-->

iklan banner

Koperasi Syariah

Sebelumnya telah dibahas mengenai koperasi konvensional (koperasi simpan pinjam), kali ini akan mengulas wacana koperasi syariah.

Pendahuluan

Awal koperasi berbasis syariah atau koperasi yang menganut nilai nilai islam awalnya dalam bentuk penguyuban perjuangan yang bernama  Syarikat Dagang Islam (SDI).  SDI sendiri sendiri didirikan oleh H. Samanhudi dikota Solo, Jawa Tengah. Anggota SDI diisi secara umum dikuasai pedagang muslim, khususnya pedagang batik.

Koperasi syariah mulai tumbuh dan berkembang saat banyak yang menyikapi wacana maraknya pertumbuhan Baitul Maal Mattamwil (BMT)di indonesia. BMT pertama kali berdiri di indonesia yaitu BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. BMT juga memperlihatkan warna sendiri bagi prekonomian masyarakat khususnya bagi kalangan akar rumput (grassroot). Perkembangan MBT begitu pesat hingga 2001, tercatat ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 yang melaporkan kegiatan usahanya. Sampai dengan 2003 sebanyak 3.200 BMT berhasil diinisiasi yang tersebut diseluruh 27 provinsi, sekaligus mengambarkan bahwa BMT sangat diperlukan masyarakat kecil menegah.

Kendati demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa hambatan, berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 1992 wacana perbankan menyebutkan segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk bank (sesuai pasal 28).

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah atau  koperasi jasa keuangan syariah yaitu koperasi yang dijalankan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai rujukan bagi hasil (syariah). Dengan begitu semua koperasi jasa keuangan syariah telah mempunyai payung aturan dan diakui dengan catatan memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sedangakan koperasi jasa keuangan syariah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) ialah perjuangan balai berdikari terpadu dimana kegiatan usahanya berbagi usaha-usaha produktif dan investasi untuk meningkatkan kualitas perjuangan ekonomi pengusaha kecil, bawah dan menengah dengan mendorong  kegiatan menabung serta menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Pengertian Biatul mal berdasarkan istilah yaitu forum keungan yang berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menabung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infak, sedekah yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan sunnah Rasullah.

Menurut Muhammad, pengertian baitul maal yaitu suatu bada yang bertugas mengumpulkan, mengelola serta menyalurkan zakat, infak, dan sodaqoh yang bersifat sosial orieted, dan baitul tamwil yaitu suatu forum yang bertugas menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan) dengan rujukan bagi hasil.

Dengan begitu sanggup disimpulkan Koperasi jasa keuagan Syariah BMT yaitu forum yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial.

Landasan/Dasar Hukum Koperasi Syariah

  • Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis.

Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2

Yang artinya:

“ Dan tolong – menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kau kepada Allah, bahu-membahu Allah amat berat siksa-Nya.

Hadis Riwayat Muslim

Yang artinya:

“ Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.

  • Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 wacana Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 wacana Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Keputusan Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 wacana Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.21/Per/M.KUKM/XI/ wacana Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 wacana Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Prinsip Koperasi Syariah

Prinsip koperasi syariah mempunyai keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah, yang umumnya sulit diperaktekkan pada sistem perbankan syariah, lantaran adanya keterbatasan peraturan Bank Indonesia PBI.

Dalam kegiatan operasinya KJKS mempunyai asas dan landasan, visi, misi, dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimiliki KJKS sebagai forum keuangan syariah non bank yang sekaligus mempunyai legalitas dan berbadan hukum.

Visi, Misi dan Tujuan Koperasi Syariah

Untuk mendorong pertumbuhan koperasi jasa keuangan syariah, koperasi sebagai jasa keuangan yang profesional, mandiri, serta sanggup melayani anggota berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, maka KJKS/UJKS harus mempunyai visi, misi, & tujuan yang terang secara tertulis.

  • Visi

Visi merupakan impian yang dirumuskan untuk membangun rasa semangat organisasi KJKS & koperasi yang mempunyai unit perjuangan jasa keuangan syariah/KJKS guna mencapai keunggulan dimasa mendatang.

KJKS yang mempunyai unit perjuangan jasa keuangan syariah/UJKS sanggup berbagi visi berdasarkan pengalaman yang sudah ada, menampung banyak sekali masukan yang mempunyai manfaat baga pihak administrasi KJKS & UJKS koperasi guna mencapai tujuan yang telah . Visi UJKS pada koperasi diturunkan dari visi koperasinya.

Pada KJKS FASTABIQ visi yang digunakan yaitu “Menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang Unggul serta Terpercaya” sedangkan untuk KJKS BUS/Bina Umat Sejahtera yaitu “menjadi Lembaga keuangan Mikro Syariah Dalam Pendampingan Usaha Kecil yang mandiri”

  • Misi

Misi merupakan pementingan terhadap apa yang hendak diemban atau dipegang sebagai pemikiran strategis & profesional yang hendak dilakukan oleh pihak administrasi KJKS dan UJKS koperasi guna mewujudkan visinya. Misi pada UJKS merupakan turunan dari misi koperasinya. Pada KJKS Al Fath misa yang digunakan yaitu “ menerapkan prinsip – prinsip syariat dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil & menegah, serta membina kepedulian aghniya (orang mampu) kepada dhuafa (yang kurang mampu) secara terencana & berkesinambungan.

  • Tujuan

Tujuan utama pendirian koperasi jasa keuangan syariah yaitu sebagai forum prekonomia umat, baiutal maal wat tamwil yang mempunyai beberapa tujuan, antara lain:

Pada KJKS Al – Fath mempunyai tujuan “ untuk meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani serta mempunyai posisi tawar (daya saing) anggota serta kawan binaan dan masyarakat pada umumnya melalui kegiatan pendukung lainnya.

Produk – produk KJKS/UJKS

Dalam kegaitan operasionalnya, yakni melayani masyarakat, KJKS mempunyai dua kegiatan utama yaitu simpanan mudharabah dan pembiayaan.

  1. Simpanan Mudharabah

Adalah simpanan yang dilakukan oleh pemilik dana/anggota (shahibul maal), yang selanjutnya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan dimuka berdasarkan persentase pendapatan (nisbah), contohnya 25-30% dari pendapatan per Rp1.000.000 tiap final bulan & sanggup disimpan maupun ditarik setiap jam kerja. Adapun jenis jenis simpanan yang digunakan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yaitu sebagai berikut:

  • Simpanan sukarela. Merupakan simpanan dalam bentuk investasi yang sangat menguntungkan bagi nasabah. Sebab BMT Fastabiq akan menghitung simpanan yang diinvestasikan dengan memakai saldo rata-rata harian. Penyetor dan pengambilan investasi sukarela sanggup dilakukan dengan gampang dan cepat pada setiap jam kerja di seluruh kantor BMT cabang BMT Fastabiq.
  • Simpanan masa depan. Nasabah yang mempunyai keinginan untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dengan planning matang yang telah disusun. Untuk itulah diciptakan Simpanan Masa Depan untuk membantu mewujudkan planning besar melalui investasi yang berpedoman pada prinsip – prinsip syariah dengan hasil yang menguntungkan.
  • Simpanan Sukarela Berjangka). Kemudahan dalam bertransaksi merupakan prinsip BMT Fastabiq dalam melayai kebutuhan masyarakat. Investasi simpanan sukarela berjangka memperlihatkan akomodasi berinvestasi, alasannya yaitu memperlihatkan hasil yang begitu menarik. Dana yang penuh amanah dengan memakai profesional kerja, biar mendapatkan berkah.
  • Simpanan untuk Qurban: “ Kamu sekali-kali tidak akan hingga kepada kebijakan sebelum kau menafkahkan harta yang kau cintai (QS. Ali Imron:92)
  • Simpelpres( Simpanan Pelajar Prestasi): menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap orang. Namun dalam menuntut ilmu perlu ada perencanaan biar tidak mengalami kesulitan di tengah jalan. Simpanan Pelajar Prestasi sanggup membantu anda untuk merencanakan pendidikan dengan kegiatan investasi simpanan pelajar prestasi.
  • Simpanan Haji Mabrur: mengerjakan haji merupakan kewajiban terhadap Allah, yakni bagi siapa yang telah sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imron 97). Ibadah haji meurpakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Melalui kegiatan ini berusaha membantu anda merencanakan niat suci anda menunaikan ibadah haji ke Baitullah.
  1. Pembiayaan

Merupakn kegiatan koperasi jasa keuangan syariah dalam hal menyalurkan dana kepada masyarakat melalui melalui dukungan untuk keperluan menjalankan perjuangan yang ditekuni oleh nasabah/anggota sesuai dengan mekanisme maupun ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama. Produk pembiayaan koperasi syariah dikelompokkan menjadi beberapa macam, yakni:

  • Mudharabah, suatu perjanjian antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana anggota (mudharib) dimana manfaatnya dibagi berdasarkan rasio/nisbah yang telah disepakati bersama. Bilamana terjadi kerugian, maka shahibul maal menanggung kerugian dana, sedangkan mudharib menanggung kerugiaan pelayanan material dan kehilangan imbalan kerja.
  • Musyarakah, perjanjian kerjasama antara anggota dengan kJKS dimana modal dari kedua belah pihak digabungkan untuk perjuangan tertentu yang akan dijalankan anggota. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dimuka dan bersifat adil antara kedua belah pihak.
  • Bai bitsman ajil, yaitu proses jual beli dimana KJKS menalangi terlebih dahulu kepada anggota dalam pembelian suatu barang tertentu yang dibutuhkan. Selanjutnya anggota akan membayar harga dasar dan laba yang disepakati kepada KJKS secara mengangsur atau kredit.
  • Murabahah, hampir sama dengan bai bitsman ajil, perbedaannya terdapat dari segi pembayarannya. Akan murabahah dilakukan oleh anggota sebelum jatuh tempo pada waktu yang telah disepkati.
  • Qardhul hasan, yaitu pembiayaan kebajikan yang berasal dari baitul maal dimana anggota yang menerimanya hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memperlihatkan zakat infaq dan shadaqah (ZIS)
  • Ijaroh, yaitu akan pembiayaan yang merupakan talangan dana untuk pengadaan barang tertetu ditambah dengan laba mark up yang disepakati dengan swa tanpa diakhiri dengan kepemilikan.

Lihat juga:

Sumber

  1. Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) / Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS)
  2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Koperasi Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel