-->

iklan banner

Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Pusat

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani,
dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. 

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini menawarkan aksentuasi bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah ialah mengatur dan menawarkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan masalah yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap masalah hidup

Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi : Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, ibarat proteksi terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
  2. Menyediakan barang dan jasa kolektif : Fungsi ini dijalankan pemerintah alasannya masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
  3. Menjembatani konflik dalam masyarakat : Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  4. Menjaga kompetisi : Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin semoga aktivitas ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.
  5. Menjamin saluran minimal setiap individu kepada barang dan jasa : Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup menawarkan proteksi kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  6. Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat mempunyai kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mencakup tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Pemerataan dan keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai aneka macam kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.

 Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai ialah sebagai berikut.
  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum alasannya jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya insan yang berkualitas tinggi yang sangat diharapkan oleh bangsa dan negara, ibarat tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun obrolan secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Pusat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel