-->

iklan banner

Jenis-Jenis Forum Peradilan Di Indonesia

Pada halaman sebelumnya, kita telah membahas wacana pengertian lembaga peradilan dan forum pengadilan. Nah, kini kita akan membahas tentang jenis-jenis forum peradilan di Indonesia.


 kita telah membahas wacana pengertian  Jenis-jenis forum peradilan di Indonesia

Gambar. Wisuda Purnabakti 10 hakim Agung (Foto: bawas.mahkamahagung.go.id)


Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 wacana kekuasaan kehakiman dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.


Kemudian dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan tubuh peradilan di bawahnya yang kemudian dikelompokan menjadi empat yaitu peradilan sipil, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer dan pengadilan tinggi tata perjuangan negara serta atau dan oleh Mahkamah Konstitusi.


Nah, darisini kita jadi tahu bahwa semua jenis-jenis forum peradilan di Indonesia akan berpuncak kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


A. Mahkamah Agung


Jenis-jenis forum peradilan di bawah Mahkamah agung antara lain pengadilan sipil, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha. Terkait kiprah Mahkamah Agung sudah pernah kita bahas di artikel berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara sehingga kita tidak perlu membahas kembali di halaman ini.


a. Pengadilan sipil


Pengadilan sipil mencakup peradilan umum dan peradilan khusus.


1) Peradilan umum


Peradilan umum merupakan tempat bagi rakyat untuk mendapat keadilan atau kekuasaan kehakiman. Nah, pelaksanaan peradilan umum telah diatur dalam UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986) dimana dibawahnya terdapat tiga peradilan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung (mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi).


a) Pengadilan negeri (PN)


Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang menyidik kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat baik terkait aturan perdata atau pidana. Pengadilan negeri ini berlaku bagi warga nega Indonedia dan warga negara asing. Selain itu berkaca pada kasus-kasus yang ada, pengadilan negeri ini juga sanggup memperlihatkan masukan atau nasehat kepada instansi pemerintah wacana hukum.


Pengadilan negeri secara umum dipimpin oleh satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Selain itu juga dibantu oleh seorang panitera. Nah, untuk kasus yang hukumannya kurang dari satu tahun, maka persidangan hanya akan dipimpin oleh satu hakim saja contohnya sidang pelanggaran kemudian lintas. Pengadilan negeri ini berkedudukan di ibu kota kawasan kabupaten atau kota.


b) Pengadilan tinggi (PT)


Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat dua atau pengadilan banding yaitu pengadilan yang akan menyidik kembali kasus-kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Nah, pengadilan tinggi ini mempunyai beberapa kiprah antara lain memimpin pengadilan negeri, mengawasi kinerja hakim serta mengawasi jalannya peradilan yang berada di kawasan hukumnya, mengadili kasus pidana dan perdata di tingkat banding dan sanggup memperlihatkan nasehat serta pertimbangan aturan kepada instansi pemerintahan di daerahnya apabila diminta.


c) Mahkamah Agung (MA)


Mahkamah Agung merupakan pengadilan umum tertinggi di Indonesia. Pembahasan terkait mahkamah agung sanggup dilihat pada artikel Tugas-Tugas Lembaga Negara.


2) Peradilan khusus


Peradilan khusus merupakan peradilan yang mengurus permasalahan-permasalahan khusus contohnya pengadilan agama, pengadilan tata perjuangan negara, peradilan hak asasi insan dan peradilan tipikor.


a) Pengadilan agama


Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama dan UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama. Peradilan agama mengatur khusus warga negara yang beragama Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, kewarisan, wakaf dan sedekah. Bila di sejajarkan, maka pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama, sama menyerupai pengadilan umum.


Tugas pengadilan agama antara lain mengadili kasus yang menjadi kewenangan atau kiprah dari perngadilan agama di tingkat banding, mengadili ditingkat pertama dan selesai terkait sengketa kewenangan antar forum pengadilan agama di daerahnya serta memperlihatkan nasehat dan masukan terkait aturan Islam di instansi pemerintahan di kawasan hukumnya.


b) Pengadilan tata perjuangan negara (PTUN)


Pengadilan tata perjuangan negara diatur dalam UU No. 9 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991. Tugas pengadilan tata perjuangan negara antara lain menuntaskan permasalahan terkait status seseorang contohnya kepegawaian/pemecatan dll, menuntaskan permasalahan ekonomi (merek dagang, pajak dll), permasalahan HAM (penangkapan, pencabutan hak milik) dan permasalahan sosial (perizinan). Pengadilan tata perjuangan negara berkedudukan di ibu kota provinsi (daerah hukumnya yang mencakup wilayah provinsi) dan pengadilan tata perjuangan negara berkedudukan di wilayah kabupaten atau kota.


c) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)


Pengadilan HAM diatur oleh UU No. 26 tahun 2000 yaitu pengadilan yang menangani permasalahan HAM berat menyerupai kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun wilayah aturan pengadilan HAM sesuai Pasal 45 ayat (2) UU No. 26 tahun 2000 yaitu sebagai berikut.


(1) Makassar yang daerahnya mencakup provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Irian Jaya.


(2) Jakarta yang daerahnya mencakup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


(3) Medan yang daerahnya mencakup Provinsi Sumatra Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi dan Sumatra Barat.


(4) Surabaya yang daerahnya mencakup Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


d) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)


Pengadilan tipikor merupakan pengadilan yang mengurusi permasalahan terkait pidana korupsi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002 wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 59 tahun 2004.


b. Pengadilan militer


Pengadilan militer merupakan pengadilan yang menangani dan mengadili permasalahan terkait kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Di Indonesia, pengadilan ini berlaku di wilayah Tentara Nasional Indonesia serta dibagi menjadi empat pengadilan yaitu pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran.


B. Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi di Indonesia tergolong masih baru. Di dunia saja, Indonesia merupakan negara peringkat 78 yang mempunyai forum sejenis. Kedudukan MK diatur telah dalam Pasal 24C Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004. Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat di artikel yang berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jenis-Jenis Forum Peradilan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel