-->

iklan banner

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menawarkan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini menjadikan banyaknya istilah perjanjian internasional menyerupai berikut.

a. Traktat (Treaty)
Traktat ialah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan aturan mengenai objek aturan (kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah yang bersifat mendasar sehingga kekuatan mengikatnya sangat ketat. Oleh alasannya ialah itu, traktat merupakan bentuk persetujuan yang paling resmi (formal) dan harus diratifikasi oleh tubuh direktur dan atau legislatif negara peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu perjanjian antara negara Timor Loro Sae dengan Australia mengenai bagi hasil pengolahan minyak di Kawasan Celah Timur.

b. Konvensi (Convention)
Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang dibentuk oleh organ-organ forum internasional. Konvensi memerlukan pengakuan dari wakil-wakil yang berkuasa penuh (plenipotentiaries). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.

c. Persetujuan (Agreement)
Persetujuan (agreement) ialah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih yang memiliki akhir aturan menyerupai dalam traktat. Istilah persetujuan (agreement) secara khusus dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat teknis. 

Dalam hal ini agreement lebih bersifat administratif. Agreement ini memerlukan pengakuan dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat agreement tidak seformal traktat dan konvensi. Misalnya, agreement perihal ekspor impor komoditas tertentu.

d. Piagam (Charter)
Piagam atau charter ialah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian tubuh yang melaksanakan fungsi administratif. Misalnya, PBB dalam proses membentuk anggaran dasar dalam bentuk charter.

e. Statuta (Statute)
Istilah statuta ini digunakan untuk menyebut hal-hal berikut.

  • Konstitusi forum internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah Internasional 1920, dan majemuk agen Liga Bangsa Bangsa.
  • Kumpulan aturan aturan yang ditentukan oleh persetujuan internasional mengenai kerja suatu kesatuan aturan yang berada di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari ”Sanjak of Alexandretta”.
  • Instrumen perhiasan dari konvensi yang membeberkan aturanaturan tertentu yang harus diterapkan.

f. Deklarasi (Declaration)
Deklarasi ialah pernyataan bersama mengenai suatu problem dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya, deklarasi lebih bersifat politis. Istilah deklarasi sanggup digunakan untuk
menyebut hal-hal berikut.

  • Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi Paris 1856.
  • Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu perjanjian internasional atau konvensi, yang menginterpretasi atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional atau konvensi tersebut.
  • Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang penting.
  • Suatu resolusi yang dibentuk oleh konferensi diplomatik yang memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.

g. Modus Vivendi
Modus vivendi ialah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, hingga berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang gres dirintis.

h. Protokol (Protocol)
Protokol ialah persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah perhiasan menyerupai penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya, gosip program mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh peserta. Protokol juga sanggup berupa alat perhiasan bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan tidak perlu diratifikasi. Ada juga protokol sebagai perjanjian yang benar-benar bangkit sendiri (independen).

i. Perikatan (Arrangement)
Arrangement hampir sama dengan persetujuan (agreement). Akan tetapi, arrangement ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal traktat dan konvensi. Demikianlah artikel perihal istilah-istilah perjanjian internasional dan agar bermanfaat.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Istilah-Istilah Perjanjian Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel