Konstitusi
Setiap negara pastinya mempunyai konstitusi sebagai ajaran dan juga sebagai syarat pembentukan negara, tidak terkecuali indonesia yang sistem demokrasi. Konstitusi di indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi juga sering disebut sebagai undang-undang dasar maupun sebagai aturan dasar.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi dalam arti pembentukannya berasal dari bahasa perancis yakni constituer, artinya membentuk. Konstitusi sanggup diartikan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit konstitusi hanya mengadung norma-norma aturan yang membahas kekuasaan pada suatu negara. Sementara konstitusi dalam arti luas menyangkut secara keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau aturan dasar, baik yang tertulis atau tidak tertulis maupun gabungan dari keduanya tidak hanya sebagai aspek aturan melainkan juga “non-hukum).
Menurut Prof Bagir Manan konstitusi yaitu sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara.
Keberadaan konstitusi dalam suatu negara sangat penting sebab konstitusi merupakan aturan dasar dalam sebuah penyelenggaraan negara, oleh karenanya di indonesia sudah beberapa kali melaksanakan perubahan konstitusi.
Tujuan Konstitusi
Menurut C.F Strong, tujuan dibentuknya suatu konstitusi yaitu untuk membatasi suatu kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak hak yang diperintah, serta untuk merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karenanya, setiap konstitusi mempunyai dua tujuan, yaitu:
- Untuk membatasi dan memperlihatkan pengawasan terhadap kekuasaan politik, dan
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak oleh penguasa serta untuk menentapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa
Konstitusi merupakan alat atau sarana guna mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karenanya tujuan dibuatnya konstitusi untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan cara membatasi melalui aturan guna menghidari terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya serta memperlihatkan instruksi kepada penguasa guna mewujudkan tujuan suatu Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi indonesia bertujuan guna mencapai tujuan negara yang berdasarkan nilai – nilai pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Konstitusi
Baik dari segi kedudukan, fungsi maupun tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Di masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat yang selanjutnya secara berangsur-angsur berfungsi sebagai alat rakyat dalam usaha kekuasaan melawan penguasa. Setelah usaha dimenangkan rakyat, keududukan & kiprah konstitusi mulai bergeser dari penjaga keamanan & kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, selanjutnya menjadi alat pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak seseorang dalam sistem monariki dan kekuasan sepihak satu golongan oligarki untuk membangun tata kehidupan gres atas dsar landasan kepentingan bersama.
Nilai-nilai konsitusi
Menurut Karl Loewenstein dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolusionary, terdpat tiga jenis yang sekligus tingkatan nilai konstitusi, yakni nilai normatif, nilai nominal, & nilai semantik.
Menurut Karl Loewnstein, yang dikutip Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih dalam buku Ilmu Negara, beropini dalam setiap Undang-Undang Dasar terdapat dua masalah, yakni:
- Sifat ideal dari undang-undang dasar itu teori
- Bagaimanan melaksanakan Undang-Undang Dasar itu Peraktek.
Peraturan aturan yang bersifat normatif yaitu bila peraturan aturan itu masih dipatuhi oleh masyarakat dan bila tidak ia merupakan peraturan yang mati dan/atau tidak pernah berwujud.
Nilai nominal dari suatu konstitusi diperoleh bila kenyataan hingga dimana batas-batas berlakunya itu, yang dalam batas-batas berlakunya itulah yang dimaksud dengan nilai konstitusi. Bilamana konstitusi itu hanya sebagian saja yang dilaksanakan dan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan dilapangan, maka konstitusi tersebut disebagai sebagai konstitusi nominal.
Suatu konstitusi dinilai sebagai semantik bilamana suatu konstitusi disusun dengan sebaik-baiknya, dengan mencerminkan untuk kepentingan rakyat, tetapi mengenai pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi dari konstitusi tersebut. Secara istilah & teori konstitusi seakan-seakan dijunjung tinggi, akan tetapi dalam perakteknya terjadi banyak penyimpangan, sehingga bentuk demokrasi bermetamorfosis diktator dan semacamnya. Bila konstitusi itu sama samasekali tidak dilaksanakan, maka konstitusi tersebut disebut sebagai konstitusi semantik.
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi berdasarkan Menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang, yaitu sebagai sertifikat pendirian suatu negara (constitution as a birth certificate). Konstitusi dijadikan sebagai bukti otentik mengenai ekstitensi dari suatu negara sebagai tubuh aturan (rechstpersoon). Untuk memenuhi itu maka setiap negara di dunia selalu berupaya mempunyai konstitusi. Mengenai fungsi konstitusi dan kekerabatan dengan negara konstitusi dikala ini, Menurut G.S Diponolo, tidak satu orangpun yang berbicara mengenai organisasi negara dengan tidak berbicara perihal konstitusi .
Jadi, bilai dilihat dari segi waktu, fungsi konstitusi dalam arti Undang-Undang Dasar itu yaitu sebagai syarat berdirinya suatu negara bagi negara yang belum terbentuk, atau sebagai akte pendirian negara bagi negara yang sudah terbentuk sebelumnya. Sebelum & setelah suatu negara terbentuk, yang terang fungsi konstitusi yaitu sebagai dokuken formal, dasar organisasi negara, dasar pembagian kekuasaan negara, dasar pembatasan dan pengendalian kekuasaan pemerintah, penjamin kepastian aturan dalam peraktek penyelenggaraan negara, pengaturan lembaga-lembaga dan pengaturan pemerintah.
Materi Muatan Konstitusi
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 37 pasal ditambah dengan empat pasal suplemen dengan empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya juga merupakan rangkaian pasal pasal yang lingkaran dan terpadu. Di dalamnya terdapat materi yang pada dasar dibedakan menjadi dua bagian.
- Pasal pasal yang berisi perihal materi pengaturan sistem pemeritahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan mengenai kedudukan, tugas, dan saling bekerjasama dari kelembagaan negara
- Pasal-pasal yang berisi perihal materi kekerabatan negera dengan warga negara & penduduknya serta berisi konsepsi negara diberbagai bidang: ekonomi, politik, sosial budaya, hankam dll. Kearah mana negara bangsa & rakyat indonesia akan bergerak mencapai impian nasional.
Menurut Leslie Wolf Philip yang terdapat dalam bukunya comparative constitutions he Macmillan Press Ltd, London, 1972, beropini tujuan yang berdasarkan atas substansi konstitusi ini yaitu tinjauan yang bersifat modren, sementara tinjauan atas segi bentuk konstitusi yaitu tinjauan tradisional.
Sementara Bagir Manan, melalui goresan pena menganai ”Dewan Konstitusi di perancis” mengatakan:
Kaidah-kaidah konstitusional ini memuat prinsip-prinsip mengenai susuna & organisasi negara, alat kelengkapan negara, tugas, dan wewenang serta kekerabatan antar organisasi negara lainnya, hak dan kewejiban warga negara atau rakyat pada umumnya, serta kekerabatan antara pemerintah dan warga negara atau rakyat negara.
Perubahan Konstitusi
Konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya merupakan aturan dasar tertinggi yang memuat perihal hal – hal penyelenggaraan suatu negara, oleh karenanya suatu konstitusi harus mempunyai sifat yang lebih stabil dari produk aturan lainnya. Terlebih bila jiwa dan semangat pelaksanaan penyelengaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi sanggup membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.
Terkadang keinginan rakyat untuk mengadakan amandemen dan/atau perubahan terhadap konstitusi merupakan suatu hal yang tidak sanggup dihindari. Hal ini terjadi bilamana mekanisme perihal penyelenggaran suatu negara di atar dalam konstitusi yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Oleh karenanya, konstitusi biasanya juga mengandung mengenai ketentuan perubahan konstitusi itu sendiri, yang selanjutnya prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi yaitu benar-benar aspirasi rakyat & bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementar ataupun keinginan dari sekelompok orang.
Umumnya terdapat dua macam sistem yang biasa dipakai dalam peraktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitsi, yakni bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang berlaku yaitu secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut hampir semua negara di dunia ini. Dan yang kedua yaitu apabila suatu konstitusi di ubah, maka konstitusi yang orisinil tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi ini merupakan amandemen dari konstitusi yang orisinil tadi. Dengan kata lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi belahan dari konstitusinya.
Dalam melaksanakan perubahan konstitusi, berdasarkan Menurut C.F ada empat macam mekanisme yang harus dilalui:
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Konstitusi"
Posting Komentar