Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia bukanlah isapan jempol semata. Ini sanggup dilihat dari adanya payung aturan yang memayungi penegakan HAM itu sendiri, baik yang tertulis dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, terinci pada pasal-pasal di bawahnya dan tertuang dalam ketetapan-ketetapan pemerintah (Silahkan baca: Hak Asasi Manusia di Indonesia).
Selain adanya payung hukum, upaya pemerintah dalam penegakan HAM juga sanggup kita lihat dari pembentukan Lembaga Perlindungan HAM menyerupai Departemen Hukum dan HAM, Komnas HAM, Lembaga Peradilan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Selain itu ada juga forum proteksi HAM yang dibentuk oleh masyarakat yang biasanya kita sebut sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) contohnya YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan sebagainya.
Bila dilihat dari adanya payung aturan dan forum proteksi HAM dikala ini serta melihat sejarah HAM di Indonesia, maka upaya pemerintah dalam penegakan HAM sanggup dinilai sebagai upaya yang sungguh-sungguh, selebihnya tinggal penerapannya saja di lapangan. Lalu pertanyaanya muncul, -apakah penerapannya itu cukup mudah, mengingat pemerintah mempunyai perangkat-perangkat penegak hukum?-. Tidak, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Bila kita melihat lebih dalam, maka ada “sesuatu yang menarik disini”, apa itu?.
Sesuatu yang menarik yang patut diperbincangkan disini ialah adanya Undang-Undang menyangkut belakang layar negara yang aturannya justru sanggup mempersulit upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Yang namanya belakang layar negara niscaya dihentikan diketahui publik padahal pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM bukan saja sanggup terjadi oleh masyarakat tapi juga sanggup terjadi pada pejabat atau pemerintahan sendiri. Misalnya ada korban dari rakyat sipil yang tak bersalah dikala Densus 88 anti teror melaksanakan penyerangan belakang layar ke wilayah sarang t3r0ris. Misalnya jikalau ada masalah menyerupai itu, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah?. Jika pemerintah menegakan HAM rakyat yang menjadi korban tersebut, maka dokumen negara sanggup dikatakan telah bocor bahkan ini sanggup mencemarkan nama baik Densus 88 sebagai pelindung rakyat dari serangan t3r0ris. Akan tetapi jikalau pemerintah menganggap hal itu sebagai kecelakaan kerja yang tentu saja ini sanggup terjadi selaku manusia, maka pemerintah akan dianggap lemah dalam penegakan HAM. Contoh masalah realnya kita sanggup melihat pada masalah pembunuhan Munir.
Hambatan yang menghambat upaya pemeritah dalam penegakan HAM bukan hanya itu saja, masih banyak yang lainnya namun sanggup kita bagi menjadi tiga hal yakni ideologi, hemat dan teknis.
1. Hambatan Ideologi
Adanya ideologi sosialis dan liberalis memperlihatkan tabrakan yang tajam. Ideologi sosialis lebih mementingkan kepentingan sosial, jikalau ini menyangkut sebuah negara, maka sanggup menjadi kepentingan negara. Sedangkan ideologi liberalis lebih cenderung menghormati hak-hak pribadi, hak sipil dan hak politik.
2. Hambatan Ekonomis
Kondisi ekonomi masyarakat mempunyai hubungan yang akrab dengan penegakan hak asasi manusia. Semakin tinggi ekonomi masyarakat, maka diharapkan upaya yang lebih dalam menegakan hak asasi manusia. Karena keadaan ekonomi yang tinggi akan menciptakan sangat rawan terjadinya “gesekan” antar kepentingan masyarakat yang sanggup saja menghasilkan suatu pelanggaran HAM.
3. Hambatan Teknis
Belum disetujuinya aneka macam alat penegak HAM dari internasional untuk masuk ke Indonesia. Ini juga faktor yang sanggup menjadi problem bagi pemerintah sebab penegak HAM dari luar negeri sanggup saja ditumpangi oleh inteljen ajaib yang ingin merusak NKRI.
Dari uraian di atas sanggup diketahui bahwa upaya pemerintah dalam penegakan HAM tidaklah semudah dibayangkan. Meskipun mempunyai payung aturan dan perangkat penegak HAM, tapi ada hal-hal yang juga menghambat penegakan HAM itu sendiri. Untuk itu upaya ini perlu menerima santunan dan partisipasi penuh dari masyarakat (Baca juga: Macam-Macam HAM).
[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham"
Posting Komentar