Pemerintah Tempat Yang Bersifat Khusus
Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus yaitu kawasan yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun kawasan istimewa yaitu Daerah spesial Aceh dan Daerah spesial Yogyakarta (DIY).
a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai kawasan otonom mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta yaitu sebagai berikut.
- Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Provinsi DKI Jakarta yaitu kawasan khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai kawasan otonom pada tingkat provinsi.
- Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta sentra / perwakilan forum internasional.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota manajemen dan kabupaten administrasi.
- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.
- Gubernur sanggup menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam program kenegaraan.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dalam APBN menurut tawaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. Daerah spesial Yogyakarta
Daerah spesial Yogyakarta (DIY), yaitu kawasan provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY mencakup (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
Di antara keistimewaan DIY salah satunya yaitu dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY yaitu Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur yaitu Adipati Paku Alam yang bertahta.
c. Provinsi Aceh
Aceh merupakan kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh mendapatkan status istimewa pada tahun 1959.
Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan mencakup agama, peradatan, dan pendidikan. Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan saat Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri.
Nama Aceh lalu berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” semenjak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh hingga sekarang.
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota mencakup penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan budbahasa yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah bahan muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan kiprah ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Pemerintah Tempat Yang Bersifat Khusus"
Posting Komentar