Pelaksana Kedaulatan Rakyat Di Indonesia
Pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia terdiri dari tiga bab terpisah yakni legislatif, direktur dan yudikatif. Pemisahan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Bayangkan saja, kalau kekuasaan tertinggi dipegang oleh satu orang dimana orang tersebut tidak amanah atau menyalahgunakannya, maka dampak negatifnya akan sangat besar. Namun kalau kekuasaan tersebut dibagi tiga, maka kalau ada pelaksana yang menyalahgunakan kekuasaan, maka pelaksana yang lain sanggup sebagai pembanding yang mempunyai kekuasaan untuk mengingatkan.
John Locke dan Montesquieu merupakan tokoh yang mencetuskan pemisahan kekuasaan ini. Meskipun dalam prakteknya ketiga hal tersebut tidak benar-benar terpisah bahkan sanggup saling mempengaruhi namun ini cukup sanggup untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), J. Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yakni:
1. Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan untuk menciptakan undang-undang,
2. Kekuasaan eksekutif yakni kekuasaan untuk melakukan undang-undang,
3. Kekuasaan federatif yakni kekuasaan untuk mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan tubuh di luar negeri (Subakdi,2009).
Setelah muncul anutan John Locke ini, gres setengah masa kemudian munculah hebat falsafah dan ilmu politik yang berjulukan Montesquieu dari Perancis. Dalam bukunya yang berjudul L. Esprit des Lois yang artinya Jiwa Undang-Undang, Montesquieu menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kekuasaan yang diperinci dalam kekuasaan legislatif (perwakilan rakyat), kekuasaan direktur (presiden) dan kekuasaan yudikatif (mahkamah agung). Ketiga kekuasaan ini harus terpisah baik fungsi, peralatan dan tugasnya (Subakdi,2009). Nah, pemisahan kekuasaan negara ini selanjutnya lebih dikenal dengan istilah trias politica yang didengungkan oleh Imannuel Kant.
Lalu, bagaimana bentuk pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia?
Bentuk pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia untuk kekuasaan legislatif dilakukan oleh MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPD, untuk kekuasaan direktur dilakukan oleh presiden, wakil dan para menteri. Sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (KY).
Kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Dalam pelaksanaanya hal ini dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR yang diambil dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD terpilih melalui pemilihan umum yang diatur oleh undang-undang.
Kedaulatan rakyat di Indonesia diamanahkan dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
1. Pancasila, sila ke-empat yang berbunyi,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan”.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 alinea ke-empat yang berbunyi,”… Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada… kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan …”
3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi,”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik.” sedangkan Ayat (2) berbuyi,”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
4. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Apa prinsip-prinsip kedaulatan di Indonesia?
Pada dasarnya, negara kesatuan republik Indonesia menganut teori kedaulatan aturan dan teori kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintahan disebut sebagai demokrasi. Abraham Lincoln yang merupakan Presiden Amerika Serikat ke-16 menyebutkan bahwa demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Adapun prinsip-prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia antara lain (Subakdi.2009):
a. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945),
b. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945),
c. Negara Indonesia merupakan negara aturan (Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945),
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya sanggup memberhentikan Presiden dan atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945),
e. Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan, Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945),
f. Menteri-menteri sanggup diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945).
[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.
Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.
Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Pelaksana Kedaulatan Rakyat Di Indonesia"
Posting Komentar