. Tidak menghilangkan satu titik, melainkan menambahkan titi-titik baru.


» Dekonsentrasi


Yaitu kekuasaan yang semula terpusat, diuraikan ke daerah-daerah. Pada prinsipnya, dekonsentrasi menyerupai dengan desentralisasi, yaitu penguraian kewenangan politik dan pemerintahan ke daerah. Dengan asas ini konsentrasi kekuasaan yang semula terpusat, menjadi tersebar ke daerah-daerah.


» Tugas perbantuan


Yaitu pemerintah kawasan mempunyai tugas menjalankan kekuasaan dan kewenangannya dalam rangka membantu pemerintah pusat. Di sini garis hubungan antara pusat dan kawasan berupa koordinasi. Daerah dianggap lebih mengetahui potensi dan keunikan yang dimilikinya, namun dalam mengelolanya pemerintah pusat tidak begitu saja lepas tangan. Pemerintah pusat berperan sebagai supervisor, pengawas dan pengevaluasi.


Baca juga: Fungsi dan Tujuan Negara






Prinsip-prinsip otonomi daerah


Di Indonesia, undang-undang yang memaparkan beberapa prinsip otonomi kawasan ialah UU No. 32 tahun 2004. Dalam UU tersebut, prinsip-prinsip otda yang disebutkan meliputi:



  • Penyelenggaraan otonomi kawasan dilaksanakan degan prinsip otonomi seluas-luasnya.

  • Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip otonomi yang kasatmata dan bertanggung jawab.

  • Penyelenggaraannya harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

  • Penyelenggaraannya harus menjamin keserasian antardaerah dengan kawasan lainnya.

  • Juga harus menjamin keserasian antardaerah dengan pemerintah.

  • Pemerintah wajib melaksanakan training yang berupa pemberian fatwa menyerupai dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.


Jika prinsip-prinsip di atas dijalankan sebagaimana mestinya, kita akan sanggup melihat secara eksklusif manfaatnya, bagi kawasan dan NKRI secara keseluruhan. Melihat luas dan beragamnya negara kita ini, kebijakan membentuk kawasan otonom boleh dibilang suatu keniscayaan, namun tetap harus berhati-hati dalam memutuskan. Jangan hingga terbentuknya kawasan otonom justru melemahkan negara sebagai suatu kesatuan.


Kita perlu juga mengetahui beberapa tujuan dan manfaat otonomi daerah. Beberapa tujuan berikut lebih relevan dilihat sebagai visi ketimbang bukti empirik.


Otonomi kawasan merupakan suatu bentuk kewenangan politik yang berada di kawasan Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, Tujuan, Contoh


Tujuan otonomi daerah



  • Pemerintahan secara keseluruhan berjalan lebih efektif dan efisien.

  • Perkembangan politik akan gampang dikontrol.

  • Pemanfaatan sumber daya alam di daerah-daerah terkelola secara lebih efektif dan efisien.

  • Daerah sanggup lebih cepat mengambil keputusan tanpa harus menunggu isyarat dari pusat.

  • Sumber daya insan di kawasan sanggup dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah.

  • Pertumbuhan ekonomi di kawasan akan lebih gampang terkontrol.

  • Permasalahan sosial akan lebih cepat tertangani.

  • Potensi kawasan sanggup digali dan ditingkatkan secara luas.


Apapun tujuannya, kita perlu ingat bahwa otonomi kawasan merupakan sebuah kebijakan yang diputuskan, bukan turun begitu saja di bumi Indonesia. Bisa saja kita menyampaikan bahwa sejauh ini tujuan terbentuknya daerah-daerah otonom belum tercapai maksimal. Tugas kita kedepan ialah meluruskan kebijakan ini biar sanggup menuai manfaat serta tujuannya. Apa saja contoh-contoh kawasan otonom di Indonesia?


Baca juga Masyarakat Multikultural: Pengertian dan Contohnya






Contoh-contoh otonomi daerah


Sebelum menyebutkan beberapa kawasan otonom di Indonesia, kita harus perjelas dulu bahwa kawasan otonom sanggup mencakup kawasan istimewa dan daerah-daerah hasil pemekaran. Dengan pengertian ini, kita akan mendapati bahwa Indonesia mempunyai lebih dari 500 kawasan otonom.


Penentuan status kawasan istimewa menyerupai Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta merupakan teladan otonomi daerah. Kebijakan pemekaran juga merupakan teladan otonomi daerah. Daerah istimewa sering disebut juga kawasan otonomi khusus. Beberapa diantaranya:



  • Nangroe Aceh Darussalam (NAD)


Aceh merupakan salah satu kawasan otonom. Salah satu alasan mengapa Aceh ditetapkan sebagai kawasan otonomi khusus ialah aspek kelembagaannya yang mempunyai beberapa forum syari’ah.



  • Papua


Propinsi Papua juga ditetapkan sebagai kawasan otonomi khusus salah satunya alasannya ialah kelembagaannya. Di Papua terdapat forum semacam MPR yang merepresentasikan orang orisinil Papua.



  • Papua Barat


Papua Barat mempunyai alasan yang sama dengan Papua mengenai penetapannya sebagai kawasan otonomi khusus.



  • Daerah spesial Yogyakarta (DIY)


Yogyakarta ditetapkan sebagai salah satu kawasan otonomi khusus alasannya ialah faktor historis dan kulturalnya.



  • Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta


Jakarta ditetapkan sebagai kawasan otsus alasannya ialah merupakan ibukota negara, selain tentu saja tugas historisnya dalam pendirian republik ini.


Kelima kawasan diatas merupakan kawasan otsus pada level propinsi. Di level kabupaten dan kota jumlahnya jauh lebih banyak. Terdapat lebih dari 500 daerah. Kita tidak perlu menyebutkannya alasannya ialah goresan pena ini harus berhenti disini biar tidak terlalu panjang.


Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, Tujuan, Contoh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel