Otonomi Daerah
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? Kata Otonomi mempunyai arti pemberian hak dan wewenang. Maka otonomi kawasan secara umum diartikan sebagai hak dan wewenang yang diberikan pada suatu daerah. Hak dan wewenang tersebut dimaksudkan sebagai hak untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri dengan peraturan yang ditetapkan dan sudah bukan campur tangan pemerintah pusat.
Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi intinya diambil dari bahasa Yunani, yaitu kata “autos” yang sanggup diartikan sebagai sendiri, dan kata “namos” yang artinya undang–undang atau peraturan. Jika disatukan, kata otonomi sanggup dartikan sebagai hukum sendiri. Jadi, arti dari Otonomi Daerah merupakan wilayah atau kawasan dengan batas–batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri.
Otonomi kawasan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004, merupakan hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonomi guna mengatur dan mengelola sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakatnya seseuai dengan peraturan atau undang–undang yang berlaku. Sedangkan dalam Kamus Hukum dan Glosarium, kata otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai kewenangan yang mempunyai tujuan untuk melaksanakan pengaturan serta pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan karsanya sendiri, yang berdasarkan oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan berdasarkan beberapa ahli, Otonomi Daerah didefiniskan sebagai berikut ini:
- Benyamin Hoesein
“Otonomi Daerah merupakan pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara tetapi secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.”
- Vincent Lemius
“Otonomi Daerah ialah suatu kebebasan atau wewenang untuk pembuatan keputusan politik dan manajemen yang semuanya didasarkan pada peraturan yang terdapat pada Undang-undang.”
- Widjadja
“Otonomi Daerah merupakan suatu bentuk dari desentralisasi pemerintah yang mempunyai tujuan untuk pemenuhan kepentingan negara dengan mengupayakan yang dibentuk lebih baik untuk membuat tujuan dari pemerintah semoga keinginan masyarakat yang adil dan makmur sanggup terwujud. Desentralisasi sendiri sanggup katakan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah kawasan semoga sanggup mengurus daerahnya sendiri.”
Prinsip Otonomi Daerah
Dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat 3 prinsip yang harus diterapkan, diantaranya adalah:
- Otonomi Seluas-Luasnya
Prinsip pertama yaitu otonomi seluas-luasnya yang berarti kawasan diberikan wewenang untuk melaksanakan pengaturan dan pengelolaan atas urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang. Namun tetap masih ada batasan tertentu yang bukan haknya contohnya ibarat politik luar negeri dan urusan keamanan nasional.
- Otonomi Nyata
Prinsip otonomi faktual ialah prinsip yang dimana setiap kawasan diberi kewenangan untuk penanganan urusan pemerintahan yang dilandaskan oleh wewenang, tugas, serta kewajiban yang telah ada. Tujuannya yaitu semoga kawasan tersebut sanggup terus tumbuh, dan sanggup membuatkan potensi serta ciri khasnya masing-masing.
- Otonomi Bertanggung Jawab
Dalam pelaksanaannya, prinsip tanggung jawab ini wajib untuk dilakukan. Seluruh pemberian kewenangan ini sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonom pada kawasan yang berkaitan guna mensejahterkan rakyatnya.
Asas Otonomi Daerah
Dalam menjalankan Otonomi Daerah maka harus ada asas yang diterapkan guna kewenangan sanggup berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Asas tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Tugas Pembantuan (Medebewind)
Tugas pembantuan ini merupakan kiprah yang berdasarkan pada penugasan suatu urusan dari pusat ke kawasan yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten atau kota untuk melaksanakan kewenangan pusat yang telah menjadi kewenangan daerah. Tugas Pembantuan ini diatur lengkap dalam undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974, (desa membantu dalam urusan pemerintahan yang ditugaskan daerah).
Terdapat dua hal yang termasuk dalam kiprah pembantuan ini, yaitu adanya penyiratan antara kekerabatan atasan yaitu pemerintah pusat dengan bawahan yaitu pemerintah kawasan yang bertugas membantu pemerintah pusat dalam melaksanakan kiprah negara.
- Dekonsentrasi
Asas ini mengandung maksud bahwa pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada alat-alat mereka yang ada di kawasan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu yang sudah ditentukan. Dengan arti lain, wewenang didelegasikan.
Tanpa mengurangi wewenangnya, pemerintah kawasan akan melaksanakan kiprah atas nama pemerintah pusat. Distribusi wewenang diberikan kepada petugas-petugas yang telah ditunjuk di setiap wilayah untuk kemudian diberikan kiprah administratif atau tata perjuangan demi keberlangsungan penyelenggaraan negara.
- Desentralisasi
Desentralisasi ialah wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan kawasan dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Asas ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Adanya asas ini maka, antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan sanggup mewujudkan kesejahteraan di kawasan tersebut, kekerabatan antara pemerintahan pusat dan kawasan berbeda tergantung masing-masing daerah, Hubungan antara pemerintah pusat dan kawasan tidak boleh menimbulkan hak rakyat menjadi berkurang, Hak-hak kawasan dihentikan untuk di prakarsa dalam kekerabatan antara pemerintahan pusat dan daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi kawasan tentu mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Berikut yaitu beberapa tujuan adanya Otonomi daerah.
- Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Tujuan dari otonomi kawasan salah satunya yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak semua harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat apalagi untuk mengurus hal-hal kecil ibarat membuat dokumen kependudukan. Sehingga adanya Otonomi daerah, masyarakat lebih mencicipi pelayanan pemerintah. Dan pemerintah juga lebih gampang dalam melaksanakan pengawasan sebab dibantu oleh pemerintahan daerah.
- Kehidupan Demokrasi Berkembang
Dengan adanya Otonomi kawasan maka kehidupan demokrasi lebih berkembang. Karena mustahil semua aspirasi masyarakat Indonesia yang begitu luas sanggup ditampung sendirian oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, melalui pemerintah daerah, aspirasi masyarakat sanggup diserap kemudian barulah pemerintah kawasan memberikan kepada pemerintah pusat untuk ditindak lanjuti.
- Mewujudkan Keadilan Nasional
Dengan adanya Otonomi kawasan maka pemerintah kawasan sanggup lebih fokus untuk daerahnya sendiri sehingga sanggup mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga masyarakat mencicipi keadilan nasional ibarat yang mereka harapkan.
- Pemerataan kesejahteraan
Karena pemerintah kawasan mempunyai kewenangan untuk mengatur maka akan lebih gampang dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Pemerintah kawasan sanggup mengelola kekayaan kawasan nya masing-masing dan sanggup menuntaskan permasalahan yang terjadi pada kawasan yang bersangkutan tanpa harus menunggu usang pemerintah pusat.
- Menjaga Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dengan adanya Otonomi daerah, maka kekerabatan pemerintah pusat sam kawasan lebih terjaga. Pemerintah kawasan yang memberikan aspirasi rakyat sedangkan pemerintah pusat lebih gampang dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
- Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat
Karena pengelola dan pengaturan kawasan dilakukan oleh pemerintah kawasan maka masyarakat semakin gampang dalam berpartisipasi dan membantu pemerintah kawasan contohnya memberdayakan kekayaan kawasan dan lain-lain. Jadi. Tidak semua tergantung pada pemerintah pusat saja. Masyarakat dan tokoh masyarakat ikut mempunyai kiprah serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Otonomi Daerah
Ada berbagai referensi kebijakan otonomi kawasan yang ada di Indonesia, diantaranya yaitu :
- Penetapan Upah Minimum Regional
- Pengembangan Kurikulum Pendidikan
- Penggunaan APBD
- Penetapan Retribusi
- Dan lain-lain
Demikian itulah ulasan lengkap perihal otonomi daerah, dari mulai pengertian, prinsip, Asas, tujuan serta referensi Otonomi Daerah. Semoga bermanfaat!!
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Otonomi Daerah"
Posting Komentar